Oplus_16908288


Oleh : In’amul Mustofa M.IP.**

Ada saat-saat tertentu ketika sebuah bangsa perlu kembali menengok keputusan-keputusan sejarahnya. Bukan untuk bernostalgia, melainkan untuk mencari kembali alasan mengapa sebuah pilihan pernah diambil.

Bagi Indonesia, salah satu pilihan itu datang dari Yogyakarta. Pada awal berdirinya Republik, ketika masa depan Indonesia belum jelas, ketika batas-batas negara belum sepenuhnya terbentuk, ketika berbagai kekuatan politik masih mencari tempatnya masing-masing, Yogyakarta mengambil keputusan yang jauh melampaui kepentingan wilayahnya sendiri.

Sultan Hamengku Buwono IX memilih Republik. Sebuah pilihan tidak sederhana.

Yogyakarta bukan sebuah daerah kosong yang menunggu diberi status oleh negara baru. Di sana telah berdiri Kasultanan dengan sejarah, tata pemerintahan, wilayah, simbol, dan legitimasi politiknya sendiri. Ketika Republik lahir, Yogyakarta tidak memilih berdiri di luar. Yogyakarta memilih masuk. Di situlah barangkali makna terbesar keistimewaan Yogyakarta justru berada. Bukan pada privilese. Bukan pada jabatan gubernur. Bukan pertama-tama pada tanah, kebudayaan, atau tata pemerintahan. Melainkan pada sebuah keputusan moral: bahwa Nusantara yang telah lama tercerai oleh kolonialisme tidak boleh kembali terbelah oleh lahirnya negara baru.

Republik harus menjadi rumah bersama. Kita tidak pernah bisa memastikan apa yang akan terjadi seandainya Yogyakarta memilih jalan lain. Sejarah tidak menyediakan percobaan kedua. Tetapi kita dapat memahami konsekuensinya.

Jika sebuah kerajaan besar dan berpengaruh seperti Yogyakarta memilih mempertahankan kedaulatannya di luar Republik, pilihan itu akan memberikan preseden politik yang sangat besar. Kerajaan-kerajaan lain di Nusantara memiliki alasan untuk mempertanyakan mengapa mereka harus melebur ke dalam sebuah republik yang baru lahir.

Republik bisa menghadapi persoalan yang lebih besar daripada sekadar mempertahankan kemerdekaan dari kolonialisme. Ia harus menghadapi kemungkinan terpecahnya legitimasi politik Nusantara sehingga keputusan Yogyakarta bukan hanya tentang Yogyakarta namun ikut memperbesar ruang yang kemudian kita sebut Indonesia.

Yogyakarta tidak mempersempit Republik. Yogyakarta justru membantu membuat Republik menjadi mungkin sebagai rumah bagi wilayah-wilayah yang berbeda sejarah dan tradisinya. Inilah alasan mengapa peran Hamengku Buwono IX seharusnya tidak hanya dibaca dalam buku sejarah lokal Yogyakarta. Ia adalah bagian dari sejarah pembentukan Indonesia.

Ada sesuatu yang menarik dari pilihan HB IX. Ia tidak memilih Republik karena Keraton tidak lagi mempunyai masa depan. Pada waktu itu Keraton justru memiliki pilihan untuk mempertahankan kekuasaan tradisionalnya. Tetapi ia memilih sesuatu yang lebih besar daripada keberlangsungan sebuah institusi. Ia memilih Indonesia. Di sini kita menemukan sebuah pengertian tentang kekuasaan yang barangkali semakin sulit ditemukan dalam politik kontemporer. Kekuasaan yang bersedia menempatkan dirinya sebagai bagian dari sesuatu yang lebih besar daripada dirinya sendiri. HB IX tidak bertanya terlebih dahulu: apa yang akan diperoleh Yogyakarta dari Republik? Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang dapat diberikan Yogyakarta kepada Republik? Itulah yang membuat pilihan tersebut mempunyai bobot moral.
Dan mungkin karena itu pula keistimewaan Yogyakarta tidak seharusnya dipahami hanya sebagai penghargaan negara kepada sebuah daerah. Keistimewaannya mempunyai sisi yang lain: ia adalah amanat sejarah.

Hari ini kita berada dalam keadaan yang berbeda. Indonesia sudah menjadi negara besar. Republik telah berusia puluhan tahun. Konstitusi telah mengalami perubahan. Pemilu telah menjadi mekanisme pergantian kekuasaan. Lembaga-lembaga negara telah berkembang dan justru setelah demokrasi tumbuh, muncul pertanyaan yang tidak boleh kita hindari: Apakah arah perjalanan Republik masih sejalan dengan cita-cita yang dahulu membuat orang-orang seperti HB IX bersedia menyerahkan sebagian kepentingan politiknya kepada sebuah Indonesia yang lebih besar? Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa Indonesia telah gagal. Juga bukan ajakan kepada Yogyakarta untuk berhadapan dengan Jakarta. namun ada cukup banyak tanda yang membuat pertanyaan itu layak diajukan.

World Justice Project dalam Rule of Law Index 2025 mencatat bahwa ruang sipil Indonesia mengalami penurunan pada indikator kebebasan berpendapat, berkumpul dan berasosiasi, serta partisipasi warga. Indonesia termasuk negara yang mengalami penyusutan kebebasan sipil pada periode pengukuran tersebut.

Freedom House dalam laporan 2026 masih menempatkan Indonesia dalam kategori “Partly Free”, sambil mencatat tantangan berupa korupsi sistemik, penggunaan politis sejumlah ketentuan hukum, dan persoalan kebebasan sipil. Bukan hanya indeks internasional. Dalam ketatanegaraan kita sendiri, beberapa peristiwa mutakhir menunjukkan betapa rapuhnya kepastian mengenai batas-batas kekuasaan. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah pada Agustus 2024, misalnya, mengubah secara langsung desain pencalonan kepala daerah dengan membuka ruang bagi partai yang sebelumnya sulit mengajukan calon. Putusan MK mengenai persyaratan calon kepala daerah pada momentum yang sama bahkan menegaskan bahwa seluruh persyaratan harus sudah dipenuhi sebelum penetapan pasangan calon.

Mahkamah menyebut kepastian mengenai tahapan tersebut sebagai bagian penting dari proses konstitusional pemilihan. Persoalannya bukan apakah Mahkamah benar atau salah dalam setiap putusan. Yang lebih penting adalah sesuatu yang lebih mendasar: Mengapa batas-batas kekuasaan dan permainan politik kita semakin sering harus diperdebatkan kembali melalui lembaga yudisial dan tekanan publik? Mengapa hukum terasa begitu mudah menjadi arena tarik-menarik kepentingan? Mengapa demokrasi semakin sering berhenti pada prosedur, sementara substansi kedaulatan rakyat justru dipertanyakan? Dan mengapa kekuasaan yang diperoleh untuk waktu terbatas kadang memperlihatkan gaya seolah-olah negeri ini diwariskan untuk dikelola tanpa batas?

Pertanyaan terakhir itulah yang paling berbahaya. Dapat menjadi alarm bahkan mereka yang memperoleh mandat mengelelola negara bangsa melalui pemilu tidak memperoleh Indonesia sebagai hak milik. Mereka hanya memperoleh amanah untuk mengelolanya dalam waktu tertentu. Seiring berjalannya waktu Pemilu lima tahunan ternyata dapat menciptakan kesadaran yang keliru bahwa kemenangan politik berarti memperoleh hak untuk menentukan hampir segala sesuatu.

Padahal mandat elektoral mempunyai batas dan ada generasi yang belum lahir tetapi akan menanggung akibat dari keputusan hari ini. Kekuasaan lima tahunan tidak boleh berperilaku seolah-olah mempunyai hak milik atas Nusantara.

Mungkin inilah salah satu pelajaran paling penting dari HB IX. Seorang Sultan—yang secara tradisional justru mempunyai legitimasi turun-temurun—dapat menunjukkan kerendahan hati politik yang luar biasa: menempatkan kepentingan yang lebih besar di atas kepentingan kekuasaannya sendiri. Ironisnya, justru mereka yang mendapatkan kekuasaan melalui mekanisme demokrasi kadang lupa bahwa mandat mereka jauh lebih sementara.

Maka keistimewaan Yogyakarta perlu dibaca kembali bukan untuk membangun jarak antara Yogyakarta dan Jakarta. Bukan untuk menghidupkan kembali kedaulatan kerajaan. Bukan pula untuk menjadikan Yogyakarta sebagai pusat kekuasaan baru. Namun justru sebaliknya. Keistimewaan dapat menjadi kekuatan moral untuk mengingatkan Republik.

Dahulu Yogyakarta berkata kepada Nusantara. Kita harus bersama. Hari ini Yogyakarta dapat mengatakan kembali: Kita harus tetap bersama—tetapi persatuan itu harus berada di dalam negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap martabat rakyat.

Barangkali inilah makna keistimewaan yang lebih dalam. Keistimewaan bukan sekadar apa yang Yogyakarta terima dari Indonesia. Keistimewaan juga harus dibaca sebagai apa yang Yogyakarta merasa berkewajiban berikan kepada Indonesia. Jika dahulu Yogyakarta memberikan legitimasi sejarahnya untuk memperkuat Republik, maka hari ini ia dapat memberikan sesuatu yang lain:
Yakni marwah.

Marwah bahwa Indonesia bukan sekadar wilayah.
Indonesia adalah cita-cita.
Indonesia bukan sekadar kumpulan kursi kekuasaan.
Indonesia adalah kesediaan untuk hidup bersama.
Indonesia bukan milik generasi yang sedang berkuasa.

Indonesia adalah titipan lintas generasi.
Dan karena itu, kekuasaan harus mempunyai kesantunan.

Ada alasan lain mengapa suara Yogyakarta selalu mempunyai resonansi yang berbeda. Dalam sejarah Indonesia, Yogyakarta bukan sekadar satu provinsi. Ia mempunyai memori politik. Ia mempunyai Keraton. Ia mempunyai sejarah Republik. Ia pernah menjadi ibu kota Republik. Ia pernah menjadi tempat ketika Republik mempertahankan dirinya pada masa paling genting. Dan di atas semuanya, ia mempunyai pengalaman sejarah tentang bagaimana sebuah kekuasaan tradisional memilih untuk tidak menjadikan dirinya pusat dunia. Ia memilih Indonesia.

Karena itu, ketika Yogyakarta bergerak dalam wacana kebangsaan, suara itu sering kali tidak hanya dibaca sebagai suara sebuah daerah. Ia dapat menjadi semacam gema sejarah. Apa yang dipikirkan Yogyakarta, apa yang dirasakan masyarakatnya, bahkan gejolak sosial-politiknya, sering memperoleh perhatian di tempat lain. Cak Nun (emha ainun najib) dalam forum Maiyahan pun pernah mengingatkan, bukan karena Yogyakarta lebih tinggi daripada daerah lain tetapi karena sejarah memberikan kepadanya marwah tertentu. Marwah tidak boleh digunakan untuk menguasai. Marwah justru harus digunakan untuk mengingatkan. Maka mungkin sudah waktunya kita membalik cara memandang keistimewaan Yogyakarta. Jangan hanya bertanya:
Apa yang membedakan Yogyakarta dari provinsi lain? Tetapi tanyakan:
Apa yang membuat Yogyakarta mempunyai tanggung jawab lebih besar terhadap Indonesia?

Pertanyaan kedua jauh lebih penting, Sebab keistimewaan yang hanya menghasilkan privilese akan menjadi beban sejarah. Di sini keistimewaan memiliki arti yang melahirkan tanggung jawab dapat menjadi kekuatan moral. Yogyakarta dapat menemukan kembali makna HB IX. Bukan dengan mengulang masa lalu. Melainkan dengan menghidupkan kembali semangatnya. Semangat bahwa Nusantara tidak boleh terbelah. Semangat bahwa Republik lebih besar daripada pemerintah. Semangat bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan kepemilikan. Semangat bahwa perbedaan sejarah tidak harus menghasilkan perpecahan. Dan semangat bahwa Indonesia harus tetap menjadi rumah bersama.

Mungkin karena itu, pertanyaan terbesar Yogyakarta hari ini bukanlah: “Bagaimana mempertahankan keistimewaan?” Melainkan: “Untuk apa keistimewaan itu ada?”

Jika jawabannya hanya untuk mempertahankan status khusus, maka maknanya akan semakin kecil. Jika jawabannya adalah untuk menjaga sebuah warisan moral—bahwa Nusantara harus tetap bersatu, bahwa Republik harus tetap menjadi Republik, bahwa hukum harus berada di atas penguasa, dan bahwa mereka yang berkuasa harus sadar bahwa mandatnya hanya sementara—maka keistimewaan Yogyakarta memperoleh makna baru. Ia tidak lagi hanya berbicara tentang Yogyakarta. Ia berbicara tentang Indonesia. Ditengah kegaduhan politik hari ini, Indonesia membutuhkan suara seperti itu. Bukan suara yang paling keras tetapi suara yang mempunyai ingatan, bahwa Yogyakarta pernah memilih Republik ketika Republik belum menjadi sesuatu yang pasti.

Kini, ketika Republik telah menjadi negara besar, mungkin saatnya Yogyakarta kembali mengingatkan: Republik ini bukan milik mereka yang sedang berkuasa. Republik ini milik kita semua. Indonesia hanya akan tetap menjadi Indonesia apabila mereka yang memegang kekuasaan mengerti satu hal yang sederhana, tetapi sering dilupakan: kekuasaan boleh datang melalui kemenangan, tetapi Indonesia tidak pernah diberikan sebagai milik pemenang.

** penulis : pemerhati demokrasi dan kebijakan publik

Advertisement

Tinggalkan Komentar