Oleh: Ariyo Bimmo
Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 membuka babak baru dalam pengelolaan persoalan agraria di Indonesia. Undang-undang ini bukan hanya berbicara tentang redistribusi tanah. Ia juga mencoba masuk ke persoalan yang selama puluhan tahun menjadi salah satu simpul paling sulit dalam administrasi negara: konflik agraria.
Salah satu instrumen yang dibentuk adalah Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA), lembaga di bawah Presiden yang antara lain diberi kewenangan menangani penyelesaian konflik agraria.
Namun, justru di sinilah pertanyaan berikutnya muncul.
Siapa yang menyelesaikan sengketa ketika persoalan agraria tidak lagi sekadar merupakan konflik kebijakan, tetapi telah menjadi sengketa mengenai hak?
Pertanyaan ini sebenarnya bukan pertanyaan baru.
Pada Januari 2023, ketika menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pernah mengungkapkan bahwa gagasan pembentukan pengadilan khusus pertanahan telah beberapa kali dibicarakan dalam sidang kabinet. Bahkan, yang dibayangkan ketika itu bukan sekadar pengadilan khusus, tetapi juga hukum acara dan mekanisme eksekusi yang berbeda dari perkara biasa.
Ada alasan yang cukup kuat mengapa gagasan tersebut selalu muncul kembali.
Penelitian Badan Litbang Diklat Mahkamah Agung mengenai urgensi pembentukan pengadilan pertanahan pernah menemukan bahwa, dari sekitar 12.847 putusan perdata umum yang menjadi basis kajian, sekitar 44 persen berhubungan dengan sengketa pertanahan. Pada lingkungan tata usaha negara, proporsinya dalam data yang diteliti bahkan mencapai sekitar 59,8 persen.
Angka itu memang merupakan data penelitian pada periode tertentu sehingga tidak tepat diperlakukan sebagai gambaran tahunan perkara saat ini. Tetapi pesan dasarnya sulit dibantah: tanah merupakan salah satu objek sengketa hukum paling dominan di Indonesia.
Dan masalahnya lebih rumit daripada sekadar jumlah perkara.
Satu Tanah, Banyak Perkara
Satu bidang tanah dapat melahirkan beberapa sengketa sekaligus.
Seseorang dapat menggugat kepemilikan melalui Pengadilan Negeri. Sertifikat atas tanah yang sama dapat disengketakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam perjalanan perkara dapat muncul dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan, penipuan, bahkan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, perkara yang sama dapat tetap tercatat sebagai sengketa atau konflik yang sedang ditangani Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN, ataupun Kementerian ATR/BPN.
Inilah kekhasan perkara pertanahan.
Yang disengketakan memang satu objek fisik, tetapi sistem hukum memecahnya menjadi berbagai yurisdiksi dan prosedur.
IKAHI dalam pembahasan RUU Reforma Agraria beberapa waktu lalu mengakui persoalan tersebut. Menurut organisasi hakim itu, tantangan utamanya bukan ketiadaan kompetensi pengadilan, melainkan fragmentasi proses ketika satu sengketa tanah memiliki dimensi perdata sekaligus tata usaha negara.
Pada 2024, Menteri ATR/Kepala BPN ketika itu juga pernah menyebut terdapat sekitar 48.000 kasus pertanahan yang tercatat, dengan berbagai bentuk penyelesaian melalui mediasi maupun pengadilan.
Artinya, persoalan pertanahan tidak seluruhnya muncul dalam statistik perkara pengadilan. Sebagian berada bertahun-tahun dalam mekanisme administrasi pertanahan.
Bagi reforma agraria, persoalan ini sangat relevan.
Negara dapat menetapkan tanah sebagai objek reforma agraria. Negara dapat menentukan penerimanya. Negara bahkan dapat mendistribusikannya.
Tetapi apabila status hukum tanah tersebut masih dipersoalkan oleh pihak lain, reforma agraria berpotensi memindahkan konflik lama kepada pemegang hak baru.
Redistribusi tanah karena itu membutuhkan satu prasyarat yang sering luput dibicarakan: kepastian mengenai objek yang akan direforma.
Mengapa Pengadilan Khusus Sulit
Solusi yang paling mudah dibayangkan tentu pembentukan Pengadilan Pertanahan.
Namun secara kelembagaan pilihan ini tidak sederhana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan pembentukannya harus diatur dengan undang-undang.
Konsekuensinya bukan hanya persoalan nomenklatur.
Harus ditentukan apakah pengadilan tersebut berada dalam lingkungan peradilan umum atau tata usaha negara. Harus disiapkan hakim, panitera, kepaniteraan, hukum acara, administrasi perkara, anggaran, hingga cakupan wilayah pengadilannya.
Indonesia memiliki 416 Pengadilan Negeri dan sekitar 30 Pengadilan Tata Usaha Negara.
Membayangkan pengadilan khusus pertanahan hadir di seluruh kabupaten dan kota berarti membayangkan pembangunan satu struktur peradilan baru dalam skala nasional.
Keberatan Mahkamah Agung karenanya dapat dipahami.
Tetapi menolak pembentukan pengadilan baru tidak berarti menolak kebutuhan akan peradilan pertanahan yang terspesialisasi.
Di sinilah jalan tengah sebenarnya sudah mulai dibangun.
Hakim Pertanahan
Pada Desember 2023, Mahkamah Agung dan Kementerian ATR/BPN menandatangani nota kesepahaman mengenai penguatan kapasitas penanganan perkara pertanahan. Salah satu gagasannya adalah sertifikasi hakim pertanahan.
Program itu kemudian diwujudkan pada 2024 melalui pelatihan sertifikasi pertama terhadap 80 hakim: 61 dari peradilan umum dan 19 dari peradilan tata usaha negara.
Ketua Mahkamah Agung ketika itu bahkan menggambarkan kebutuhan minimal satu hakim tersertifikasi pada setiap Pengadilan Negeri, yang berarti sedikitnya 416 hakim, ditambah hakim pada seluruh PTUN.
Ini bukan persoalan kosmetik.
Hukum pertanahan Indonesia berkembang melalui begitu banyak undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, praktik administrasi, sistem pendaftaran tanah, yurisprudensi, dan sejarah alas hak yang tidak selalu sederhana.
Hakim tentu menguasai hukum.
Namun perkara pertanahan menuntut pemahaman tambahan mengenai bagaimana hak lahir, bagaimana suatu bidang diukur dan dipetakan, bagaimana sertifikat diterbitkan, bagaimana data fisik dan yuridis dibentuk, bagaimana hak lama dikonversi, serta apa akibat hukum dari berbagai cacat dalam proses administrasinya.
Tanpa pengetahuan tersebut, perkara pertanahan terlalu mudah direduksi menjadi perlombaan menunjukkan dokumen di ruang sidang.
Padahal selembar dokumen tidak selalu mempunyai bobot hukum yang sama dengan dokumen lainnya.
Bukan Hanya Sertifikasi
Sertifikasi hakim karena itu perlu dipandang sebagai awal, bukan akhir.
Yang dibutuhkan berikutnya adalah desain penanganan perkara pertanahan.
Perkara yang sejak awal teridentifikasi sebagai perkara pertanahan dapat dimasukkan dalam klasifikasi khusus dan ditangani oleh majelis yang sekurang-kurangnya memiliki hakim tersertifikasi pertanahan.
Tahap berikutnya adalah hukum acara yang lebih sesuai dengan karakter perkara tanah.
Misalnya, sejak awal persidangan harus jelas lokasi dan koordinat objek sengketa, riwayat haknya, dokumen dasar penerbitan hak, data ukur, serta apakah atas objek yang sama sedang berlangsung perkara lain pada lingkungan peradilan atau lembaga administrasi lain.
Berkas pertanahan yang relevan tidak seharusnya baru dicari setelah persidangan berlangsung berbulan-bulan.
Untuk itu dapat dipertimbangkan prosedur khusus melalui Peraturan Mahkamah Agung sepanjang masih berada dalam ruang kewenangan pengaturan hukum acara oleh Mahkamah Agung.
Tujuannya bukan memberikan keistimewaan kepada BPN atau kepada pemegang sertifikat.
Sebaliknya, tujuannya agar semua alat bukti mengenai tanah ditempatkan secara benar dalam konstruksi hukum pertanahan.
Lalu, Di Mana Posisi LPRA?
Kehadiran LPRA membuat persoalan ini semakin penting.
Dalam pembahasan UU Reforma Agraria bahkan sempat muncul perdebatan mengenai kewenangan lembaga penyelesaian konflik agraria untuk menghasilkan keputusan yang bersifat final dan mengikat. Anggota Baleg sendiri mempertanyakan bagaimana sifat tersebut ditempatkan apabila lembaganya merupakan organ administrasi negara, bukan bagian dari kekuasaan kehakiman.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga meminta agar keputusan lembaga tersebut tetap memiliki mekanisme koreksi dan akses terhadap pengadilan.
Persoalan itu tidak perlu dilihat sebagai kompetisi antara LPRA dan pengadilan.
Keduanya justru dapat diletakkan dalam fungsi yang berbeda.
LPRA dapat berperan kuat dalam penyelesaian konflik agraria struktural, koordinasi lintas kementerian, koreksi kebijakan, mediasi, penataan aset, dan berbagai persoalan administratif yang selama ini sulit diselesaikan karena kewenangannya tersebar.
Tetapi ketika persoalannya telah berubah menjadi sengketa hak antara para pihak, prinsip independensi kekuasaan kehakiman tetap harus dijaga.
Di sinilah mekanisme quasi-adjudikatif dapat menemukan tempatnya: kuat dalam penyelesaian administratif, tetapi tidak menutup akses terhadap pengujian oleh pengadilan.
Menyelesaikan Warisan Lama
Ada satu agenda lain yang tidak kalah penting.
Indonesia memerlukan semacam land case clearance programme, program nasional untuk memilah dan menyelesaikan kasus-kasus pertanahan lama yang selama bertahun-tahun mengendap dalam administrasi pemerintah.
Kasus-kasus tersebut perlu dipilah.
Mana yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui koreksi administrasi. Mana yang dapat dimediasi. Mana yang merupakan konflik agraria struktural dan menjadi wilayah LPRA. Dan mana yang sesungguhnya merupakan sengketa hak sehingga seharusnya segera diselesaikan melalui pengadilan.
Mahkamah Agung pernah menjalankan program sistematis untuk mengurangi tunggakan perkara.
Logika serupa layak dipikirkan dalam administrasi pertanahan.
Sebab selama sengketa-sengketa lama tetap hidup, setiap program sertifikasi, redistribusi tanah, pembangunan infrastruktur ataupun reforma agraria selalu berisiko menemukan kembali konflik yang sama.
Pada akhirnya, pertanyaannya mungkin bukan apakah Indonesia perlu mendirikan gedung bernama Pengadilan Pertanahan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah Indonesia membutuhkan sistem peradilan pertanahan yang mempunyai hakim dengan kompetensi khusus, klasifikasi perkara yang jelas, hukum acara yang sesuai dengan karakter tanah, hubungan yang tertata dengan administrasi pertanahan, serta mekanisme eksekusi yang efektif.
Jika itu dapat dibangun di dalam struktur peradilan yang sudah ada, kita mungkin tidak membutuhkan satu jenis pengadilan baru.
Tetapi kita jelas membutuhkan cara baru untuk mengadili perkara tanah.
*)Ariyo Bimmo, Praktisi Kebijakan Publik, pernah menjadi Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN 2022–2024
Foto: rmol.id










