Catatan Cak AT

Tak salah Presiden Prabowo Subianto memilih Prof. Nazaruddin Umar sebagai Menteri Agama. Hari-hari ini Pak Nazar mengaum, bertekad membabat korupsi dan kolusi yang diisukan bersarang di kantornya. Namun, di luar masalah akut ini, ketika bicara soal pesantren, sepertinya belum ada Menteri Agama yang sangat fasih seperti dia.

Di beberapa kesempatan, Menag Nazar menegaskan bahwa, jika ditilik dari sejarah, pesantren sebenarnya salah satu warisan pendidikan paling murni, asli, dan maju dari Nusantara. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tapi juga penjaga kearifan lokal, dengan sistem pembelajaran yang mengintegrasikan ilmu agama dan umum.

Menurut Pak Nazar, pesantren sudah berfungsi sebagai lembaga pendidikan sistematis bahkan sebelum kolonial Belanda tiba di Indonesia. Jadi, pesantren adalah pendidikan asli kita. Namun, ketika penjajah datang, pesantren tidak hanya dibayangi bayonet dan monopoli kolonial, tetapi juga dijepit oleh stigma sebagai pendidikan “alternatif,” padahal seharusnya justru menjadi “arus utama.”

Menariknya, Nurcholish Madjid atau Cak Nur pernah mengungkapkan sebuah gagasan yang cukup menggelitik: jika Belanda tidak menjajah Indonesia, mungkin kita akan mengenal Universitas Lirboyo, Universitas Tebuireng, atau Universitas Termas sebagai institusi pendidikan terkemuka—bukan UI, ITB, atau IPB. Lirboyo, Tebuireng, dan Termas adalah pesantren-pesantren tua di Indonesia.

Pernyataan tersebut mungkin terdengar aneh, tapi cukup mengena. Cak Nur seolah ingin mengajak kita berpikir ulang: siapa sebenarnya yang menentukan standar pendidikan kita? Mengapa kita harus terpaku pada warisan kolonial yang hanya mengakui “universitas” dalam bentuk Barat sebagai puncak pendidikan?

Pesantren telah lama mengembangkan model pendidikan yang kemudian diadopsi oleh institusi besar dunia. Menurut beberapa pakar, sistem pemondokan di Oxford dan model pembelajaran takhassus (spesialisasi) di beberapa universitas ternama dunia, seperti Cambridge, justru terinspirasi dari sistem pesantren.

Namun, ironisnya, di Indonesia sendiri, pesantren sering kali dipandang sebelah mata karena dianggap tidak mengikuti standar “formal” yang ditetapkan oleh kolonial atau dunia Barat. Sudah saatnya pesantren, kata Pak Nazar, menjadi tuan rumah di rumah sendiri. Hal ini berarti pesantren harus kembali ke akar spiritualitasnya tanpa dibayangi tuntutan rasionalitas yang berlebihan dari sistem pendidikan formal.

Dengan tepat dia menyebut bahwa di pesantren, Al-Qur’an tidak hanya dipelajari sebagai Kitabullah, tetapi sebagai Kalamullah. Perbedaannya mendalam. Kitabullah menekankan Al-Qur’an sebagai kitab atau teks tertulis yang bisa dibaca dan dihafal. Namun, Kalamullah mengarah pada pemahaman yang lebih tinggi, di mana Al-Qur’an dilihat sebagai firman langsung dari Allah yang penuh hikmah dan hudan (petunjuk ilahi).

Mempelajari Al-Qur’an sebagai Kalamullah mengajak santri untuk meresapi maknanya lebih dalam, melampaui sekadar hafalan atau pengetahuan kognitif semata. Dengan perspektif Kalamullah, setiap ayat dipahami sebagai dialog antara Allah dan manusia, yang membutuhkan pendalaman spiritual serta bimbingan dari seorang guru atau mursyid —bukan sekadar pemahaman teks biasa yang diukur dengan ujian tertulis.

Dalam upaya mengembalikan kejayaan pesantren, Prof. Nazar meluncurkan aplikasi layanan pendidikan pesantren milik “Majelis Masyayikh” yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan pesantren. Namun, ia mengingatkan bahwa pendekatan penjaminan mutu pesantren harus berbeda dari standar yang digunakan di pendidikan formal pada umumnya.

Menurutnya, metodologi pendidikan pesantren didasarkan pada spiritualitas dan pendekatan agama, berbeda dengan epistemologi rasional yang dominan di sekolah umum. Sebagai contoh, ia menyatakan bahwa ilmu yang dipelajari di sekolah umum bersifat “duniawi” dan hanya sebagian dari ilmu yang Tuhan berikan.

Sebaliknya, pesantren mengajarkan ilmu dari Allah, dengan guru atau mursyid sebagai perantara. Karena itu, ia mengingatkan agar kendali mutu pesantren tidak diukur menggunakan parameter sekuler dan pragmatis. Dengan kata lain, mengukur kualitas pesantren dengan standar yang sama dengan sekolah umum sama saja dengan mengukur dalam liter takaran yang seharusnya diukur dalam galon.

Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana membentuk Direktorat Jenderal Pesantren, lembaga yang diharapkan akan mampu melindungi dan mengayomi pesantren di seluruh Indonesia. Tentu saja, ini langkah penting, namun masih harus disertai oleh upaya untuk memastikan bahwa pesantren bisa berkembang tanpa harus tunduk pada standar formal yang mengikis spiritualitasnya.

Semoga saja nanti akan ada “UI versi pesantren” atau “Institut Teknologi ala pondok.” Tapi tentu, masyarakat berharap agar Direktorat Jenderal Pesantren tidak hanya menjadi lembaga simbolis. Diharapkan pesantren akan benar-benar bangkit sebagai lembaga pendidikan khas Nusantara yang mampu melahirkan intelektual sejati, bukan sekadar “sarjana instan” dengan gelar yang formalitas.

Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 15/11/2024
Kans Jawara

Tinggalkan Komentar