Jakarta, Kansnews.com – PATAKA Institute, lembaga pusat kajian strategis perpasaran dan UMKM di DKI Jakarta telah mengirimkan rekomendasi kepada Pasar Jaya agar segera melakukan Corporate Action terkait Revitalisasi Pasar Pramuka.

Dalam rilisnya kepada pers, rekomendasi tertanggal (30/10/2025) yang ditandatangani oleh Nedi Setiadi selaku Direktur Eksekutif Pataka Institute dan Hamdan R.Wibawa selaku Direktur Strategis Pataka Institute serta ditujukan kepada Agus Himawan sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, merupakan usulan mendesak untuk menyikapi situasi yang terjadi terkait program revitalisasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Ditambahkan, revitalisasi tersebut sampai kini belum bisa dilaksanakan.

Maka atas dasar itu PATAKA Institute menyampaikan pandangan dan rekomendasi terkait permasalahan tersebut sebagai berikut :
Pertama, Pasar Jaya harus segera melakukan Aksi Korporat agar program revitalisasi dan Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Pasar Pramuka dapat segera dilaksanakan.

Kedua, Melakukan Penyegelan terhadap tempat usaha yang tidak melakukan pembayaran Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) & Biaya Sarana Umum (BSU) dan sudah diberikan Surat ke-3 (tiga) serta telah habis tenggat waktunya.

Ketiga, Melakukan Pembatalan SHPTU bagi pemilik SHPTU yang memiliki lebih dari 3 (tiga) tempat usaha untuk SHPTU ke-4 (empat) dan seterusnya.

Keempat, Melakukan Pembatalan SHPTU bagi pemilik SHPTU yang menyewakan kembali tempat usahanya kepada pihak lain.
Kelima, Melakukan Pembatalan SHPTU bagi pemilik SHPTU yang memperjualbelikan SHPTU miliknya tanpa sepengetahuan Perumda Pasar Jaya.

Keenam, Melakukan Pembatalan SHPTU bagi pemilik SHPTU yang tidak melakukan Perpanjangan Hak Pakai (PHP) yang sudah diberikan Surat Peringatan ke-3 (tiga) dan sudah habis tenggat waktunya.

Pataka Institute juga meminta rekomendasi tersebut harus dilaksanakan oleh Perumda Pasar Jaya sebagai bentuk implementasi atas Perda No. 3 Tahun 2018 dan Perda No. 7 Tahun 2018 serta Tata Aturan Perumda Pasar Jaya sehingga terciptanya Good Corporate Governance (GCG) dalam Tata Kelola Perumda Pasar Jaya.

Selanjutnya PATAKA Institute menerangkan, apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Perumda Pasar Jaya, maka PATAKA Institute akan melakukan langkah-langkah untuk mendorong Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta c.q. Gubernur Daerah Khusus Jakarta agar melakukan tindakan investigasi terhadap indikasi wanprestasi atas wewenang dan jabatan di lingkungan Perumda Pasar Jaya. Juga, mendorong Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta c.q. Gubernur Daerah Khusus Jakarta untuk melakukan tindakan investigasi dan pemberantasan terhadap indikasi maraknya praktik Mafia Kios yang terjadi di pasar yang berada dalam pengelolaan Perumda Pasar Jaya.

Selain itu, PATAKA Institute menuntut Perumda Pasar Jaya untuk membatalkan penyegelan seluruh kios yang ada di 152 pasar lainnya yang tidak melakukan pembayaran Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) dan Biaya Sarana Umum (BSU) dan menghimbau seluruh pemilik SHPTU untuk tidak melakukan pembayaran Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) dan Biaya Sarana Umum (BSU) sampai dengan pemilik SHPTU di Pasar Pramuka membayar kewajibannya agar terciptanya rasa keadilan yang sama bagi pemilik SHPTU di 152 Pasar lainnya.

Dibagian akhir, PATAKA Insititute juga menuntut Perumda Pasar Jaya untuk membatalkan pencabutan/pembatalan SHPTU bagi pemilik SHPTU yang sudah habis masa berlakunya dan tidak melakukan Perpanjangan Hak Pakai (PHP) dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebagaimana yang terjadi pada pemilik SHPTU di Pasar Pramuka.

PATAKA Institute berharap persoalan yang masih menghambat revitalisasi Pasar Pramuka dapat segera diselesaikan dengan mematuhi Perda No. 3 Tahun 2018 dan Perda No. 7 Tahun 2018 serta Tata Aturan Perusahaan (Good Corporate Governance) dan mengedepankan asas keadilan bagi pemilik tempat usaha di 152 pasar lainnya. (p17)

Advertisement
Artikulli paraprakPenurunan Kualitas Negara Hukum Indonesia Menurut World Justice Project
Artikulli tjetërWoosh: Satu dari Banyak Jejak Kejahatan Ekonomi dan Konsitusi Jokowi

Tinggalkan Komentar