Dialektika Darah, Gas, dan Janji Kosong

Oleh: Gus Nas Jogja
Republik Indonesia dibangun di atas tumpukan utang sejarah kepada Aceh, namun dibayar dengan eksploitasi, represi, dan pengkhianatan sistematis. Ketika Soekarno menangis di hadapan Tgk. Daud Beureueh pada 1948 memohon bantuan rakyat Aceh untuk menyelamatkan Republik yang hampir punah—sebuah permohonan yang dijawab rakyat Aceh dengan menyumbangkan dua unit pesawat terbang RI-001 Seulawah serta obligasi emas—Jakarta berjanji memberikan otonomi syariat dan penghormatan atas kedaulatan kebudayaannya. Namun, sejarah modern Indonesia membuktikan bahwa air mata pendiri bangsa tersebut berbuah amputasi keadilan. Aceh tidak diperlakukan sebagai pilar persekutuan (co-founder), melainkan sebagai daerah jajahan dalam wujud baru (internal colonialism).
Luka Aceh bukanlah metafora puitis; ia adalah entitas empiris yang terukir dalam kuburan massal, sisa-sisa trauma Daerah Operasi Militer (DOM), serta ironi kemiskinan di atas tanah yang mengeruk triliunan rupiah hasil bumi. Ketika ladang gas Arun di Lhokseumawe ditemukan pada 1971 dan mulai mengeksploitasi Liquefied Natural Gas (LNG), Jakarta menikmati konsesi ratusan triliun rupiah untuk membangun pencakar langit di Jawa, sementara rakyat Aceh di sekitar kilang hanya mendapatkan polusi, pengusiran tanah, dan moncong senjata aparat keamanan.
Setelah lebih dari dua dekade perdamaian MoU Helsinki 2005 disepakati, janji-janji konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengalami amputasi perlahan (creeping emasculation). Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang memicu ketergantungan fiskal kini mendekati masa kedaluwarsa, sementara angka kemiskinan Aceh tetap menjadi yang tertinggi di Sumatra. Di sisi lain, isu syariat Islam dan kebudayaan dikomodifikasi oleh elite politik nasional dan lokal sebagai political anaesthesia—anestesi sosial agar rakyat sibuk mengurusi moralitas privat sementara ruang hidup, aset ekonomi, dan keadilan HAM mereka dirampas di depan mata.
1. Ontologi Kewargaan dan Paradoks Hukum Politik Pasca-MOU Helsinki
Dalam kajian filsafat hukum politik (legal-political philosophy), sebuah negara bangsa (nation-state) berdiri di atas fondasi ganda: pactum unionis (kesepakatan untuk bersatu sebagai entitas politik) dan pactum subjectionis (penyerahan kedaulatan individual kepada otoritas hukum bersama). Dalam konteks Aceh, pactum unionis tersebut tidak pernah bersifat mutlak; ia bersifat kontraktual-historis yang membutuhkan pengakuan berkelanjutan (continuous recognition) atas martabat lokal (muriau bat).
MOU Helsinki 2005 dan UUPA No. 11/2006 semestinya dipahami sebagai re-kontrak sosial (social re-contracting) antara Aceh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUPA mendesain asymmetric federalism (federalisme asimetris) yang memberikan kewenangan khusus bagi Aceh dalam mengelola regulasi, hukum adat, partai politik lokal, hingga bagi hasil sumber daya alam. Namun, praktiknya menunjukkan dominasi pendekatan legal centralism dari pemerintah pusat di Jakarta.
Erosi Kewenangan Yuridis dan Pengerdilan UUPA
Secara sistematis, kekhususan hukum Aceh diamputasi melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi serta aturan turunan sektoral. Pasal-pasal strategis dalam UUPA sering kali dikalahkan oleh undang-undang nasional yang bersifat sentralistis, seperti UU Pemilu, UU Mineral dan Batubara (Minerba), dan UU Cipta Kerja.
Pasal 205 UUPA yang memberikan wewenang kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola sumber daya alam dan konsesi pertambangan ditiadakan efektivitasnya oleh UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang menarik kembali seluruh izin penambangan ke kementerian di Jakarta. Selain itu, terjadi kastrasi terhadap keberadaan partai politik lokal (parlok). Regulasi Pemilu yang ditetapkan oleh KPU pusat berulang kali membatasi partisipasi penuh parlok dalam dinamika nasional, menjadikan parlok sekadar instrumen lokal yang terisolasi dari pembuatan kebijakan di tingkat pusat.
Dinamika dan Paradoks Pembagian Dana Otonomi Khusus
Secara fiskal, pemerintah pusat mengklaim telah mengucurkan dana luar biasa besar melalui Dana Otsus sebagai bentuk kompensasi konflik dan perimbangan pembangunan. Namun, fakta empiris menunjukkan bahwa skema Otsus justru menciptakan resource curse baru (sumpahan sumber daya) yang dikombinasikan dengan ketidakmampuan tata kelola (governance failure).
Selama rentang lima belas tahun pertama, yakni dari tahun 2008 hingga 2022, alokasi Dana Otsus ditetapkan sebesar dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Pengucuran ini menghasilkan akumulasi dana sekitar sembilan puluh lima hingga seratus triliun rupiah. Namun, angka-angka fantastis ini menghasilkan ironi pembangunan yang getir: tingkat kemiskinan di Aceh bertahan pada kisaran empat belas hingga lima belas persen, konsisten menjadi yang tertinggi di pulau Sumatra.
Masalah memuncak tatkala regulasi memasuki periode 2023 hingga 2027, di mana alokasi dana dipotong separuh menjadi hanya satu persen dari DAU nasional. Pemangkasan lima puluh persen ini langsung memicu krisis fiskal daerah serta kemacetan berbagai proyek infrastruktur publik. Ancaman terbesar membayang pasca-2027, ketika alokasi Dana Otsus dijadwalkan habis total dan kembali ke skema anggaran reguler. Tanpa adanya revisi undang-undang atau strategi transisi ekonomi yang matang, Aceh berhadapan langsung dengan ancaman kelumpuhan pembangunan. Lebih membahayakan lagi, pengucuran dana tanpa pengawasan struktural yang adil telah menciptakan kelas elite komprador baru di Aceh: politisi lokal dan birokrat yang sibuk melakukan perburuan rente (rent-seeking), sementara akar rumput tetap terjerat kemiskinan struktural.
Keadilan Transisional dan Impunitas HAM
Luka paling dalam pada dimensi hukum politik adalah penundaan dan pengabaian atas Keadilan Transisional (Transitional Justice). Janji pembentukan Pengadilan HAM di Aceh dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagaimana diamanatkan Bab XXII UUPA berakhir menjadi macan kertas. Langkah pemerintah pusat yang memberikan pengakuan non-yudisial terhadap dua belas pelanggaran HAM berat masa lalu (termasuk Tragedi Rumoh Geudeng, Simpang KRA, dan Jambo Keupok) pada 2023 dipandang oleh masyarakat sipil Aceh sebagai upaya pemutihan dosa sejarah tanpa proses peradilan yang jujur.
Penghancuran sisa-sisa bangunan Rumoh Geudeng di Pidie pada pertengahan 2023 untuk pembangunan masjid dinilai sebagai bentuk penghilangan bukti sejarah (systematic memoricide) dan pelanggaran atas hak memori kolektif korban. Di saat yang sama, KKR Aceh yang dibentuk oleh pemerintah daerah bekerja dalam keterbatasan anggaran dan tanpa dukungan eksekutif nasional untuk mengeksekusi rekomendasi pemulihan serta penuntasan hukum terhadap para pelaku kejahatan perang.
2. Kekerasan Negara dan Pengerukan Sumber Daya: Dari DOM Hingga Tragedi LNG Arun
Sejarah relasi ekonomi-politik antara Jakarta dan Aceh adalah narasi klasik mengenai extractive economy (ekonomi ekstraktif) yang dilindungi oleh aparat militerisme (state-sponsored violence). Rantai eksploitasi ini bekerja secara linier dan represif: pengerukan yang dilakukan di ladang gas Arun Lhokseumawe menyedot nilai ekonomi bernilai puluhan miliar dolar langsung ke kas pemerintah pusat dan korporasi multinasional ExxonMobil, sementara alur baliknya ke masyarakat lokal Aceh bukanlah kemakmuran, melainkan represi militeris dan kekerasan terstruktur melalui rezim Daerah Operasi Militer (DOM). Aceh ditempatkan sebagai ladang pengerukan modal yang hasilnya disedot ke pusat, sementara dampak lingkungan dan kekerasan fisiknya ditanggung oleh rakyat lokal.
Tragedi Pengerukan LNG Arun: Eksploitasi Tanpa Keadilan
Penemuan cadangan gas alam raksasa di Lhokseumawe oleh Mobil Oil (kemudian ExxonMobil) pada tahun 1971 mengubah Aceh Utara menjadi zona industri megah. Kilang PT Arun NGL memproduksi Liquefied Natural Gas (LNG) yang diekspor ke Jepang dan Korea Selatan, menjadikannya salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Rezim Orde Baru.
Selama puncak operasinya dari dekade 1970-an hingga 2000-an, ladang gas Arun menghasilkan pendapatan kotor yang diperkirakan melebihi delapan puluh delapan miliar dolar AS (setara lebih dari seribu tiga ratus triliun rupiah). Namun, berdasarkan regulasi Orde Baru, lebih dari sembilan puluh lima persen hasil bersih pengelolaan gas tersebut mengalir langsung ke kas Pemerintah Pusat di Jakarta dan kantong perseroan asing. Aceh hanya menerima kurang dari lima persen dalam bentuk dana perimbangan yang minim dan tak transparan.
Kondisi ini melahirkan enclave economy yang tajam. Kawasan industri PT Arun dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) tumbuh menjadi lingkungan eksklusif yang dilengkapi fasilitas mewah bagi ekspatriat dan pejabat pusat. Sementara itu, di balik pagar kawat berlistrik kilang tersebut, desa-desa sekitar tetap hidup tanpa aliran listrik, tanpa air bersih, dan dihinggapi tingkat pengangguran pemuda yang ekstrem.
DOM (Daerah Operasi Militer): Harga Darah untuk Setiap Kaki Kubik Gas
Ketimpangan ekonomi yang menyengat ini menjadi bahan bakar utama berkobarnya perlawanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dideklarasikan oleh Hasan Tiro pada 1976. Respon negara tidak berupa koreksi kebijakan ekonomi, melainkan pembantaian sistematis melalui penetapan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) atau Operasi Jaring Merah pada rentang 1989 hingga 1998. Keberadaan objek vital nasional seperti Mobil Oil di Lhokseumawe dijadikan alasan oleh negara untuk menerjunkan satuan militer skala besar guna mengamankan investasi kapitalis dari gangguan perlawanan rakyat.
Selama satu dekade penerapan DOM tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Komnas HAM mencatat antara seribu tiga ratus hingga tiga ribu jiwa tewas dibunuh secara ekstrajudicial (extrajudicial killing), dan lebih dari seribu sembilan ratus orang dinyatakan hilang tanpa bekas. Di pos-pos taktis seperti Rumoh Geudeng di Pidie dan Rancong di Lhokseumawe, terjadi lebih dari tiga ribu empat ratus kasus penyiksaan berat serta lebih dari seratus dua puluh delapan kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan Aceh. Bencana kemanusiaan ini meninggalkan beban sosial berkepanjangan dengan lahirnya lebih dari enam belas ribu tiga ratus anak yatim dan ribuan janda konflik yang kehilangan tulang punggung keluarga tanpa adanya ganti rugi (reparation) dari negara hingga hari ini.
Korelasi antara pengerukan gas Arun dan represi militer DOM menciptakan traumatologi historis: rakyat Aceh menyaksikan tanahnya dikeruk untuk membangun jalan tol dan gedung bertingkat di Jawa, sementara di tanah mereka sendiri, darah saudara mereka dibiarkan membasahi bumi tanpa ada keadilan hukum bagi para pelaku.
3. Politik Kebudayaan dan Komodifikasi Agama: Depolitisasi Syariat dan Anestesi Sosial
Kebudayaan Aceh adalah sintesis organik antara Sarakata (syariat Islam) dan Adat (tradisi tata kelola sosial). Pembangkangan Aceh terhadap Jakarta dalam sejarahnya bukan dituntun oleh fanatisme buta, melainkan oleh prinsip Hab Lhee Sagoe atau “keseimbangan antara agama, adat, dan hukum politik”. Namun, dalam lanskap politik pasca-konflik, kebudayaan dan agama di Aceh mengalami proses pembajakan epistemik (epistemic hijacking) dan komodifikasi oleh elite politik.
Proses pergeseran ini bekerja melalui mekanisme depolitisasi yang terstruktur. Elite politik dan jaringan kapitalisme ekstraktif yang sibuk mengeruk konsesi tambang serta dana pembangunan memproduksi regulasi syariat yang berfokus pada persoalan moralitas permukaan. Penegakan aturan ini sengaja ditargetkan kepada kelompok rentan seperti perempuan dan rakyat kelas bawah. Ketika perhatian publik terserap penuh dalam perdebatan moralitas privat ini, fungsi kritis masyarakat menjadi tumpul; rakyat mengalami anestesi sosial sehingga lupa untuk menuntut hak-hak fundamental mereka atas bagi hasil migas, kedaulatan tanah, dan penuntasan pelanggaran HAM.
Penerapan Syariat Islam secara formalis melalui Dinas Syariat Islam dan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hisbah (WH) yang diatur dalam Qanun kerap bergeser dari esensi keadilan sosial (maqasid asy-syariah) menjadi instrumen kontrol moralitas kelas bawah semata. Razia busana dan hukuman cambuk untuk pelanggaran mungkar minor (seperti judi skala kecil atau pelanggaran kesopanan publik) dilaksanakan secara spektakuler di halaman masjid. Namun, korporasi yang merusak hutan leutik Aceh, pebisnis tambang ilegal, dan pejabat lokal yang mengkorupsi Dana Otsus hampir tak pernah terjangkau oleh sanksi moralitas hukum ini.
Agama akhirnya difungsikan oleh elite birokrasi dan politisi komprador sebagai alat anestesi politik. Narasi bahwa “Aceh sudah diberikan Syariat Islam, maka rakyat harus bersyukur dan tidak lagi kritis terhadap masalah bagi hasil minyak, konsesi lahan, atau kasus HAM” dijadikan doktrin untuk membungkam perlawanan kritis mahasiswa dan masyarakat sipil. Di saat yang sama, kebudayaan lokal seperti seni Tari Saman, Rapa’i Geleng, tradisi Meugang, dan pranata Panglima Laot ditarik keluar dari akar filosofisnya sebagai alat perlawanan dan solidaritas komunitas. Kebudayaan dikomodifikasi menjadi serangkaian komoditas pariwisata (tourist attraction) dan festival seremonial yang steril dari isu kewargaan dan kelestarian ekologis.
4. Visi Kebangsaan: Menuju Keadilan Restoratif dan Re-Founding Indonesia
Masa depan relasi Aceh dan Indonesia berada di persimpangan jalan yang sangat krusial. Jika Jakarta terus memelihara logika kolonialistik— memandang Aceh sekadar sebagai objek eksplorasi sumber daya alam, benteng suara elektoral, dan wilayah periferi yang harus dikontrol secara militeristik—maka luka lama Aceh tidak sekadar perih, melainkan dapat menjadi infeksi pembusukan yang mengancam keutuhan integrasi nasional.
Visi kebangsaan yang sejati tidak boleh dibangun di atas mitos kebangsaan seragam (homogenous nationalism) atau kediktatoran mayoritas. Indonesia hanya dapat bertahan sebagai republik jika ia bersedia melakukan Re-Founding atau “penataan ulang fondasi” melalui etika Keadilan Restoratif Kebangsaan yang bertumpu pada empat pilar pemulihan utama:
Pilar pertama adalah Permanensi dan Penguatan Kewenangan UUPA. Pemerintah Pusat dan DPR RI harus menghentikan segala bentuk harmonisasi undang-undang yang menggerus otonomi khusus Aceh. Dana Otsus Aceh tidak boleh dihentikan secara sepihak pada 2028, melainkan harus diperpanjang secara abadi (permanent fiscal transfer) sebagai skema historical dividend atau “dividen sejarah” atas sumbangsih Aceh terhadap pembentukan Republik, disertai perbaikan mekanisme transparansi pengelolaan anggaran.
Pilar kedua adalah Kedaulatan Ekonomi dan Keadilan Ekologis. Skema pengelolaan sumber daya alam harus diubah total dari model ekstraktif menjadi model berbasis kerakyatan dan keberlanjutan. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) harus diberi kewenangan penuh dalam mengontrol blok migas baru, dan rakyat di wilayah terdampak harus mendapatkan kepemilikan saham langsung (community equity) agar tragedi enclave LNG Arun tidak terulang pada proyek migas masa depan.
Pilar ketiga adalah Penuntasan HAM dan Pemulihan Memori Kolektif. Negara wajib melangkah keluar dari sekadar pengakuan non-yudisial. Pengadilan HAM harus dibuka untuk mengadili aktor-aktor utama pelanggaran berat HAM masa DOM. KKR Aceh harus didukung secara finansial dan hukum oleh APBN, dan tempat-tempat trauma sejarah seperti Rumoh Geudeng harus ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Memori HAM Internasional—bukan dihancurkan—sebagai penanda komitmen bahwa negara tidak akan pernah mengulangi kejahatan serupa.
Pilar keempat adalah Demokrasi Radikal dan Pembukaan Ruang Kebudayaan. Politik kebudayaan harus dikembalikan kepada rakyat Aceh sendiri. Syariat Islam harus ditransformasikan dari instrumen kontrol moralitas superfisial menjadi ajaran keadilan sosial yang membela kaum tertindas (mustad’afin), memberantas korupsi birokrasi, dan melindungi hutan adat (Huteun Adat) dari ekspansi perkebunan sawit raksasa.
Menagih Janji Republik
Kebangsaan Indonesia bukanlah cek kosong yang ditandatangani oleh rakyat Aceh tanpa batas waktu. Setiap rupiah yang diperah dari gas alam Aceh, setiap nyawa yang melayang di pos-pos penyiksaan DOM, dan setiap pasal UUPA yang dikstrasi di Jakarta adalah pengingat bahwa keindonesiaan di Aceh dibangun di atas harga yang sangat mahal.
Jika Indonesia memilih untuk terus menutup mata atas luka yang semakin perih ini, membiarkan kemiskinan merogoh tanah Aceh, dan membiarkan keadilan HAM terkubur di bawah puing-puing sejarah, maka negara sedang menanam benih alienation yang radikal. Merawat Aceh tidak dapat dilakukan dengan kiriman pasukan atau regulasi penyeragaman dari Jakarta, melainkan dengan menundukkan kepala di hadapan sejarah, mengembalikan kedaulatan tanah dan kebudayaannya, serta menepati janji-janji kemerdekaan yang telah lama diabaikan.










