Yogyakarta, Kansnews.com – Sehari sebelum Indonesia resmi menerima kedaulatan dari Belanda, 27 Desember 1949, seorang wartawan muda berusia 27 tahun bersama rekannya Hasjim Mahdan menerbitkan sebuah surat kabar baru di Jakarta. Namanya Indonesia Raya. Mochtar Lubis menjadi pemimpin redaksinya.

Tidak ada yang tahu saat itu bahwa Indonesia Raya akan menjadi salah satu koran paling berpengaruh sekaligus paling berkali-kali dibredel dalam sejarah pers Indonesia.

Mochtar Lubis lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 7 Maret 1922. Ia berasal dari keluarga bangsawan Mandailing — ayahnya, Marah Husin gelar Raja Pandapotan Lubis, adalah kepala distrik di Kerinci pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Setelah menyelesaikan sekolah dasar berbahasa Belanda (HIS) di Sungai Penuh, Mochtar tidak pernah menamatkan pendidikan formal hingga tingkat lanjutan. Apa yang kemudian ia kuasai, ia pelajari dari lapangan dan dari membaca sendiri.

Ia bergabung dengan Kantor Berita Antara setelah kemerdekaan, lalu pada 1950 ia dikirim meliput Perang Korea. Dari sana namanya mulai dikenal di lingkaran jurnalisme internasional. Pada 1958, ia menjadi orang Indonesia pertama yang menerima Magsaysay Award, penghargaan bergengsi dari Filipina, dalam kategori jurnalisme, sastra, dan komunikasi kreatif — diberikan atas keberanian dan kontribusinya dalam dunia pers.

Tapi keberanian itu memiliki harga.

Pada 1956–1957, karena tulisan-tulisannya yang tajam mengkritik pemerintahan Soekarno, Mochtar ditangkap. Ia menjalani masa tahanan rumah, lalu dipindahkan ke penjara di Madiun. Total ia mendekam selama sekitar sembilan tahun, baru dibebaskan pada 1966 ketika rezim Soekarno runtuh. Selama di penjara, alih-alih terdiam, ia menulis. Novel Senja di Jakarta lahir di masa tahanan rumah itu. Ia juga melukis, belajar biola, dan memperdalam yoga.
Begitu bebas pada 1966, ia segera menerbitkan kembali Indonesia Raya pada 1968. Dan kembali, ia tidak mengubah arah.

Investigasinya mengungkap dugaan korupsi besar-besaran di tubuh Pertamina di bawah kepemimpinan Direktur Utama Letjen Ibnu Sutowo, yang pada saat itu menanggung utang luar negeri mencapai 2,3 miliar dolar AS. Tekanan dari laporan-laporan itu akhirnya berujung pada pencopotan Ibnu Sutowo dari jabatannya oleh Presiden Soeharto pada 1976.

Sebelum itu terjadi, Mochtar sudah kembali ditangkap. Pada 4 Februari 1975, ia dijebloskan ke penjara di era Orde Baru selama hampir dua bulan. Tidak ada alasan resmi yang jelas diberikan. Ia sendiri meyakini penangkapannya berkaitan dengan kerja jurnalistiknya. Dan menyusul Peristiwa Malari pada Januari 1974, pemerintah Orde Baru akhirnya mencabut izin terbit Indonesia Raya secara permanen. Surat kabar yang ia dirikan bersama Hasjim Mahdan pada hari bersejarah itu tutup untuk selama-lamanya.

Dua rezim. Dua kali penjara. Satu media yang dibredel dua kali dan akhirnya tidak pernah terbit lagi. Tapi Mochtar tidak pernah berhenti menulis.

Pada tahun 2000, International Press Institute memasukkan namanya dalam daftar 50 World Press Freedom Heroes selama 50 tahun terakhir abad ke-20. Sebuah pengakuan dari dunia bahwa apa yang ia lakukan bukan hanya penting bagi Indonesia, tapi bagi sejarah kebebasan pers secara global.

Mochtar Lubis meninggal dunia pada 2 Juli 2004 di Jakarta pada usia 82 tahun setelah bertahun-tahun berjuang melawan Alzheimer.

Ia dimakamkan di TPU Jeruk Purut. Yang ia tinggalkan bukan hanya karya-karya jurnalistik dan sastra, tapi sebuah pertanyaan yang tetap relevan: seberapa besar harga yang rela kita bayar untuk kebenaran yang kita percaya?

#MochtarLubis #SejarahPers #KebebasanPers #JurnalismeIndonesia #SejarahIndonesia

Source: FB Okti Muktini Ali

Advertisement

Tinggalkan Komentar