Oleh: Gus Nas Jogja
Sore baru saja runtuh di Alun-Alun Kidul Yogyakarta ketika food truck Bolosego menggelar lapak dengan prasangka baik. Di kantong sang pemilik, tersimpan dokumen perizinan resmi bertandatangan Putri Dalem Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono.
Secara normatif-kultural, itulah legitimasi ruang tertinggi di atas Siti Hinggil. Namun, hukum di atas kertas sirna di hadapan hukum aspal. Sebelum kompor sempat dinyalakan, oknum pengelola dan juru parkir liar menyergap dengan sodoran pendaftaran “sewa tempat” Rp2,5 juta per hari (dimediation menjadi Rp1 juta/hari), ditambah jatah makan sepuluh preman lokal, uang listrik, dan alokasi konsumsi oknum. Pengusaha kuliner itu menolak tunduk pada pemerasan berkedok keamanan; ia memilih mengepak kembali peralatan dagangnya pada hari pertama dan pergi. Air mata Bolosego menyiram bumi Yogya, menyatu sunyi dengan kepulan asap nasi kucing di angkringan-angkringan tepi jalan.
Peristiwa itu hanyalah selapis tipis dari peradaban pemerasan yang mengepung Yogyakarta dari 2020 hingga 2026:
* Lapas Cebongan: Mantan Kepala Pengamanan Lapas memukul dan memeras napi baru demi “uang selamat datang”, uang kamar, hingga setoran mingguan sebesar Rp730 juta dalam setahun, sebelum akhirnya dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
* Malioboro: HiAce di depan Kantor Gubernuran dipatok parkir Rp50.000 oleh jukir liar dengan bukti sobekan kertas lusuh bertuliskan tangan “PARKIR MALIOBORO Rp50.000”.
* Gandekan Bantul: Oknum Dukuh meminta “uang pelicin” PTSL Rp2,5 juta hingga Rp25 juta per sertifikat, memicu demonstrasi warga menuntut sang pejabat mundur.
* Trirenggo Bantul: Jukir liar menembak uang parkir ke peserta upacara HUT RI, bahkan Polwan yang bertugas ikut ditarik dengan dalih uang “sukarela”.
* Pantai Gunungkidul: Pengunjung yang melunasi tiket di TPR dicegat di tengah jalan oleh oknum yang meminta uang parkir “seikhlasnya” Rp10.000.
* Pantai Watulawang: Wisatawan diadang oknum warga yang mengklaim jalan akses publik sebagai lahan pribadi setiap akhir pekan, sebelum kembali menggarap ladang di hari biasa.
* Pantai Krakal: Wisatawan yang menggelar tikar sendiri di pasir kosong didatangi oknum sewa tikar dan dipaksa membayar “sewa lahan”.
* Lurah Garongan: Pengurusan surat adminduk dipersulit oknum Lurah yang meminta Rp500 ribu (ditawar Rp300 ribu) ke rekening pribadi dengan alibi tondo tresno.
* Becak Malioboro: Wisatawan ditipu dengan dalih “Malioboro sudah tutup” lalu dibawa berputar ke toko oleh-oleh bermargin tinggi demi komisi toko.
II. Perspektif Hukum: Nomos yang Runtuh dan Premanisme Sui Generis
Secara yuridis, Perda Perparkiran, UU Tipikor, serta Pasal 368 KUHP seolah kehilangan daya paksa normatifnya. Lon L. Fuller dalam “The Morality of Law” (1964) mengingatkan bahwa hukum runtuh apabila terjadi kegagalan keselarasan antara aturan resmi (declared rule) dan tindakan nyata di lapangan (_official action_). Ketika Polwan berseragam dinas tetap dimintai uang parkir di lapangan upacara, kewibawaan hukum telah terdegradasi.
Rantai kejatuhan hukum ini bermula dari kelumpuhan hukum formal (de jure) yang gagal ditegakkan secara konsisten di tingkat tapak. Pembiaran atas aturan yang diundangkan menciptakan ruang hampa otoritas (power vacuum) yang dingin. Ruang hampa tersebut kemudian direbut dan diokupasi oleh struktur pemerintahan informal (_de facto_) yang represif, di mana premanisme jalanan berbasis intimidasi ekonomi mengambil alih kendali penuh atas ruang-ruang publik.
Kondisi ini melahirkan _anomie_ Durkheimian dan pemerintahan informal sui generis. Premanisme jalanan bermutasi menjadi pemerasan terorganisir yang memanfaatkan celah legalitas. Penguasaan jalan umum secara fisik (_machstaat_) menggantikan doktrin negara hukum (_rechtstaat_).
III. Perspektif Politik: Ekonomi Politik Sewa dan Dramaturgi Kekuasaan
Dari kacamata ekonomi politik, maraknya pungli adalah manifestasi _rent-seeking_ (James M. Buchanan) yang terdesentralisasi. Para aktor beroperasi sebagai rational _utility maximizers_ yang memanfaatkan wewenang monopoli untuk menggarong nilai ekonomi tanpa menciptakan nilai tambah.
Sosiolog Erving Goffman membedakan interaksi sosial dalam dua panggung:
* *Panggung Depan (_Front Stage_):* Narasi Keistimewaan yang menampilkan keramahan, tarian keraton, dan kedamaian hidup.
* *Panggung Belakang (_Back Stage_):* Praktik transaksional yang keras, tempat surat ditarifi secara pribadi dan jalan umum dikaveling oleh intimidasi.
Pungli di Jogja adalah dramaturgi kekuasaan paling kumal, di mana citra kesantunan dijadikan tabir asap untuk menutupi komodifikasi kekuasaan di panggung belakang.
IV. Perspektif Ekonomi: _Transaction Cost_ dan Involusi Pasar
Ronald H. Coase (*The Problem of Social Cost, 1960*) menekankan bahwa efisiensi pasar bergantung pada besarnya biaya transaksi (_transaction costs_). Pungutan liar beroperasi sebagai invisible transaction cost yang merusak kalkulasi bisnis rasional.
Mekanisme kerusakan ini berawal dari maraknya praktik pemerasan di lapangan yang langsung melambungkan biaya transaksi tersembunyi. Lonjakan biaya yang tak terduga ini merusak daya hitung dan kalkulasi bisnis para pelaku usaha, yang seketika menekan serta merosotkan minat investasi lokal. Pada gilirannya, perekonomian terperosok ke dalam involusi regional, memperburuk daya saing kota, dan menjatuhkan masyarakat ke dalam perangkap kemiskinan struktural.
Ketika Bolosego dibebani jutaan rupiah per hari hanya untuk biaya keamanan dan konsumsi jukir, margin usaha tergerus habis. Pelaku usaha yang jujur terlempar dari pasar, sementara yang bertahan adalah mereka yang bersekutu dengan jaringan pungli, menggantikan meritokrasi dengan kapitalisme kroni tingkat bawah.
V. Perspektif Sosial & Kebudayaan: Habitus, Modal Simbolik, dan Dekonstruksi Jawa Santun
Melalui kerangka Pierre Bourdieu, Yogyakarta telah lama memupuk modal simbolik berupa citra kota yang santun, _ngajeni_, dan _tepas slira._ Namun, pariwisata massa memicu komodifikasi modal simbolik secara brutal. Kesantunan bahasa Jawa diretas menjadi instrumen penipuan dan pemerasan.
Ketika oknum Lurah menyebut uang pungli sebagai tondo tresno atau jukir menyebut tarif paksa sebagai uang “seikhlasnya”, terjadi kekerasan simbolik (_symbolic violence_) yang menyembunyikan pemerasan di balik istilah kultural.
Si Burung Merak, W.S. Rendra, dalam Pesan Pencopet kepada Pacarnya memberikan satir tentang kejahatan yang berdiri di tempat terang:
_”Maka janganlah kamu menjadi pencopet kelas teri / Berdirilah di tempat yang terang, pakailah dasi / Bicara soal kebudayaan dan keadilan / Sambil perlahan-lahan merogoh kantong tetanggamu…”_
Para pemeras kini berdiri di tempat terang—di depan kantor gubernur, balai desa, dan kawasan cagar budaya—mengutip istilah kebudayaan untuk merogoh dompet rakyat kecil.
VI. Sintesis Rekonstruktif: Mengembalikan Keistimewaan
Label “Pungli Istimewa” adalah kepedihan empiris yang lahir dari akumulasi pengalaman para korban. Untuk menyelamatkan jiwa kota ini, diperlukan langkah penataan yang sistematis:
1. *Penegakan Hukum Zero Tolerance:* Operasi Saber Pungli yang independen dan menyasar hingga ke akar patronase politik lokal.
2. *Digitalisasi Ruang Publik:* Pengintegrasian seluruh retribusi ke dalam sistem pembayaran nontunai (_cashless_) dan pemidanaan karcis tulis tangan.
3. *Restorasi Ruang Publik:* Pengambilalihan penguasaan Alun-Alun, Malioboro, dan pesisir pantai oleh Pemda dan Kasultanan agar kembali inklusif dan aman.
4. *Literasi Budaya Kritis:* Pengembalian budaya kritis _ngemut sawo_ untuk membebaskan kebudayaan Jawa dari residu feodalisme picik.
Jika langkah ini tidak diambil, romantisisme Keistimewaan akan musnah. Yogyakarta akan dikenang bukan sebagai sanggar pemikiran bangsa, melainkan panggung tragis tempat hukum dikalahkan oleh peluit jukir liar, kebudayaan dijual murahan, dan air mata angkringan mengalir tanpa ada yang peduli.
Advertisement










