“Law is a reflection of the failur of the government to lead by example”
Oleh : Sobirin Malian
(Dosen Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan)
Negara ini kembali berduka ketika terkuak adanya dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Tak tanggung-tanggung potensi korupsi bisa mencapai Rp 1 Quadrun. Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli BBM dengan RON 90 atau lebih rendah, tetapi melakukan pembayaran seolah-olah untuk RON 92. BBM RON 90 tersebut kemudian dicampur (blending) di depo penyimpanan agar memenuhi standar RON 92, praktik yang dinilai menyalahi aturan.
Akibat kasus tersebut publik menjadi gaduh, ramai dan segera menjadi viral di berbagai media_yang efek langsungnya semakin membuat rakyat pesimis atas keberlangsungan pemerintahan Prabowo, terutama dalam pemberantasan korupsi.
Atas kasus tersebut masyarakat semakin tipis kepercayaannya kepada pemerintah terutama pada lembaga pemerintah yang mengelola BBM. Persepsi korupsi semakin tak terbantahkan dan semakin membuat rakyat “berharap” banyak pada pemerintahan Prabowo agar memprioritaskan pemberantasan korupsi.
Jelas bahwa kasus “blending Pertamina” itu sangat menjatuhkan kredibilitas pemerintah dalam mengelola perusahaan negara dan mengatur ekonomi, sekaligus menjatuhkan wibawa pemerintah ke titik nadir terendah. Efek langsungnya SPBU Shell dan AKR sebagai pesaing SPBU Pertamina menjadi penuh sesak, SPBU Pertamina seolah dicuekin.
Melanggar Sumpah Jabatan dan Pakta Integritas
Pejabat negara seperti pengelola Pertamina yang melanggar hukum seperti itu, paling tidak telah secara langsung telah melanggar konstitusi yaitu Pasal 24 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN), Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain melanggar undang-undang, mereka juga telah melanggar sumpah jabatan. Andai saja, sumpah jabatan seperti itu berlaku di negara Jepang, misalnya, sumpah seperti tidak bisa dianggap main-main. Sumpah terutama di negara Jepang berarti, pertama, komitmen pejabat untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan integritas dan transparan, serta memprioritaskan kepentingan negara dan masyarakat. Kedua, sumpah berarti penghormatan terhadap tradisi dan nilai-nilai. Jepang memiliki tradisi dan nilai-nilai yang kuat terkait dengan kesetiaan dan kehormatan. Sumpah jabatan di Jepang mencerminkan komitmen pejabat untuk menghormati dan mempertahankan tradisi dan nilai-nilai luhur tersebut. Ketiga, di Jepang sumpah jabatan dianggap sebagai komitmen yang sangat serius bahkan melampaui hukum itu sendiri. Pejabat yang melanggar sumpah jabatan dapat menghadapi konsekuensi yang serius seperti diberhentikan dengan tidak hormat, termasuk pengunduran diri dan tuntutan hukum. Bahkan tidak sedikit mereka menghukum dirinya sendiri dengan “harakiri” atau “seppuku” sebagai bentuk penebusan dosa karena gagal menunaikan tugas mulia negara tapi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Pakta Integritas Pejabat
Orang-orang yang menjabat seperti para direksi BUMN__termasuk pejabat Pertamina sejatinya telah pula diberikan komitmen berupa Pakta Integritas. Tujuan Pakta Integritas ini untuk meningkatkan (1) kesetiaan dan transparansi dalam menjalankan tugas dan wewenang; (2) melaksanakan pakta Integritas yang bertujuan mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang; (3) Pakta Integritas juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara dan lembaga negara.
Perlu dipahami, integritas berarti, (1) kesesuaian antara perkataan dan perbuatan, bahwa seseorang memiliki kesuaian antara perkataan dan perbuatan. Mereka melakukan apa yang mereka katakan dan mengatakan apa yang mereka lakukan. (2) Komitmen pada kejujuran dan transparansi. Seseorang dengan integritas tinggi akan selalu berusaha untuk menjadi jujur dan transparan dalam komunikasi mereka. (3) Integritas juga berarti komitmen terhadap nilai-nilai dan prinsip yang dipegang. Seseorang dengan integritas tinggi akan selalu berusaha untuk mempertahankan nilai-nilai dan prinsip mereka, bahkan dalam situasi yang paling sulit sekalipun. (4) Integritas juga berarti tanggungjawab dan akuntabilita atas tindakan dan keputusan yang diambil. Seseorang dengan integritas tinggi akan selalu berusaha bertanggungjawab atas tindakan dan mempertanggungjawabkan keputusan mereka.
Penutup
Dari yang kita saksikan terhadap korupsi “oplosan Pertamina” mencerminkan tidak adanya komitmen dan tanggungjawab terhadap Sumpah Jabatan dan Pakta Integritas itu. Ke depan tentu kita berharap pemerintah lebih selektif dalam memilih dan mengangkat pejabat di BUMN-BUMN yang ada, jika perlu melibatkan polling kepada masyarakat. Toh ketika terjadi korupsi semacam itu yang paling dirugikan adalah rakyat.
Akhirnya, penegakan hukum sejatinya cerminan dari para pemimpin pemerintahan itu sendiri, Law is a reflection of the failur of the government to lead by example (hukum adalah refleksi dari kegagalan pemerintah memberi contoh yang baik). Lagi-lagi aparat pemerintah mempertontonkan perilaku kotornya. Sungguh keterlaluan!