Oplus_16908288

Oleh: Jabrohim

Jajak pendapat masyarakat tentang Dana Keistimewaan Yogyakarta yang diselenggarakan Komunitas Sabtu Paing dan Forum Kajian Keistimewaan DIY patut diapresiasi. Bukan semata karena masyarakat diajak mengisi kuesioner, melainkan karena pertanyaan tentang Dana Keistimewaan pada hakikatnya adalah pertanyaan tentang masa depan Yogyakarta.

Kita tentu tidak ingin berhenti pada pertanyaan berapa besar Dana Keistimewaan yang diterima Daerah Istimewa Yogyakarta setiap tahun. Pertanyaan yang lebih penting adalah: sejauh mana dana tersebut benar-benar menghadirkan keistimewaan dalam kehidupan rakyat?

Dengan kata lain, sudahkah keistimewaan dirasakan rakyat?
Pertanyaan ini penting karena keistimewaan Yogyakarta bukanlah hadiah tanpa konsekuensi. Keistimewaan merupakan hasil perjalanan sejarah yang panjang dan mempunyai dasar konstitusional serta hukum yang jelas. Karena itu, setiap kebijakan yang lahir dari keistimewaan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara sosial, kultural, moral, bahkan spiritual.

Keistimewaan bukan sekadar sejarah

Yogyakarta mempunyai sejarah yang berbeda dari banyak daerah lain di Indonesia. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat mempunyai akar sejarah, politik, kebudayaan, dan keagamaan yang panjang. Dalam tradisi Kasultanan dikenal gelar Sultan sebagai Sayidin Panatagama Kalifatullah. Gelar tersebut menunjukkan bahwa dalam sejarah Kasultanan terdapat hubungan yang erat antara kekuasaan dan tanggung jawab keagamaan.

Namun, Yogyakarta kemudian menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaannya ditempatkan dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945.

Di sinilah kita menemukan sesuatu yang menarik. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang memisahkan kehidupan bernegara dari nilai ketuhanan. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Yogyakarta pun berada dalam kerangka tersebut. Karena itu, ketika kita berbicara tentang keistimewaan Yogyakarta, kita tidak sedang membicarakan bagaimana menjadikan Yogyakarta sebagai negara Islam atau daerah yang eksklusif berdasarkan agama tertentu. Yang relevan adalah bagaimana nilai-nilai luhur agama, kebudayaan, kemanusiaan, keadilan, dan ketuhanan dapat memberi arah bagi penyelenggaraan keistimewaan.

Di situlah Dana Keistimewaan seharusnya ditempatkan.
Danais bukan sekadar uang. Dana Keistimewaan adalah dana negara yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan urusan keistimewaan DIY. Karena itu, Danais tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai pos anggaran yang setiap tahun harus direalisasikan.

Danais harus dilihat sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan keistimewaan. Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana tetapi mendasar: apa yang berubah dalam kehidupan masyarakat karena Danais?
Apakah masyarakat miskin menjadi lebih berdaya?
Apakah kebudayaan masyarakat semakin hidup?
Apakah seniman dan budayawan memperoleh ruang yang lebih baik untuk berkarya?
Apakah anak-anak muda semakin mengenal dan mencintai kebudayaan Yogyakarta?
Apakah desa dan kalurahan memperoleh manfaat yang nyata?
Apakah petani dan masyarakat kecil semakin terlindungi?
Apakah tata ruang Yogyakarta semakin mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan, lingkungan, kebudayaan, dan ruang hidup masyarakat?
Apakah pendidikan kebudayaan semakin kuat?

Jika jawabannya belum memuaskan, maka kita harus berani melakukan evaluasi. Sebab ukuran keberhasilan Danais tidak cukup hanya dengan melihat apakah anggarannya terserap. Penyerapan anggaran bukanlah tujuan akhir. Kemaslahatan rakyatlah yang harus menjadi tujuan. Jangan sampai keistimewaan hanya terasa di atas

Ada persoalan yang perlu mendapat perhatian serius: pemerataan manfaat.
Yogyakarta jangan sampai memiliki dua wajah keistimewaan. Di satu sisi, kita menyaksikan berbagai kegiatan kebudayaan, festival, pembangunan fisik, seminar, pameran, dan berbagai program yang menggunakan label keistimewaan. Di sisi lain, masih ada masyarakat yang tidak memahami apa sesungguhnya manfaat keistimewaan bagi kehidupan mereka.

Keistimewaan jangan hanya terasa di kawasan pusat kota.
Jangan hanya terasa di sekitar keraton.
Jangan hanya dirasakan oleh lembaga-lembaga yang sudah memiliki akses.
Jangan hanya berputar di kalangan yang dari tahun ke tahun memperoleh kesempatan mengelola program.
Keistimewaan harus sampai ke kampung, dusun, kalurahan, sekolah, pesantren, sanggar seni, komunitas sastra, kelompok pemuda, kelompok perempuan, petani, pedagang kecil, pelaku UMKM, dan masyarakat yang selama ini berada di pinggir.

Keistimewaan harus turun dari konsep menjadi pengalaman hidup. Seorang anak desa yang mendapatkan kesempatan belajar seni dan budaya adalah bukti keistimewaan.
Seorang seniman yang mampu terus berkarya karena memperoleh ruang dan dukungan yang layak adalah bukti keistimewaan.
Masyarakat kampung yang mampu menjaga tradisinya sekaligus meningkatkan kesejahteraannya adalah bukti keistimewaan.
Petani yang tetap mempunyai ruang hidup karena tata ruang dijalankan dengan adil adalah bukti keistimewaan.
Dan keluarga miskin yang menjadi lebih berdaya karena sebuah program Danais juga merupakan bukti bahwa keistimewaan bekerja.

Kebudayaan jangan direduksi menjadi pertunjukan
Ada hal lain yang juga perlu direnungkan.
Keistimewaan Yogyakarta sangat erat dengan kebudayaan. Tetapi kebudayaan jangan direduksi menjadi pertunjukan dan seremoni.

Kebudayaan adalah cara masyarakat memahami kehidupan.
Kebudayaan adalah nilai.
Kebudayaan adalah etika.
Kebudayaan adalah cara manusia memperlakukan manusia lain.
Kebudayaan adalah cara masyarakat memperlakukan alam.
Kebudayaan adalah cara kekuasaan memperlakukan rakyat.
Karena itu, pembangunan kebudayaan dengan Danais semestinya tidak hanya menghasilkan banyak acara. Yang lebih penting adalah menghasilkan manusia yang berbudaya.

Kita membutuhkan kebijakan yang mendorong tumbuhnya sastra, seni, tradisi, literasi, pendidikan karakter, penelitian kebudayaan, penguatan komunitas, dan kreativitas generasi muda.

Kita membutuhkan ekosistem kebudayaan yang hidup, bukan kebudayaan yang hanya hidup ketika ada anggaran kegiatan.

Nilai profetik sebagai kompas

Dalam konteks inilah saya kira nilai-nilai profetik dapat menjadi salah satu perspektif penting dalam melihat pengelolaan Dana Keistimewaan.
Nilai profetik tidak harus diwujudkan dalam bentuk perda atau program yang menggunakan istilah-istilah keagamaan. Nilai profetik dapat menjadi kompas moral dalam merumuskan kebijakan.

Ada tiga orientasi yang menurut saya penting.
Pertama, memuliakan manusia.
Pembangunan harus membuat manusia semakin bermartabat. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan. Mereka harus menjadi subjek.
Kedua, membebaskan manusia dari ketidakadilan.
Keistimewaan harus mempunyai keberpihakan kepada masyarakat yang lemah dan tersisih. Pembangunan tidak boleh menciptakan ketimpangan baru atau mengorbankan kelompok yang memiliki daya tawar rendah.
Ketiga, menghubungkan kehidupan dengan tanggung jawab kepada Tuhan.
Kekuasaan adalah amanah. Tanah adalah amanah. Kebudayaan adalah amanah. Dana publik adalah amanah.

Karena itu, pengelolaan Danais seharusnya tidak hanya takut kepada pemeriksaan administratif. Ada pertanggungjawaban yang lebih tinggi: apakah amanah tersebut benar-benar digunakan untuk kebaikan masyarakat?
Dengan perspektif seperti itu, transparansi bukan sekadar kewajiban birokrasi. Transparansi adalah bagian dari kejujuran. Akuntabilitas bukan sekadar laporan. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban.

Rakyat perlu dilibatkan

Jajak pendapat tentang Danais menjadi penting karena masyarakat memang perlu mempunyai ruang untuk menyampaikan penilaian. Partisipasi publik jangan berhenti pada mengisi survei. Masyarakat perlu dilibatkan sejak perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi program.
Masyarakat perlu mengetahui program apa yang dilaksanakan di wilayahnya, berapa anggarannya, siapa penerima manfaatnya, dan apa hasilnya.

Dengan keterbukaan seperti itu, masyarakat tidak lagi sekadar menjadi penerima program. Masyarakat menjadi bagian dari pengawasan keistimewaan.
Justru dengan cara itulah keistimewaan memperoleh legitimasi sosial yang semakin kuat.

Keistimewaan adalah amanah sejarah

Pada akhirnya, saya ingin kembali kepada pertanyaan awal: sudahkah keistimewaan dirasakan rakyat?
Jawabannya tentu tidak dapat diberikan dengan satu kata.
Ada banyak program yang telah memberikan manfaat. Ada banyak pula pelaku kebudayaan dan masyarakat yang telah memperoleh manfaat dari berbagai kebijakan keistimewaan.
Namun, pertanyaan tersebut tetap perlu diajukan terus-menerus.

Sebab pemerintah yang baik bukan pemerintah yang merasa semua kebijakannya sudah benar. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang bersedia mendengar, mengevaluasi, memperbaiki, dan mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada rakyat.
Begitu pula Kasultanan Yogyakarta.

Kekuatan sejarah dan kewibawaan budaya Kasultanan akan semakin bermakna apabila keistimewaan benar-benar menjadi sumber inspirasi bagi peningkatan kesejahteraan dan martabat rakyat.

Karena itu, Danais semestinya tidak hanya menghasilkan pembangunan yang tampak secara fisik, tetapi juga pembangunan manusia. Tidak hanya menghasilkan kegiatan, tetapi menghasilkan perubahan. Tidak hanya menghasilkan laporan pertanggungjawaban, tetapi menghasilkan kemaslahatan.Tidak hanya menjaga masa lalu, tetapi menyiapkan masa depan.

Keistimewaan Yogyakarta bukan sekadar hak yang diwariskan sejarah. Keistimewaan adalah amanah sejarah. Dan setiap amanah pada akhirnya akan ditanya: untuk siapa ia digunakan?

Jawabannya semestinya jelas:
untuk rakyat, untuk kebudayaan, untuk keadilan, untuk kemanusiaan, dan untuk membangun kehidupan yang semakin dekat dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jika itu yang terjadi, Danais tidak sekadar menjadi dana yang menghidupi program keistimewaan. Ia menjadi jalan untuk menghadirkan makna keistimewaan dalam kehidupan rakyat Yogyakarta. Dan pada titik itulah kita dapat mengatakan:
Keistimewaan bukan hanya ada dalam undang-undang. Keistimewaan benar-benar hidup di tengah masyarakat.

Bantul, 8 September 2026

Advertisement

Tinggalkan Komentar