Kisah Tentara Terlibat Bisnis-1)
Oleh: Dr.M.Hatta Taliwang.
Peristiwa pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda pada akhir 1957 sering diceritakan secara sederhana: hubungan Indonesia dan Belanda memburuk karena sengketa Irian Barat, buruh mengambil alih perusahaan, tentara masuk, lalu pemerintah menasionalisasikannya. Gambaran besar itu tidak sepenuhnya salah, tetapi istilah “mengambil alih” sering dipakai untuk menjelaskan tindakan yang sebenarnya berbeda.
Menduduki kantor perusahaan tidak sama dengan memperoleh hak milik. Mengambil alih pimpinan juga tidak otomatis berarti memiliki perusahaan, sementara menempatkan perusahaan di bawah penguasaan pemerintah belum tentu sama dengan nasionalisasi.
Baru ketika hukum menyatakan perusahaan menjadi milik negara, persoalan kepemilikan berubah secara formal. Perbedaan inilah yang penting ketika membicarakan peranan Jendral A.H. Nasution dalam proses pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda.
Nasution bukan pencetus tunggal seluruh gelombang pengambilalihan. Dalam sejumlah perusahaan besar, buruh sudah bergerak sebelum kewenangan Angkatan Darat terkonsolidasi, tetapi setelah gelombang itu berkembang, Nasution memainkan peranan sentral dalam memusatkan penguasaan perusahaan melalui struktur militer.
Karena itu, peranan terpenting Nasution pada Desember 1957 bukan terutama memindahkan hak milik perusahaan Belanda kepada tentara atau negara. Yang lebih jelas terlihat adalah konsolidasi kendali atas pimpinan, pengawasan, dan operasi perusahaan, yang dalam perkembangan berikutnya bahkan masuk cukup jauh ke dalam manajemen.
Kendali itu belum identik dengan kepemilikan, tetapi secara politik dan institusional tetap merupakan perubahan kekuasaan yang besar. Dari sinilah persoalan nasionalisasi perusahaan Belanda menjadi lebih kompleks daripada sekadar pertanyaan tentang siapa yang “mengambil alih”.
Dari Irian Barat Ke Perang Ekonomi
Krisis akhir 1957 tidak dapat dipisahkan dari kegagalan diplomasi Indonesia mengenai Irian Barat. Sengketa yang sebelumnya terus diperjuangkan melalui jalur internasional akhirnya mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih keras terhadap kepentingan Belanda di Indonesia.
Pada 26 November 1957, rancangan resolusi mengenai Irian Barat dibahas di First Committee Majelis Umum PBB. Rancangan itu mendapat 42 suara mendukung, 28 menolak, dan 11 abstain, tetapi keputusan final belum terjadi di tingkat komite.
Dalam sidang pleno Majelis Umum pada 29 November, rancangan tersebut memperoleh 41 suara mendukung, 29 menolak, dan 11 abstain. Karena tidak mencapai mayoritas dua pertiga yang diperlukan, rancangan itu gagal diadopsi dan kegagalan tersebut memperkeras sikap Indonesia.
Dalam buku memoar AH Nasution Memenuhi Panggilan Tugas Jilid V, Nasution sendiri menggambarkan perubahan itu dengan menyebut bahwa tindakan Indonesia menjadi “radikal” setelah kegagalan rancangan resolusi tentang Irian Barat. Pernyataan tersebut sejalan dengan perubahan kebijakan pemerintah yang memang terjadi sesudahnya.
Pemerintah kemudian meningkatkan tekanan ekonomi terhadap kepentingan Belanda. Pada awal Desember, penerbangan Belanda dibatasi, media berbahasa Belanda dikenai tindakan pembatasan, dan mogok nasional terhadap perusahaan Belanda digelar pada 2 Desember.
Artinya, negara bukan penonton pasif yang baru muncul setelah buruh bergerak. Pemerintah sendiri sudah mendorong eskalasi politik dan ekonomi terhadap Belanda, meskipun perkembangan di lapangan kemudian bergerak jauh lebih cepat daripada sekadar kebijakan tekanan ekonomi.
Buruh Bergerak, Militer Masuk
Tanggal 2 Desember 1957 menjadi momentum penting karena berlangsung mogok nasional terhadap perusahaan-perusahaan Belanda. Namun mogok itu tidak berarti bahwa pada hari yang sama seluruh perusahaan Belanda sudah berada di bawah kendali KSAD.
Justru pada hari-hari setelahnya terlihat perubahan dari aksi mogok menuju pendudukan dan pengambilalihan perusahaan. Pada 3 Desember, Koninklijke Paketvaart Maatschappij atau KPM, salah satu perusahaan pelayaran Belanda terbesar di Indonesia, diambil alih.
Sehari kemudian, kantor Internatio dan sejumlah perusahaan besar Belanda lainnya diduduki. Di Internatio, perundingan antara manajemen dan serikat buruh pada 5 dan 6 Desember tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga pada 7 Desember Serikat Buruh Internatio menyatakan perusahaan tersebut telah “diambil alih”.
Rangkaian itu menunjukkan satu hal penting: dalam beberapa perusahaan besar, aksi buruh memang mendahului konsolidasi penuh kewenangan KSAD. Tetapi sejarahnya tidak seragam dan tidak semua perusahaan mengalami urutan peristiwa yang sama.
Di Sumatra Utara, militer sudah terlibat sangat awal dalam pengambilalihan perkebunan. Pada 9 Desember, kendali atas tiga bank Belanda berpindah dari serikat buruh kepada otoritas militer, sementara di Jawa Tengah satuan militer masuk ke pabrik gula di Klaten pada 10 Desember.
Sehari kemudian, puluhan perusahaan Belanda di Sulawesi Selatan telah berada di bawah komando militer. Karena itu, tidak ada satu pola tunggal yang bisa digunakan untuk menjelaskan seluruh Indonesia.
Ada perusahaan yang lebih dahulu diduduki buruh, ada daerah tempat militer bergerak sangat cepat, dan ada pula proses yang melibatkan buruh, pemerintah, serta tentara hampir secara bersamaan. Keragaman itu penting karena menunjukkan bahwa sejarah pengambilalihan tidak berlangsung melalui satu komando nasional yang seragam.
Karena itu, narasi bahwa “buruh mengambil semuanya lalu tentara merebutnya” sama sederhananya dengan narasi bahwa “pemerintah memerintahkan semuanya sejak awal”. Kenyataannya lebih rumit, karena tindakan di tingkat perusahaan tidak selalu berjalan sesuai rencana rinci dari pusat.
Pemerintah memang telah memberikan legitimasi politik bagi tekanan terhadap Belanda, tetapi aksi di tingkat perusahaan dapat berkembang melalui dinamika buruh dan kondisi lokal. Dalam beberapa kasus, buruh bahkan menciptakan fakta baru di lapangan yang kemudian harus direspons pemerintah dan militer.
Persoalannya kemudian berubah dari sekadar apakah perusahaan Belanda harus ditekan menjadi siapa yang berhak mengendalikan perusahaan yang sudah diduduki atau diambil alih. Pada titik inilah peranan Nasution menjadi semakin penting.
Di Sinilah Nasution Menjadi Penting
Nasution memberikan dua gambaran menarik mengenai peranan Angkatan Darat. Dalam bukunya Memenuhi Panggilan Tugas Jilid IV, ia menulis:
“Kami tidak mengambil alih, tapi berdasarkan kondisi keamanan, maka KSAD menguasai sementara semua perusahaan-perusahaan Belanda…”
Di Jilid V, Nasution menggunakan bahasa yang berbeda. Ia menulis:
“Tindakan radikal itu ialah pada tanggal 2 Desember 1957, semua perusahaan Belanda dioper oleh KSAD selaku Penguasa Perang Pusat…”
Sekilas kedua pernyataan itu terdengar bertentangan. Di satu sisi Nasution mengatakan Angkatan Darat “tidak mengambil alih”, tetapi di sisi lain ia mengatakan perusahaan-perusahaan Belanda “dioper oleh KSAD”.
Dokumen pemerintah membantu menjelaskan persoalan tersebut. PP No. 23 Tahun 1958 mencantumkan Surat Perintah Penguasa Militer Kepala Staf Angkatan Darat No. SP/PM/077/1957 tanggal 10 Desember 1957, dengan pokok surat yang disebut sebagai “pengoperan pimpinan semua perusahaan-perusahaan Belanda”.
Kata yang digunakan penting karena objek yang disebut adalah “pimpinan”, bukan “hak milik”. Artinya, surat yang dapat ditelusuri melalui dokumen pemerintah tersebut tidak dirumuskan sebagai pemindahan kepemilikan perusahaan kepada Angkatan Darat.
Ini tidak berarti kewenangan militer kecil. Sebaliknya, perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa kendali tersebut bisa sangat luas, tetapi secara hukum dan administratif menguasai pimpinan dan operasi tidak otomatis sama dengan memiliki perusahaan.
Dalam konteks itulah pernyataan Nasution bahwa KSAD “tidak mengambil alih” dan pada saat yang sama “menguasai sementara” menjadi lebih masuk akal. Namun penjelasan itu tetap memiliki batas karena Nasution sendiri tidak memberikan definisi eksplisit mengenai perbedaan istilah tersebut.
Ia tidak secara langsung mengatakan bahwa “mengambil alih” berarti memperoleh hak milik sementara “dioper” hanya berarti mengambil alih pimpinan. Pembedaan itu merupakan pembacaan yang didukung oleh dokumen hukum, bukan definisi yang diberikan Nasution sendiri.
Ada masalah lain yang lebih serius, yaitu tanggal 2 Desember. Nasution menyebut bahwa pada tanggal itulah semua perusahaan Belanda “dioper oleh KSAD”, padahal kronologi lapangan menunjukkan urutan yang lebih bertahap.
KPM baru diambil alih pada 3 Desember, Internatio diduduki 4 Desember, dan serikat buruhnya mengumumkan pengambilalihan pada 7 Desember. Sementara itu, Surat Perintah SP/PM/077/1957 yang tercatat dalam PP No. 23 Tahun 1958 bertanggal 10 Desember.
Karena itu, tanggal 2 Desember dalam memoar Nasution sulit dipakai sebagai kronologi literal untuk seluruh Indonesia. Ada beberapa kemungkinan yang dapat menjelaskan perbedaan tersebut, tetapi belum ada cukup bukti untuk memastikan satu penjelasan.
Nasution mungkin memadatkan rangkaian peristiwa yang dimulai dari mogok 2 Desember. Bisa juga terjadi kekeliruan kronologi dalam ingatannya, atau mungkin ia merujuk pada keputusan maupun komunikasi internal yang sampai sekarang belum ditemukan.
Yang jelas, menggunakan tanggal 2 Desember dari memoar tanpa membandingkannya dengan dokumen lain akan menghasilkan gambaran yang terlalu sederhana. Memoar tetap penting, tetapi harus ditempatkan berdampingan dengan sumber lain yang lebih dekat dengan peristiwa.
10 Desember, Dari Gelombang Pengambilalihan Ke Konsolidasi
Surat Perintah SP/PM/077/1957 tanggal 10 Desember menjadi salah satu titik penting karena menunjukkan bahwa KSAD mulai memberikan bentuk yang lebih terpusat terhadap penguasaan perusahaan Belanda. Sejumlah penelitian mencatat bahwa Nasution sebagai Penguasa Militer Pusat memerintahkan penguasa militer di daerah mengambil kendali atas perusahaan-perusahaan Belanda.
Sebagian perusahaan tersebut pada saat itu sudah berada dalam penguasaan atau pengaruh serikat buruh. Kondisi ini membuat kebijakan KSAD bukan sekadar tindakan terhadap perusahaan Belanda, tetapi juga bagian dari proses menentukan siapa yang berhak mengelola perusahaan setelah gelombang pengambilalihan.
Beberapa hari kemudian, kebijakan itu setidaknya telah diumumkan atau dipertegas secara terbuka. Harian Pedoman edisi 14 Desember 1957 diberitakan memuat ketentuan bahwa pengoperan perusahaan Belanda tidak boleh lagi dilakukan sembarang pihak dan harus melalui Penguasa Militer.
Persoalan yang muncul dengan pihak Belanda juga harus disalurkan melalui struktur Penguasa Militer atau KSAD kepada pemerintah. Perubahan ini membuat kewenangan pengambilalihan semakin terpusat dan mengurangi ruang bagi pihak lain untuk bertindak sendiri.
Sebelumnya, aksi di tingkat perusahaan bisa berkembang melalui inisiatif buruh atau kekuatan lokal. Setelah kewenangan mulai dipusatkan, pihak militer semakin menentukan siapa yang dapat mengambil alih pimpinan, bagaimana perusahaan dijalankan, dan melalui jalur mana konflik diselesaikan.
Dengan kata lain, tentara tidak harus menjadi pemilik perusahaan untuk memiliki kekuasaan yang sangat besar atas perusahaan tersebut. Kendali administratif dan operasional dapat memberikan pengaruh yang hampir sama pentingnya dengan kepemilikan dalam praktik sehari-hari.
Menguasai Tanpa Memiliki
Seberapa besar sebenarnya kewenangan itu dapat dilihat lebih jelas dari perkembangan pada 1958. Instruksi Nasution mengenai perwira yang ditempatkan di perkebunan memperlihatkan bahwa tugas mereka tidak sekadar menjaga keamanan.
Mereka terlibat dalam reorganisasi administrasi, normalisasi produksi, Indonesianisasi pegawai, serta pengangkatan dan pemberhentian karyawan. Pengawasan terhadap tenaga kerja juga menjadi bagian dari lingkup tugas tersebut.
Kewenangan itu turut menyentuh keuangan. Perwira dapat terlibat dalam penandatanganan cek bank, sementara transportasi, pemeliharaan bangunan dan peralatan, perumahan, sampai penjualan aset perusahaan juga berada dalam lingkup pengawasan.
Ini bukan lagi sekadar penjagaan fisik. Dalam pengertian operasional dan manajerial, kewenangan seperti itu layak disebut sebagai pengambilalihan kendali.
Tetapi kendali tetap harus dibedakan dari kepemilikan. Perusahaan dapat berada di bawah pengawasan dan manajemen militer tanpa otomatis menjadi milik Angkatan Darat.
Pembedaan ini penting karena sering kali seluruh proses 1957–1958 disebut “nasionalisasi” seolah-olah semua tindakan tersebut merupakan satu peristiwa hukum yang sama. Padahal prosesnya terdiri dari beberapa tahap dengan konsekuensi hukum dan politik yang berbeda.
Dari Penguasaan Ke Kepemilikan Negara
Pada 16 April 1958, pemerintah menetapkan PP No. 23 Tahun 1958 tentang Penempatan Semua Perusahaan Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Pasal pertamanya menggunakan rumusan yang jelas: “Semua perusahaan Belanda dinyatakan dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia.”
Kata yang dipakai adalah “dikuasai”, bukan “dimiliki”. Penguasaan itu dijalankan melalui kementerian terkait dengan kerja sama Penguasa Perang Pusat, sementara anggota Angkatan Perang juga masih dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan penguasaan perusahaan.
Artinya, pada fase ini pemerintah mulai melembagakan penguasaan perusahaan dalam kerangka administratif yang lebih jelas, tetapi peranan militer belum hilang. Karena itu terlalu sederhana jika sejarahnya digambarkan sebagai “militer lebih dahulu, pemerintah kemudian”.
Militer adalah bagian dari struktur kekuasaan negara, dan sepanjang 1958 kewenangan kementerian serta militer masih bertumpang tindih. Penguasaan perusahaan pada periode ini lebih tepat dipahami sebagai proses konsolidasi negara yang melibatkan institusi sipil dan militer sekaligus.
Baru pada akhir 1958 istilah hukumnya berubah secara mendasar. UU No. 86 Tahun 1958 yang ditetapkan pada 27 Desember menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ditetapkan untuk dinasionalisasi menjadi “milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia”.
Ini berbeda dari istilah “pengoperan pimpinan” dalam Surat Perintah 10 Desember dan “dikuasai oleh Pemerintah” dalam PP No. 23 Tahun 1958. Perbedaan istilah itu menunjukkan bahwa pengoperan, penguasaan, dan nasionalisasi bukanlah tindakan yang identik.
Urutannya penting karena pada awalnya terjadi konsolidasi pimpinan dan operasi, kemudian penguasaan pemerintah dilembagakan, dan setelah itu hukum nasionalisasi secara tegas berbicara tentang kepemilikan negara. Meski demikian, tahapan tersebut tidak selalu terpisah secara rapi dalam praktik.
Ada satu komplikasi penting karena UU No. 86 Tahun 1958 menyatakan dirinya berlaku surut sejak 3 Desember 1957. Artinya, dari sudut sejarah, pada awal Desember 1957 para pelaku belum mungkin bertindak berdasarkan undang-undang tersebut karena hukumnya belum ada.
Namun setelah UU disahkan, akibat hukumnya diberlakukan mundur ke 3 Desember 1957. Inilah sebabnya istilah “nasionalisasi 1957” tetap sering digunakan dalam literatur sejarah.
Secara analitis, tetap perlu dibedakan antara tindakan yang benar-benar dilakukan pada Desember 1957 dan dasar hukum nasionalisasi yang baru lahir setahun kemudian. Perbedaan ini membantu menjelaskan mengapa kronologi sejarah dan kronologi hukum tidak selalu bertepatan.
Buruh Perlahan Tersingkir dari Pusat Kendali
Internatio memberikan contoh yang menarik tentang perubahan posisi buruh. Pada 7 Desember, serikat buruh menyatakan perusahaan telah diambil alih, tetapi pada 21 Desember komandan militer Jakarta secara resmi menguasai aset Internatio di kota tersebut.
Kasus itu tidak dapat digeneralisasi ke seluruh perusahaan, tetapi menunjukkan perubahan yang penting. Pendudukan perusahaan oleh buruh tidak otomatis membuat serikat buruh menjadi pengelola permanen.
Begitu pemerintah dan militer mengonsolidasikan kewenangan, ruang buruh untuk menentukan sendiri nasib perusahaan menyempit. Kekuasaan yang sebelumnya muncul dari aksi di tingkat tempat kerja perlahan bergeser ke struktur negara dan militer.
Di titik inilah memoar Nasution perlu dibaca dengan hati-hati. Kalimat bahwa “semua perusahaan Belanda dioper oleh KSAD” menempatkan Angkatan Darat sangat dominan dalam cerita.
Namun kronologi KPM dan Internatio menunjukkan bahwa setidaknya dalam beberapa perusahaan, buruh telah lebih dahulu menciptakan fakta di lapangan. Karena itu, memoar Nasution tidak cukup jika digunakan sendirian untuk menjelaskan seluruh rangkaian kejadian.
Hal tersebut tidak membuktikan bahwa Nasution sengaja menghapus peranan buruh dari sejarah. Tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa memoar seorang pelaku perlu dibandingkan dengan sumber lain sebelum dijadikan dasar utama kronologi.
Bagaimana Dengan Faktor Anti-Komunis?
Persaingan antara Angkatan Darat dan kekuatan kiri memang menjadi bagian dari konteks politik saat itu. Sebagian perusahaan yang kemudian masuk ke bawah penguasaan militer telah lebih dahulu dipengaruhi atau dikuasai serikat buruh kiri.
Ketika kewenangan pengoperan dipusatkan melalui struktur militer, kemampuan serikat-serikat tersebut untuk bertindak secara independen otomatis berkurang. Efek politiknya cukup jelas karena militer memperoleh kendali lebih besar, sementara ruang organisasi buruh kiri menyempit.
Tetapi efek tidak sama dengan motif. Tidak cukup bukti untuk mengatakan bahwa Nasution mengambil alih perusahaan semata-mata untuk menghancurkan PKI atau serikat buruh kiri.
Alasan resmi yang muncul adalah keamanan, ketertiban, dan kelangsungan ekonomi. Dalam konteks politik yang lebih luas, sangat masuk akal jika kepentingan membatasi dominasi organisasi kiri juga ikut berperan.
Bagian terakhir itu tetap harus diperlakukan sebagai interpretasi. Konsekuensi politik dari pengambilalihan dapat dilihat lebih jelas daripada motif pribadi Nasution di balik setiap keputusan.
Titik Balik Peran Ekonomi Angkatan Darat
Peristiwa 1957 juga sering disebut sebagai awal bisnis militer Indonesia, tetapi ungkapan itu terlalu sederhana. Keterlibatan tentara dalam kegiatan ekonomi sudah muncul sejak masa Revolusi dan berlanjut sepanjang 1950-an.
Keterbatasan anggaran membuat satuan militer terlibat dalam perdagangan, pungutan, hubungan dengan pengusaha, serta berbagai kegiatan ekonomi informal. Karena itu, 1957 bukan titik nol keterlibatan ekonomi tentara.
Yang berubah adalah skala dan bentuknya. Perusahaan Belanda bukan perusahaan kecil, karena mereka bergerak di pelayaran, perkebunan, perdagangan, perbankan, industri, dan berbagai sektor penting lainnya.
Ketika perwira masuk ke dalam pengawasan dan manajemen perusahaan tersebut, Angkatan Darat memperoleh pengalaman baru dalam mengelola aset ekonomi besar. Mereka juga membangun hubungan lebih dekat dengan birokrasi, perusahaan, dan pengusaha.
Pengalaman itu memberi tentara kapasitas administratif, akses terhadap sumber daya, serta legitimasi untuk menjalankan fungsi yang jauh melampaui pertahanan. Karena itu, 1957–1958 lebih tepat disebut salah satu titik balik penting dalam perluasan peran ekonomi Angkatan Darat.
Namun kita juga tidak boleh membaca sejarah secara terbalik. Tidak ada bukti cukup bahwa Nasution pada 1957 sudah merancang sistem ekonomi militer yang kelak berkembang jauh lebih besar pada masa Orde Baru.
Peristiwa itu membuka ruang dan menciptakan pengalaman institusional, tetapi perkembangan berikutnya tidak otomatis merupakan pelaksanaan rencana yang sudah tersedia sejak awal. Menghubungkan keduanya tetap memerlukan kehati-hatian agar tidak terjebak pada pembacaan yang terlalu teleologis.
Jadi, Apa Sebenarnya Peran Nasution?
Nasution tidak dapat secara sederhana disebut sebagai orang yang “menasionalisasi perusahaan Belanda”. Nasionalisasi dalam arti perubahan kepemilikan menjadi milik negara memperoleh dasar hukum formal melalui UU No. 86 Tahun 1958.
Tetapi mengatakan bahwa Nasution hanya menjaga keamanan juga tidak cukup. Bukti menunjukkan bahwa Angkatan Darat memperoleh kewenangan besar atas pimpinan, operasi, pengawasan, dan kemudian manajemen sejumlah perusahaan Belanda.
Dalam beberapa perusahaan, buruh sudah bergerak terlebih dahulu, sedangkan di daerah lain militer masuk sangat cepat. Karena itu, peran Nasution harus ditempatkan dalam proses yang tidak seragam dan berlangsung berbeda-beda di berbagai wilayah.
Pada 10 Desember 1957 terdapat jejak resmi Surat Perintah tentang “pengoperan pimpinan semua perusahaan-perusahaan Belanda”. Setelah itu, kewenangan pengoperan semakin dipusatkan melalui struktur militer.
Pada April 1958 pemerintah melembagakan penguasaan perusahaan melalui PP No. 23 Tahun 1958. Pada akhir tahun, UU No. 86 Tahun 1958 memberi dasar hukum nasionalisasi dan menyatakan perusahaan yang ditetapkan menjadi milik penuh negara, dengan akibat hukum yang diberlakukan surut sejak 3 Desember 1957.
Karena itu, rangkaian peristiwa tersebut tidak bisa diringkas menjadi satu kalimat bahwa “tentara mengambil perusahaan Belanda”. Tetapi juga tidak tepat mengatakan tentara sekadar menjaga perusahaan yang kemudian dinasionalisasi pemerintah.
Yang terjadi berada di antara keduanya. Aksi buruh menjadi salah satu penggerak awal gelombang pengambilalihan, sementara Angkatan Darat kemudian menjadi kekuatan utama dalam mengonsolidasikan kendali atas banyak perusahaan.
Pemerintah selanjutnya semakin melembagakan penguasaan tersebut melalui perangkat administratif. Nasionalisasi akhirnya memberikan dasar hukum bagi kepemilikan negara, meskipun tahap-tahap itu dalam praktik saling bertumpang tindih.
Di situlah arti historis peristiwa 1957–1958 menjadi lebih besar daripada sekadar konflik dengan Belanda. Dekolonisasi ekonomi memang mengakhiri sebagian besar dominasi korporasi Belanda di Indonesia, tetapi ruang yang ditinggalkan tidak pernah benar-benar kosong.
Buruh sempat mengambil posisi penting, pemerintah memperbesar penguasaan negara, dan Angkatan Darat memperoleh pijakan baru di dalam pengelolaan ekonomi nasional. Pergeseran itu kemudian ikut mengubah hubungan antara militer, negara, dan ekonomi Indonesia.
Nasution mungkin tidak mengambil kepemilikan perusahaan Belanda untuk Angkatan Darat. Namun di bawah kepemimpinannya, tentara memperoleh sesuatu yang tidak kalah penting dalam praktik kekuasaan, yaitu kendali yang jauh lebih besar atas pengelolaan perusahaan-perusahaan tersebut.
Advertisement










