Interview dengan Ishak Rafick, Direktur Eksekutif MasaDepan Institute
Demo mahasiswa sejak paruh kedua Juni 2026, kata bang Ishak, akan berlangsung lama dengan tuntutan yang semakin spesifik. Spektrumnya juga akan meluas ke kota-kota besar lainnya dengan peserta makin besar dan beragam seperti kita lihat kemarin Senin, 220626. Memang mulai dari Ibukota Negara Jakarta. Lalu terus ke Bandung, Jogja, Surabaya, Medan, Makassar, Denpasar, dll. Gejalanya sudah kita lihat.
Ini bisa berlangsung berkepanjangan, bila pemerintah menjawab tuntutan dan kritikan mereka cuma dengan narasi pembenaran. Plus sikap garang dan bermusuhan pemerintah dan aparat terhadap kaum kritis. Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa cuma menambah kekecewaan baru, bahwa Polri masih dikendalikan Jokowi. Presiden Prabowo harus segera membenahi. Pemerintah, seperti tuntutan demonstran, perlu merubah gaya komunikasinya. Jangan melulu melakukan pendekatan keamanan.
Karena sebetulnya mereka cuma menagih janji Prabowo untuk melindungi tanah tumpah darah Indonesia (dari serangan bisnis dan militer) seperti amanat UUD 1945. Juga memberi kemakmuran dan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) sesuai pasal 33 (3) UUD 1945: Bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prabowo telah menjanjikan itu pada pidato pelantikannya sebagai Presiden di depan MPR, 20 Oktober 2024. Ini pun amanat konstitusi yang dilanggar abis pemerintah, terutama 10 tahun masa Jokowi.
Dalam liputan Future Channel (FC) pada (06/06/26) lalu Direktur Eksekutif MasaDepan Institute Ishak Rafick telah memaparkan ini. Berpegang pada fasal 33 (3) dari SDA, kata dia, negara bisa dapat 60%. Tidak seperti selama ini cuma dapat royalti dan pajak yang bisa dikadali. Rinciannya:
1. Pemerintah 40%
2. Rakyat 20% (zakat tambang)
3. Investor 40%
Apa Sebenarnya Tuntutan Mereka?
Setidaknya ada 5 Hal:
1. Hentikan PSN (Proyek Strategis Nasional) yang tidak berpihak kepada rakyat. Ini wajar karena ini melegalkan perampasan tanah-tanah rakyat dan adat untuk kepentingan investor asing aseng (HPH, HTI, Perkebunan/sawit), pertambangan, pabrik kertas, pembangkit listrik), dll. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan turunan-turunannya memang melegalkan itu. Sehingga tanah-tanah rakyat dan adat berada dalam ketidakpastian. Nasib mereka ada di tangan mentri yang bersangkutan. Setiap saat mereka bisa diusir dari tanah-tanah mereka, bila ada investor yang berminat.
Mereka yang berada di daerah strategis, subur, pesisir pantai, atau kaya tambang kini cuma menunggu giliran jatuh miskin saat perampasan terjadi, seperti di zaman Kompeni Belanda. Korbannya sudah terlihat sejak 2016 dari Rempang, Kalimantan, Morowali, Sangihe, Raja Ampat, Papua, Kendeng, Wadas sampai Banten. Juga bencana yang diundangnya di 3 provinsi (Aceh, Sumut, Sumbar) pada 26 November 2025 yang pembangunan kembalinya belum tuntas sampai saat ini.
Ini adalah serangan bisnis yang dampaknya sama dengan serangan militer, yaitu kehancuran dan penjajahan baru. Atau neo kolonialisme dan imperialisme (nekolim) yang dilegalkan wakil rakyat. Keengganan Presiden menghukum berat pelaku kejahatan lingkungan dan perusakan hutan ini dianggap aktivis keadilan sebagai bukti ketundukannya kepada 30 konglomerat superkuasa alias oligarki.
2. Evaluasi total proyek MBG (Makan Bergizi Gratis). Ini juga wajar, karena efek pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak terjadi. Malah mematikan usaha-usaha, dan warung makan penduduk setempat sampai kantin sekolah. Juga telah meminta korban ribuan siswa keracunan.
Sedang proyeknya sendiri jadi sarang korupsi. Awalnya didanai Rp 71 Triliun. Lalu ditambah Rp 100 Triliun. Tahun 2026 ditingkatkan lagi jadi Rp 335 Triliun, 223 Triliun diambil dari dana pendidikan. Usul MasaDepan Institue mestinya jangan diambilkan dari dana pendidikan. Pada saat krisis pendidikan mesti gratis. Dana MBG ambil dari SDA. Kini MBG terbukti memang dikorupsi, terutama setelah Dadan Hindayana dicokok. Dia menyebut ada 26 nama besar yang terlibat (kini nama-namanya berubah misterius). Artinya? Gak akan diusut tuntas. Sejak awal Future Channel sudah wanti-wanti agar pemerintah bayar saja kantin sekolah untuk 1 kali makan siang. Akan aman dan menyelamatkan umkm sekolah.
Berita baiknya tuntutan ini nampaknya didengar Presiden dan akan ada seleksi ulang. Konon daerah miskin dan tertinggal akan diprioritaskan.
3. Evaluasi total Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ini perlu agar tak menjadi kanibal baru usaha-usaha rakyat kecil dan koperasi yang sudah puluhan tahun berkiprah. KDMP harus bikin trobosan baru ke bidang-bidang yang perlu manajemen canggih, misalnya bikin cold storage, pabrik pengawetan dan pengolahan produk-produk pertanian dan perikanan agar tak cepat busuk, dll.
4. Stop dwi fungsi TNI dan POLRI atau cabut UU TNI dan POLRI hasil revisi kilat DPR yang makin membuat POLRI menguasai segala lini. Mungkin ini sebabnya mahasiswa berbagai perguruan tinggi, sebagai wakil kaum intelektual kampus, menganggap DPR tak bertelinga, tak bermata, dan tak berhati. Sedang Kapolri Listyo Sigit, yang dianggap bertanggung jawab atas tewas tergilasnya pengemudi ojol dalam demo akhir Agustus 2025 yang mestinya dipecat, malah bisa manggung sampai 2029.
Tak heran bila Prabowo dianggap sama saja dengan Jokowi dan DPR – cuma ingin melanggengkan kekuasaannya. Padahal Prabowo sekarang sudah presiden. Tidak perlu lagi berkampanye untuk 2029. Masih ada 3,5 tahun untuk membangun kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sekaligus menjadi Presiden terbaik dan dicintai rakyat. Dengan itu 2029 pasti dipilih lagi. Bila gagal, maka proyek melanggengkan kekuasaan akan penuh kekerasan aparat polisi dan tni, manipulasi, kecurangan, dan mahal. Jokowi telah membuktikannya.
Gagasan Presiden soal Reformasi POLRI, yang melibatkan tokoh-tokoh nasional, pupus di tangan Listyo Sigit yang diangkat mantan Presiden Jokowi. Jadi yang memusuhi Presiden bukanlah kaum intelektual dan pejuang keadilan, tapi oligarki penguasa dana dan ekonomi, wakil rakyat, kapolri, dan anggota kabinet sumbangan Jkw. Demo kemarin menuntut resafel mentri-mentri tsb, yang dinilai tidak kompeten. MasaDepan Institute menganggap mereka menghambat jalan baru yang mau dibuat Presiden Prabowo.
5. Kendalikan kurs US Dolar terhadap Rupiah, yang telah menyebabkan naiknya harga-harga kebutuhan pokok, BBM, dan naiknya nilai utang luar negeri dan SBN berdenomasi US Dolar. Dapat dipastikan tak lama lagi tarif listrik akan dinaikkan. Gejalanya sudah tampak lewat Mentri ESDM Bahlil Lahadalia, yang tiba-tiba mewakili pengusaha batubara, meminta harga beli batubara PLN dinaikkan. Artinya Bahlil benar-benar tidak peduli pada rakyat yang sedang sulit akibat gembosnya Rp terhadap USD yang mengerek harga kebutuhan pokok.
Jadi Apa yang Harus Dilakukan dalam Urusan Nilai Tukar Ini?
Ini adalah akar krisis yang menyebabkan rontoknya Orde Baru (Orba) Soeharto. Sebagaimana telah saya paparkan dalam buku ‘’Catatan Hitam Lima Presiden Indonesia (2008)’’ akar masalah ini belum pernah ditangani secara serius – kecuali pada masa transisi Presiden Habibie yang cuma 512 hari itu. Habibie berhasil menurunkan kurs US Dolar dari Rp 18 ribuan menjadi Rp 6.700/USD. Dia memanfaatkan kepiawaian Tanri Abeng mereformasi BUMN dan membawanya melantai di Pasar Modal (baca ‘’BUMN eXpose’’, karya Ishak Rafick/2010).
Dengan demikian nilai utang luar negeri turun hampir 3 kali lipat tanpa bayar cicilan utang dan bunga, harga-harga turun, BBM dan listrik tak perlu naik. Habibie Juga memanfaatkan tangan dingin Mentri Koperasi Adi Sasono untuk membangun ekonomi kerakyatan dengan koperasi sebagai dasarnya. Permodalan Nasional Madani adalah hadiah Habibie, yang ikut menjaga sektor riil agar ekonomi kerakyatan tetap jadi penunjang kehidupan bernegara.
Nah Presiden Prabowo sebenarnya punya resep yang bagus untuk menundukkan US dolar ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026. Pada liputan Future Channel tgl 6 Juni lalu saya sudah paparkan. PP ini mengatur 2 hal yang sangat radikal.
Pertama, ekspor satu pintu, yaitu melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Tujuannya menyetop pencurian duit negara selama 20 tahun senilai Rp 15.400 Triliun, menurut Presiden di Sidang Paripurna DPR. Lewat apa? Under invoicing, transfer pricing, restitusi pajak, dan yang semacam itu untuk mengurangi pajak yang mestinya distor kepada negara. Ini juga telah dilansir berkali-kali oleh Menkeu Purbaya dan Menhan Syafrie.
Kedua, Kontrol Devisa. PP No.21/2026 ini mewajibkan eksportir menaruh Dana Hasil Ekspor (DHE) di bank HIMBARA (MANDIRI, BRI, BNI, BTN, BSI).
Keduanya ini, kata bang Ishak, sangat bagus. Bila berhasil Indonesia akan jadi negara kaya dan memiliki devisa triliunan dolar dalam waktu 3 – 5 tahun. Gak perlu mengemis utang lagi kepada negara-negara besar dan lembaga-lembaga rentinier internasional seperti selama ini. Otot Rp terhadap USD akan membesar. Mungkin jadi Rp 5 ribu/USD. Jadi nilai utang akan berkurang 3 kali lipat lebih. Cicilan utang dan bunga berkurang. Mungkin tinggal Rp 200 T/tahun. Tarif BBM dan listrik turun drastis, dan harga kebutuhan pokok turun. Jadi tuntutan mahasiswa tsb bisa diwujudkan dengan cara sederhana ini, tapi butuh keberanian dan ketegasan. China berhasil. Mengapa Indonesia tidak?
Kelemahannya adalah PP ini memberi masa transisi terlalu lama, yaitu 7 bulan (1 Juni 2026 – 1 Januari 2027). Selama masa transisi eksportir boleh mengekspor sebagaimana biasa (as usual). Cuma diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya.
Inilah titik lemahnya. Dolar hasil ekspor masi bisa mereka parkir di Singapore atau negara-negara lain dan memperbesar devisa negara lain. Padahal mereka jadi kaya raya, karena konsesi-konsesi perkebunan, sawit, hph, tambang nikel, bijih besi, emas, batubara, pembangkit listrik, hti, lahan properti, dll. Juga dapat berbagai fasilitas perbankan. Disediakan dolarnya ketika utang2 mereka jatuh tempo, dll. Jadi tidak perlu hedging.
Para konglomerat besar, yang berpenghasilan dolar, inilah sebetulnya yang bisa menolak kontrol devisa dan ekspor satu pintu. Dengan miliaran dolar yang dimiliki mereka bisa jadi spekulan dolar yang merepotkan pemerintah. Sekaligus meraup keuntungan triliunan dari balung-balung rakyat. Dapat dipastikan mereka ikut menggembosi nilai Rp sampai melampaui Rp 18 ribu/USD beberapa tahun belakangan.
Aktivitas subversib ini memaksa pemerintah, bahkan BI dan Danantara cari utangan guna menjaga nilai Rp. Ini adalah upaya membakar devisa. Kenapa? Karena setiap BI intervensi dengan menjual dolarnya dan nilai dolar turun sedikit, mereka beli dolar. Sehingga kurs dolar naik lagi. Sedang kaum intelektual kampus atau pengamat macam Roy Suryo, Refly Harun, Yanwar Rizki, Ferry Latuhihin, Awalil Rizki, Indra Piliang, dll tidak mungkin melakukan itu. Duit mereka terbatas. Tak bisa dibanding dengan konglo.
Menurut bang Ishak pemerintah perlu memaksa pelaksanaan PP No.21/26 mulai 1 Juli 2026, agar DHE segera masuk HIMBARA. Lebih bagus lagi bila langsung masuk BI sebagai Bank Central dan devisa, minimal 1 tahun (12 bulan). Tidak perlu juga kasi insentif bebas pajak bila taat. Sebab ini kewajiban. Buku dan sendal aja dipajakin, masa ekspor miliar dolar bebas pajak?! Yang menolak, cabut konsesinya. Dan semua kasus manipulasi (under invoicing, transfer pricing, restitusi pajak) selama ini diproses hukum. Bila terbukti, hukum berat (gijzeling/penjara) dan denda 2 kali lipat curiannya), izin usaha dicabut. Bila tak terbukti, bebaskan dan namanya dibersihkan.
Belakangan nampak upaya-upaya perbaikan, pemberantasan korupsi, perampasan daerah-daerah strategis, kaya dan mengandung mineral dan tambang secara formal konstitusional membentur tembok-tembok kekuasaan yang cemas. Benteng-benteng yang mestinya jadi pelindung tsb nampaknya telah rapuh. Keadilan telah dikalahkan di balik tembok-tembok kekuasaan, DPR, dan kepolisian. Ini sangat berbahaya. Sebab ketika semua jalan perbaikan konstitusional tertutup, maka yang terbuka adalah jalan revolusi. (Ratna Lystiani), 230626











