Oleh: Kusfiardi

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, ribuan warga Pati, Jawa Tengah, memadati jalanan memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Lonjakan ini kontras dengan pendapatan rata-rata warga desa yang tak sampai Rp3 juta per bulan. Pemerintah daerah berdalih pendapatan asli daerah (PAD) seret, dana transfer pusat berkurang, dan PBB menjadi jalan cepat menutup defisit. Fenomena serupa terjadi di Jombang, dengan kenaikan bahkan mencapai 1.000 persen.

Pertanyaannya, apakah PBB di Indonesia benar-benar dikelola sebagai pajak manfaat, yang sepadan dengan layanan publik, atau sekadar meneruskan pungutan warisan kolonial?

Dalam teori pajak modern, ada benefit principle: pajak dibayar karena ada manfaat yang dirasakan. Bayar tol, jalan mulus. Bayar listrik, lampu menyala. Pajak seharusnya menjadi kontrak sosial yang mengikat kedua belah pihak. Sayangnya, praktik PBB di banyak daerah justru berlawanan. Tarif naik, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ikut naik, tetapi warga tidak merasakan layanan publik yang membaik. Jalan desa tetap berlubang, irigasi tak kunjung diperbaiki, dan sekolah kekurangan fasilitas.

Masalah makin pelik karena NJOP, dasar perhitungan PBB, sering naik tanpa standar jelas. Pemda memang berhak menyesuaikan NJOP setiap tahun, tetapi prosesnya minim transparansi. Kenaikan NJOP kerap dipicu spekulasi tanah oleh pengembang besar atau perusahaan perkebunan. Nilai tanah di atas kertas melonjak, dan pemilik tanah yang tak pernah berniat menjual tetap diwajibkan membayar pajak lebih tinggi. PBB pun berubah menjadi pajak atas potensi nilai yang belum terealisasi, membebani pemilik yang tak punya likuiditas.

Akar persoalan ini dapat ditelusuri ke masa kolonial. Sistem PBB kita merupakan turunan dari Landrent System yang diperkenalkan Thomas Stamford Raffles pada awal abad ke-19. Semua tanah dianggap milik negara, rakyat wajib membayar sewa untuk menggunakannya. Pendapatan ini digunakan bukan untuk memperbaiki layanan publik, tetapi untuk memenuhi target fiskal pemerintahan kolonial.

Meski kini hasil PBB masuk ke kas daerah, logika “pungut dulu, manfaat nanti” masih berulang. Kenaikan tarif dan NJOP sering diarahkan semata-mata untuk menutup defisit, bukan membiayai kebutuhan mendesak warga. Ironisnya, sebagian hasil PBB digunakan untuk proyek minim urgensi. Di Pati, misalnya, anggaran Rp1,39 miliar dialokasikan untuk pembangunan videotron, sementara banyak desa masih kesulitan mengakses jalan layak.

Desain hubungan keuangan pusat-daerah ikut memperburuk keadaan. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) memberi keleluasaan pemda menetapkan tarif PBB hingga 0,5 persen dari NJOP. Namun, keleluasaan ini tidak diimbangi distribusi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang memadai bagi daerah agraris. Akibatnya, daerah seperti Pati atau Bone mengandalkan PBB dari lahan pertanian dan perumahan, bukan dari sektor komersial yang punya kemampuan bayar lebih besar.

Praktik global menunjukkan ada jalan lain. Inggris membebaskan lahan pertanian dari pajak properti, sementara lahan komersial dikenai Business Rates. Di beberapa negara bagian AS, ada Homestead Exemption yang membebaskan rumah utama hingga batas tertentu untuk melindungi warga berpenghasilan rendah. Australia mengenakan tarif lebih tinggi untuk lahan kosong sebagai disinsentif spekulasi. Prinsipnya sama: beban pajak harus proporsional dengan kemampuan bayar dan manfaat yang diterima.

Indonesia bisa belajar. PBB seharusnya menargetkan lahan bernilai komersial tinggi atau yang digunakan untuk spekulasi, sementara lahan pertanian kecil, rumah sederhana, dan properti milik kelompok rentan dibebaskan. Penetapan NJOP harus transparan, melibatkan publik, dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi. Yang lebih penting, pendapatan PBB harus diarahkan ke proyek yang manfaatnya langsung dirasakan warga.

Selama PBB dipungut tanpa memastikan manfaat publik yang jelas, ia akan tetap menjadi instrumen fiskal dengan sifat ekstraktif kolonial. Pajak yang idealnya menjadi simbol kontrak sosial justru berpotensi menjadi sumber ketegangan antara pemerintah dan rakyat. Demonstrasi di Pati adalah peringatan bahwa legitimasi pajak lahir bukan dari hak memungut, melainkan dari kepercayaan bahwa setiap rupiah akan kembali dalam bentuk nyata.

Penulis: Kusfiardi, Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute

Advertisement

Tinggalkan Komentar