
Oleh: Sobirin Malian
Dosen Magister Hukum FH UAD
Pasca penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus_aktivis KontraS, muncul dua pernyataan dari puncak kekuasaan yang kontradiktif. Di satu sisi, Presiden memberikan instruksi tegas agar kasus penyiraman air raksa terhadap aktivis Andrie Yunus diusut tuntas. Namun, di sisi lain, muncul narasi agar pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah perlu “diawasi” lebih ketat. Dua sikap ini memunculkan sebuah paradoks besar: benarkah negara sedang menegakkan keadilan, atau sedang memilah mana warga yang layak dilindungi dan mana yang perlu dicurigai?
Menegakkan Hukum, Bukan Memilih Kasus
Instruksi Presiden untuk mengusut kekerasan terhadap Andrie Yunus tentu patut diapresiasi secara kemanusiaan dan hukum. Kekerasan fisik, terlebih terhadap mereka yang vokal, adalah ancaman serius bagi demokrasi. Namun, dalam perspektif Hukum Tata Negara, penegakan hukum bukanlah sebuah “hadiah” atau kebaikan hati penguasa, melainkan kewajiban konstitusional yang melekat pada mandat eksekutif.
Pasal 28G UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman. Maka, ketika perintah pengusutan ini dibarengi dengan instruksi “pengawasan” terhadap kritik, moralitas penegakan hukum tersebut menjadi bias. Publik menangkap sinyal yang membingungkan: “Kami akan melindungimu dari kekerasan fisik, tapi kami akan mengincarmu jika bicaramu terlalu lantang.”
Standar Ganda: Inkonsistensi Moral
Kritik terhadap pernyataan ini bermuara pada Teori Standar Ganda (Double Standard) Cesare Beccaria (1764). Standar ganda terjadi ketika penguasa menerapkan prinsip yang berbeda untuk situasi yang seharusnya setara secara hukum. Dalam kasus ini, terjadi inkonsistensi sikap yang nyata. Negara menggunakan “wajah legalis” saat meminta pengusutan kriminalitas (kasus air raksa), namun menggunakan “wajah hegemonik” saat meminta pengawasan terhadap pengkritik. Standar gandanya terletak pada definisi gangguan: penyiraman air keras dianggap gangguan hukum, sementara kritik—yang merupakan hak konstitusional—dianggap sebagai gangguan stabilitas yang harus dipantau.
Inkonsistensi ini menciptakan asimetri perlindungan. Negara seolah-olah hanya menjadi pelindung bagi mereka yang selaras (se-frekuensi), sementara mereka yang berseberangan diposisikan sebagai objek pengawasan atau “musuh dalam selimut”.
Erosi Demokrasi dan Chilling Effect
Secara hukum, penggunaan instrumen keamanan (seperti intelijen atau kepolisian) untuk mengawasi aktivitas politik warga yang sah adalah bentuk excess of power (melampaui kewenangan). Tugas aparat adalah memastikan keamanan publik, bukan memantau opini warga yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Narasi pengawasan ini menciptakan chilling effect—sebuah fenomena di mana masyarakat menjadi takut untuk bersuara karena merasa gerak-geriknya dipantau. Jika ini terus berlanjut, fungsi check and balances dari masyarakat sipil akan mati. Demokrasi tanpa kritik adalah demokrasi yang berjalan dalam ruang gelap tanpa cermin, di mana kekuasaan bisa melaju tanpa kendali hingga terjerumus ke dalam otoritarianisme.
Kritik sebagai Gizi dan Kegagalan Serapan Substansi
Dalam ekosistem demokrasi yang sehat, kritik adalah gizi, bukan racun. Sebuah pemerintahan yang dinamis memerlukan asupan kritik untuk memperbaiki kebijakan yang timpang dan mendeteksi “penyakit” birokrasi sebelum menjadi kronis. Namun, ketika pemerintah merespons kritik dengan pengawasan yang intimidatif, hal itu menjadi indikator kuat adanya kegagalan sistemik dalam menyerap substansi demokrasi.
1. Kekuasaan yang “Malnutrisi”
Tanpa kritik, pemerintah akan mengalami “malnutrisi” informasi. Penguasa hanya akan mendengar laporan yang menyenangkan telinga (yes-man culture), sementara realitas pahit di lapangan terabaikan. Jika kritik tidak lagi dipandang secara positif, maka pemerintah sebenarnya sedang menutup pintu bagi perbaikan diri. Mengawasi pengkritik alih-alih mengkaji kritiknya adalah tanda bahwa kekuasaan tersebut sedang merasa tidak aman (insecure) dan kehilangan kepercayaan diri.
2. Kegagalan Resonansi Substansi
Munculnya instruksi pengawasan menunjukkan bahwa pemerintah hanya melihat kritik dari aspek prosedur keamanan, bukan dari aspek substansi perbaikan. Ada kegagalan resonansi: masyarakat meneriakkan solusi atau keluhan, namun yang ditangkap oleh radar pemerintah adalah “ancaman stabilitas”. Ketika substansi kritik diabaikan dan pemberinya justru diawasi, pemerintah secara sadar sedang memutus rantai dialog antara negara dan warga.
3. Gejala Kediktatoran Terselubung
Memandang kritik secara negatif adalah langkah awal menuju otoritarianisme. Dalam Hukum Tata Negara, fungsi kontrol masyarakat adalah bagian dari kedaulatan rakyat. Jika gizi (kritik) ini ditolak atau dianggap sebagai “serangan” yang harus dimonitor oleh aparat keamanan, maka pemerintah telah gagal memahami jati dirinya sebagai pelayan publik. Pemerintah yang gagal menyerap kritik pada akhirnya akan kehilangan legitimasi moralnya di mata rakyat.
Penutup: Menguji Konsistensi Penguasa
Demokrasi yang dewasa memerlukan pemimpin yang mampu membedakan antara ancaman keamanan dan perbedaan pendapat. Menangkap pelaku kekerasan fisik adalah bentuk keadilan, namun mengawasi pengkritik adalah langkah mundur yang mencederai prinsip equality before the law.
Inkonsistensi sikap ini bukan sekadar masalah komunikasi politik, melainkan sinyal adanya disonansi moral di jantung kekuasaan. Negara tidak boleh menggunakan penegakan hukum pada satu kasus hanya sebagai tameng untuk melegitimasi represi pada kasus lain. Sebab, pada akhirnya, musuh sejati negara bukanlah mereka yang rajin mengkritik, melainkan mereka yang menggunakan kekerasan untuk membungkam kebenaran dan mereka yang menggunakan kekuasaan untuk membatasi kebebasan.











