Oleh: Sobirin Malian
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan


Coba Anda bayangkan sebuah negeri di mana para penjaga gerbang kekuasaan daerah justru menjadi bandit terbesar. Inilah potret DPRD Indonesia, yang kini digadang-gadang sebagai penentu Pilkada kembali. Arus kuat dari elit politik mendorong pengembalian sistem Pilkada via DPRD, mengenang “era keemasan” pra-2005. Tapi, data telanjang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menusuk tajam: 545 anggota DPRD terjerat korupsi sepanjang 2010-2024. Itu bukan sekadar angka—itu 15-20% dari 3.500 kursi legislatif daerah, kerugian negara melebihi Rp6,5 triliun, dan bukti nyata bahwa DPRD bukan penyelamat, melainkan lubang hitam korupsi.

Wacana ini meledak pasca-Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023, yang membuka pintu interpretasi UU Pilkada. Pemerintah, di bawah tekanan biaya Pilkada langsung yang membengkak (Rp50-100 triliun per siklus, setara 1-2% APBN), melihat DPRD sebagai “solusi hemat”. Para pendukungnya berargumen lantang: politik uang kampanye mencapai Rp20-50 miliar per kandidat, sering didanai utang gelap atau oligarki. “DPRD bisa filter calon berintegritas, stabilkan politik, dan tekan biaya,” kata para penganut arus pro, merujuk era UU No. 32/2004 di mana DPRD memilih kepala daerah tanpa hiruk-pikuk kampanye nasional.

Advertisement

Tapi, ini jebakan Batman klasik—musuh terbesarmu adalah cerminan dirimu sendiri. Data ICW membongkar kegelapan: tren korupsi DPRD naik tajam. Periode 2010-2014: 150 anggota terseret, kerugian Rp1 triliun dari kasus seperti korupsi APBD Sumut. 2015-2019: 200 kasus, Rp2,5 triliun hilang di pengadaan fiktif Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Puncaknya 2020-2024: 195 kasus, Rp3 triliun raib pasca-pandemi, termasuk fee infrastruktur di Jawa Tengah. Contoh pedas? Kasus DPRD Kutai Kartanegara 2023: 12 anggota divonis 5-10 tahun penjara karena mark-up proyek jalan Rp200 miliar. Atau DPRD Lampung Selatan 2022: korupsi bantuan sosial Rp50 miliar, anggota DPRD jadi dalang. Tingkat hukuman? 70% berujung pidana, tapi tolong dicatat, regenerasi koruptor tak pernah putus.

Ironinya menggigit: DPRD yang korup ini hendak memilih gubernur, bupati, walikota? Pre-2005, sistem serupa picu 42 impeachment—kepala daerah “dipilih” DPRD malah jadi boneka patronase partai dan oligarki. Pasca-pemilihan langsung (UU No. 12/2008), impeachment turun drastis karena akuntabilitas rakyat (turnout 70-80%). Bandingkan dengan dunia (negara-negara lain): Jerman dan Prancis pakai voting langsung untuk walikota, minim korupsi karena rakyat jadi pengawas utama. Survei Indikator Politik Desember 2024 tegas: 62% rakyat tolak pengembalian pemilihan ke DPRD, takut demokrasi daerah direbut elit, rakyat ditinggalkan.

Mengapa DPRD begitu busuk? Struktur APBD Rp1.000 triliun/tahun jadi magnet: dekat uang daerah, minim pengawasan, plus kultur “fee proyek” yang jadi budaya. ICW mencatat DPRD mengalahkan DPR pusat dalam korupsi (100 kasus vs 545). Jadi, wacana memilih kepala daerah oleh DPRD ini bukan reformasi—itu mundur ke masa Orde Baru, di mana Pilkada DPRD lahirkan dinasti politik seperti di Banten, Riau, Papua dan daerah-daerah lain.

Solusi tajam bukan nostalgia, tapi operasi bedah: (1) KPK ambil alih pengawasan dana kampanye dan APBD real-time; (2) Reformasi DPRD—batas usia pensiun 65 tahun, melarang multi-kursi partai, wajib lapor harta digital; (3) Pilkada hybrid: DPRD nominasi 3 calon, rakyat putuskan via e-voting murah. Tanpa itu, Pilkada via DPRD berujung pesta korupsi baru, di mana 545 bandit kemarin memilih 545 bandit besok.

Awas dan waspada, wacana dipilih DPRD itu jelas set-back itu, publik harus bangkit. Jangan biarkan wacana ini lewat diam-diam. Demokrasi daerah bukan milik DPRD—ia milik rakyat yang haus integritas.

Advertisement

Tinggalkan Komentar