
Oleh: Sobirin Malian
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
Coba Anda bayangkan sebuah negeri di mana para penjaga gerbang kekuasaan daerah justru menjadi bandit terbesar. Inilah potret DPRD Indonesia, yang kini digadang-gadang sebagai penentu Pilkada kembali. Arus kuat dari elit politik mendorong pengembalian sistem Pilkada via DPRD, mengenang “era keemasan” pra-2005. Tapi, data telanjang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menusuk tajam: 545 anggota DPRD terjerat korupsi sepanjang 2010-2024. Itu bukan sekadar angka—itu 15-20% dari 3.500 kursi legislatif daerah, kerugian negara melebihi Rp6,5 triliun, dan bukti nyata bahwa DPRD bukan penyelamat, melainkan lubang hitam korupsi.
Wacana ini meledak pasca-Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023, yang membuka pintu interpretasi UU Pilkada. Pemerintah, di bawah tekanan biaya Pilkada langsung yang membengkak (Rp50-100 triliun per siklus, setara 1-2% APBN), melihat DPRD sebagai “solusi hemat”. Para pendukungnya berargumen lantang: politik uang kampanye mencapai Rp20-50 miliar per kandidat, sering didanai utang gelap atau oligarki. “DPRD bisa filter calon berintegritas, stabilkan politik, dan tekan biaya,” kata para penganut arus pro, merujuk era UU No. 32/2004 di mana DPRD memilih kepala daerah tanpa hiruk-pikuk kampanye nasional.











