Oleh: Sobirin Malian (Dosen FH UAD)
Ketika cairan kimia korosif mendarat di wajah Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, yang melepuh bukan hanya jaringan kulit seorang aktivis. Hari itu, wajah demokrasi kita sedang dibakar hidup-hidup di ruang terbuka. Insiden kelam ini bukanlah kriminalitas jalanan biasa yang berdiri sendiri. Ia adalah replika mengerikan dari serangan terhadap Novel Baswedan di masa lalu: sebuah pesan berdarah yang dikirimkan secara berulang dan terstruktur kepada siapa pun yang berani mengusik kenyamanan elit kekuasaan.
Jika teror di jalanan adalah babak pertama dari pembungkaman sipil, maka proses di ruang sidang adalah babak kedua yang jauh lebih destruktif. Melalui ketukan palu hakim, kita menyaksikan sebuah proklamasi: hukum di negeri ini telah resmi dijadikan permainan.
Pengadilan yang Menggelikan: Meringankan, Bukan Memperberat
Skeptisisme publik yang sejak awal mengawal kasus ini akhirnya menemui pembenaran paling pahit di meja hijau. Ketika penanganan perkara ditarik ke ranah peradilan militer karena melibatkan oknum aparat berseragam, masyarakat sipil sudah mencium aroma amis impunitas. Namun, yang terjadi bahkan melampaui dugaan buruk sekalipun.
Dilihat dari rentang tuntutan di satu sisi, dan putusan yang dijatuhkan di sisi lain, proses pengadilan ini terasa sungguh menggelikan. Jangankan memperberat sanksi sesuai beratnya kejahatan — justru sebaliknya: putusan peradilan militer tingkat banding memangkas masa tahanan, bahkan membatalkan sanksi pemecatan yang sempat dijatuhkan di tingkat pertama. Alih-alih dihukum setimpal, para pelaku justru diistimewakan oleh sistem yang seharusnya menghukum mereka.
Keputusan ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap rasa keadilan masyarakat. Bagaimana mungkin kejahatan kerah hitam — teror terencana yang dirancang untuk menghancurkan identitas fisik dan membungkam kontrol sosial — justru dianugerahi pengurangan hukuman dan pengampunan institusional? Dengan membatalkan pemecatan dan memangkas masa tahanan, negara secara tidak langsung mengirimkan sinyal yang sangat berbahaya: kekerasan luar biasa terhadap pembela HAM adalah tindakan yang bisa dimaklumi, diproteksi, bahkan dimaafkan atas nama solidaritas korps yang keliru.
Lebih dari itu, logika hukum yang berlaku di sini seolah membalikkan arah keadilan: semakin berat dampak kejahatannya, semakin ringan pula sanksi yang ditanggung pelaku. Inilah ironi paling mencolok yang membuat proses peradilan ini bukan sekadar mengecewakan, tetapi benar-benar memalukan.
Keadilan Substantif yang Mati demi Formalisme
Filsafat hukum telah lama mengingatkan bahwa keadilan bukan hanya soal mengikuti prosedur, melainkan soal mewujudkan martabat manusia. John Rawls dalam A Theory of Justice menegaskan bahwa keadilan adalah keutamaan utama institusi sosial, sebagaimana kebenaran adalah keutamaan sistem pemikiran. Hukum yang tidak adil harus ditolak atau direformasi, tidak peduli seberapa efisien atau tertatanya ia.
Ketika pengadilan hanya mengejar legalitas prosedural di atas kertas — menyidangkan pelaku lapangan tanpa menyentuh kemungkinan adanya dalang di balik layar — dan pada akhirnya justru meringankan hukuman yang sudah dijatuhkan, maka hukum telah gagal memenuhi tugas eksistensialnya untuk menghadirkan keadilan substantif. Kondisi ini sangat cocok dengan kritik Satjipto Rahardjo melalui Teori Hukum Progresif: hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Ketika teks undang-undang dan sekat peradilan sektoral dijadikan tameng untuk menyelamatkan pelaku kejahatan dari sanksi yang layak, bahkan membatalkan pemecatan yang seharusnya menjadi konsekuensi moral dan profesional, hukum sedang dipaksa mengabdi pada institusi, bukan pada kemanusiaan. Pengadilan telah kehilangan nuraninya dan berubah menjadi mesin birokrasi yang memproduksi pembebasan terselubung.
Kepastian Hukum yang Runtuh dan Efek Gentar yang Dibalik
Di titik inilah konsep kepastian hukum runtuh menjadi puing-puing hampa. Hukum tidak lagi bekerja sebagai instrumen imparsial yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan. Ia telah bertransformasi menjadi rule by law: alat legalitas untuk memproteksi struktur kekuasaan dari koreksi publik.
Sosiolog hukum Max Weber jauh-jauh hari telah memprediksi bahaya birokratisasi hukum yang kaku, di mana rasionalitas formal mengalahkan keadilan moral. Ketika pengadilan yang digadang-gadang sebagai benteng terakhir pencari keadilan justru meringankan hukuman pelaku kekerasan terhadap aktivis HAM, ia berubah fungsi menjadi panggung sandiwara pelanggeng impunitas. Negara sebenarnya sedang melegitimasi hukum rimba gaya baru.
Efek gentar yang diciptakan pun dibalik: bukan lagi menyasar pelaku kejahatan agar takut berbuat kriminal, melainkan ditujukan kepada masyarakat sipil agar takut bersuara kritis di ruang publik. Demokrasi kita tidak hanya terancam oleh kekerasan jalanan, tetapi oleh sistem peradilan yang secara sistematis melemahkan daya koreksi masyarakat.
Lonceng Peringatan bagi Republik
Siklus impunitas yang terus berulang dan direproduksi oleh sistem peradilan kita membuktikan bahwa Indonesia sedang mengalami regresi demokrasi yang sangat akut. Fenomena demokrasi tanpa demonstran atau penyempitan ruang sipil kini mewujud nyata. Demokrasi kita telah kehilangan substansinya, menyusut menjadi sekadar urusan prosedural pemilu lima tahunan yang kering dari jaminan perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Konstitusi menjamin kemerdekaan berpendapat, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya pembiaran sistematis terhadap kekerasan yang menimpa para pembela HAM. Selama aktor intelektual yang merancang teror air keras ini tetap dibiarkan bersembunyi di balik bayang-bayang kekuasaan, dan selama para eksekutor lapangan justru diistimewakan oleh putusan yang meringankan sanksi mereka, maka keadilan di republik ini akan tetap menjadi barang mewah yang utopis.
Putusan peradilan militer yang mencederai akal sehat ini — yang bukannya memperberat, malah meringankan hukuman dan membatalkan pemecatan — harus dibaca sebagai lonceng peringatan bagi kita semua. Jika masyarakat sipil memilih diam dan membiarkan ketidakadilan ini berlalu begitu saja, maka hukum akan terus menjadi permainan yang memuakkan bagi segelintir elit, sementara kita semua dipaksa hidup dalam iklim ketakutan yang mencekam.
Advertisement










