Jakarta, Kansnews.com PATAKA Institute menyampaikan keprihatinan dan pandangannya atas polemik berlarut dalam proses revitalisasi Pasar Obat Pramuka yang hingga kini belum terselesaikan meski telah berlangsung lebih dari satu setengah tahun. Menurut PATAKA Institute, hal ini disebabkan oleh terlalu lamanya ruang berunding yang dibuka tanpa kepastian, serta kurangnya ketegasan Perumda Pasar Jaya dalam menegakkan aturan sesuai Perda No. 3 dan No. 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan pasar.

Dalam rilis pers hari ini (11/11) kepada media, PATAKA Institute mengatakan kondisi ini justru menciptakan ruang bagi sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan pribadi di tengah stagnasi revitalisasi. Berdasarkan hasil kajian lapangan, PATAKA Institute menyoroti tiga kelompok utama yang diuntungkan dari situasi terkatung-katungnya revitalisasi Pasar Pramuka, yakni:

1. Pemilik Kios yang Melanggar Ketentuan (Mafia Kios)
Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf a, kepemilikan kios di pasar milik Pasar Jaya dibatasi maksimal tiga unit per orang. Namun, di Pasar Pramuka ditemukan pihak yang menguasai hingga lebih dari 20 kios, bahkan menyewakannya kembali kepada pedagang lain dengan harga berkali lipat. Ironisnya, banyak di antara mereka menarasikan diri sebagai pedagang kecil, sehingga membuat penegakan aturan seringkali dianggap tidak populis bila dilakukan.

2. Mafia Obat Palsu dan Obat Refurbished
Kelompok ini memproduksi dan memperdagangkan obat-obatan ilegal, kadaluwarsa, atau hasil daur ulang yang dicetak ulang dengan tanggal kedaluwarsa baru. Aktivitas berbahaya ini jelas mengancam keselamatan masyarakat. PATAKA Institute menilai bahwa penolakan terhadap revitalisasi juga datang dari pihak-pihak ini karena pasca revitalisasi nanti akanhadir BPOM dan apoteker umum yang memperketat pengawasan peredaran obat di Pasar Pramuka.

3. Calo Obat dan Aktivitas Liar di Area Pasar
Selain dua kelompok di atas, terdapat pula calo obat yang menawarkan jasa pembelian obat-obatan kepada pengunjung. Praktik ini menimbulkan risiko tinggi terhadap keamanan dan keaslian obat, sekaligus mengganggu ketertiban serta kenyamanan konsumen.
PATAKA Institute menegaskan bahwa penertiban seluruh aktivitas ilegal dan pelanggaran tersebut hanya dapat dilakukan jika Perumda Pasar Jaya tegas menegakkan aturan yang ada, sekaligus melanjutkan proses revitalisasi secara transparan dan berpihak pada pedagang kecil yang taat aturan. Revitalisasi ini sejatinya akan menghadirkan sistem pasar yang lebih modern, aman, dan inklusif—dilengkapi dengan cctv, hydrant, lift, akses disabilitas, serta fasilitas pengawasan dari BPOM dan apoteker resmi.

Dengan demikian, Pasar Pramuka dapat bertransformasi menjadi pasar obat yang aman, nyaman, dan melindungi konsumen dari obat palsu maupun praktik curang lainnya.


Tentang PATAKA Institute

PATAKA Institute merupakan lembaga kajian strategis yang berfokus pada isu-isu tata Kelola pasar, pemberdayaan UMKM, serta advokasi kebijakan publik yang berkeadilan. Lembaga ini berkomitmen mendorong terciptanya sistem perpasaran yang sehat, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha kecil di Indonesia.

Foto: kompasmegapolitan

Advertisement
Artikulli paraprakPATAKA Institute Nyatakan Dukungan terhadap Pasar Jaya untuk Penguatan Tata Kelola, Penegakan Aturan, dan Digitalisasi Pasar Tradisional di DKI Jakarta
Artikulli tjetërPATAKA Institute Tegaskan Pemilik Kios di Pasar Pramuka Saat Ini Berstatus Ilegal

Tinggalkan Komentar