Pukul 03.20, Pesantren Digerebek. Anak-anak yang hendak tahajud justru berhadapan dengan aparat bersenjata. Siapa yang bertanggung jawab?


Catatan Cak AT

Pukul 03.20 dini hari. Udara Sukoharjo masih dingin. Sebagian santri mungkin baru terbangun, bersiap mengambil air wudu untuk menunaikan salat tahajud.

Di keheningan malam, ketika kebanyakan orang masih terlelap dan sebagian mulai membisikkan doa dari sudut-sudut asrama, suara dobrakan pintu tiba-tiba memecah suasana.

Puluhan aparat bersenjata laras panjang datang. Sebagian mengenakan perlengkapan taktis. Mereka memasuki lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Quran, nama yang juga bisa kita temukan di Jombang, Yogyakarta, dll.

Para santriwati yang semula tidur kaget kedatangan orang-orang bersenjata. Malam yang semestinya menjadi ruang paling teduh bagi anak-anak yang sedang belajar Al-Qur’an berubah menjadi pengalaman yang mungkin membekas lama dalam ingatan mereka.

Begitulah gambaran peristiwa penggeledahan pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Itu berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pesantren dan informasi yang dihimpun Komnas Perempuan.

Komisi itu mencatat dugaan pendobrakan pintu asrama, penodongan senjata, bentakan, intimidasi, dan pemaksaan santriwati keluar tanpa jilbab. Sebanyak 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah perempuan berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Tentu, kita perlu menunggu pemeriksaan untuk memastikan seluruh detail dan menentukan siapa yang melanggar prosedur. Namun, satu hal sudah terang: penggeledahan di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak perempuan menuntut kehati-hatian luar biasa.

Polisi membawa senjata untuk menghadapi risiko keamanan. Mereka juga wajib membawa akal sehat, pengendalian diri, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi polemik nasional. Kritik datang dari masyarakat, kalangan pesantren, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga berbagai pihak yang meminta polisi mempertanggungjawabkan cara mereka menjalankan operasi.

Pada Senin, 2 November 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akhirnya mengambil tindakan. Ia mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya menjalani pemeriksaan Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan tersebut.

Langkah Kapolri patut diapresiasi. Namun, pencopotan itu justru membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana tanggung jawab Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan?

Pertanyaan ini muncul karena Kapolda sendiri tampil di depan publik untuk menjelaskan operasi tersebut. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, ia menggelar konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah dengan didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.

Dalam konferensi pers itu, Kapolda menyampaikan penjelasan yang terdengar sangat meyakinkan. Ia menyebut penggeledahan sebagai pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo.

Polisi, katanya, memburu seorang buronan berinisial I yang diduga berkaitan dengan tersangka berinisial ST. Keduanya disebut sebagai mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.

Kasus pembakaran warung itu sendiri tentu harus kita tempatkan secara proporsional. Peristiwa pada 12 September 2026 tersebut merupakan tindak pidana yang harus diusut tuntas.

Pemilik warung berhak memperoleh perlindungan dan keadilan. Polisi berhak memburu pelaku, mengembangkan penyidikan, dan mencari barang bukti.

Namun, kita juga perlu bertanya: apa sesungguhnya dasar polisi mengarahkan pengejaran sampai ke lingkungan pesantren? Apakah penyidik menemukan bukti konkret bahwa DPO bersembunyi di sana?

Apakah mereka mengembangkan analisis intelijen yang menghubungkan lokasi itu dengan jaringan terorisme? Ataukah riwayat mantan narapidana terorisme telah mendominasi cara penyidik membaca seluruh lingkungan yang mereka datangi?

Polisi perlu menjelaskan dasar faktualnya. Riwayat seseorang dapat menjadi petunjuk penyelidikan, tetapi tidak boleh menggantikan pembuktian.

Apalagi, dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tidak otomatis menjadikan seluruh penghuni tempat yang ia kunjungi sebagai bagian dari jaringan kejahatan.

Kapolda juga dalam jumpa pers menjelaskan bahwa polisi mengantongi izin dan penetapan pengadilan untuk menggeledah dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar.

Aparat menyita sejumlah barang, antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur dan anak panah, cairan asam kuat, material spirtus, alat komunikasi, serta buku-buku tertentu.

Itu kata polisi, yang belum tentu faktual. Lagi pula, izin pengadilan untuk menggeledah tidak otomatis membenarkan setiap cara petugas menjalankan penggeledahan.

Legalitas tindakan dan kepatuhan terhadap prosedur merupakan dua hal yang harus berjalan bersama. Surat izin tidak memberikan kekebalan kepada aparat untuk mengabaikan hak penghuni lokasi.

Masalahnya, dalam konferensi pers tersebut, Kapolda lebih banyak membangun penjelasan tentang alasan polisi datang dan barang yang mereka temukan. Ia menegaskan perlindungan perempuan dan anak menjadi prioritas.

Namun, bagaimana dengan dugaan intimidasi terhadap santriwati? Bagaimana dengan cara aparat memasuki asrama pada pukul 03.20? Bagaimana polisi menjaga martabat para penghuni ketika mereka membangunkan anak-anak perempuan dengan senjata laras panjang?

Keterangan resmi Kapolda justru perlu diuji ketika lembaga-lembaga negara mulai menyampaikan catatan serius.

Komnas HAM meminta evaluasi prosedur penggeledahan dan menegaskan bahwa 12 santriwati berusia 10–16 tahun merupakan anak-anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus.

Komnas Perempuan bahkan menyampaikan kecaman atas dugaan kekerasan, intimidasi, dan pengabaian prosedur hukum terhadap santriwati serta ustazah. Lembaga itu juga meminta pemeriksaan independen dan pemulihan psikososial bagi para korban.

Jika demikian, kita perlu mempertanyakan kualitas informasi yang Kapolda sampaikan pada 30 Oktober. Apakah ia sudah memeriksa langsung kronologi operasi? Apakah ia mendengar keterangan para santriwati dan ustazah?

Apakah ia memperoleh laporan yang lengkap dari Kapolres? Ataukah ia sekadar menerima laporan bawahannya, lalu mengemasnya menjadi keterangan resmi yang membangun kesan bahwa seluruh tindakan polisi sudah berjalan sempurna?

Jika kemungkinan terakhir itu yang terjadi, persoalannya serius. Seorang Kapolda memikul tanggung jawab atas pengawasan aparat di wilayahnya.

Ia juga bertanggung jawab atas akurasi informasi resmi yang ia sampaikan kepada masyarakat. Pangkat dan jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab.

Mungkin Kapolda tidak terlibat langsung dalam penggeledahan. Namun, ia hadir sebagai pejabat tertinggi kepolisian di Jawa Tengah ketika institusinya menjelaskan peristiwa itu kepada publik. Ia tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja dengan alasan hanya menyampaikan laporan dari bawah.

Konferensi pers bukan panggung untuk menyelamatkan citra institusi. Mikrofon seorang pejabat publik harus mengalirkan informasi yang sudah terverifikasi, bukan sekadar meneruskan narasi yang disiapkan anak buah.

Kita juga perlu menyoroti kehadiran Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dalam konferensi pers tersebut. Ia menyampaikan bahwa lokasi RTQ Hamalatul Quran itu tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama.

RTQ itu disebutnya tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Ponpes Hamalatul Quran pusat di Jombang. Menurut penjelasannya, tempat itu diduga merupakan rumah tahfiz mandiri yang belum mengantongi izin operasional.

Informasi mengenai legalitas lembaga memang penting. Pemerintah berhak melakukan pendataan dan penertiban.

Namun, status administrasi sebuah lembaga pendidikan tidak mengurangi hak asasi orang-orang yang berada di dalamnya. Anak-anak tetap berhak atas perlindungan, sekalipun tempat mereka belajar belum menyelesaikan urusan perizinan.

Justru karena Taj Yasin memiliki latar belakang pesantren, publik layak berharap lebih darinya. Ia semestinya memberi perhatian khusus pada perlindungan santriwati, kehormatan asrama putri, dan tata cara aparat memasuki ruang pendidikan.

Kehadirannya dalam konferensi pers seharusnya memperkuat sikap kritis pemerintah daerah terhadap setiap dugaan pelanggaran, bukan memberi kesan bahwa pemerintah ikut mengamini seluruh penjelasan polisi.

Jangan sampai urusan papan nama dan izin operasional menutupi persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana aparat memperlakukan manusia.

Karena itu, pencopotan Kapolres dan tiga pejabat Polres perlu menjadi pintu masuk untuk memeriksa tanggung jawab komando secara menyeluruh.

Kapolri harus meminta Propam memeriksa siapa yang merencanakan operasi, siapa yang menentukan cara pelaksanaannya, bagaimana pimpinan mengawasi anggota di lapangan, dan bagaimana informasi hasil operasi sampai ke meja Kapolda.

Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah Kapolda mengetahui seluruh fakta sebelum menggelar konferensi pers. Jika ia menerima informasi yang keliru tanpa melakukan verifikasi, ia harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya.

Jika ia mengetahui fakta yang bertentangan dengan keterangan resminya, persoalannya jauh lebih berat. Kapolri perlu mempertimbangkan evaluasi jabatan, termasuk pencopotan, apabila pemeriksaan membuktikan pelanggaran yang layak mendapat sanksi tersebut.

Sementara itu, pemerintah daerah harus memastikan para santriwati dan ustazah memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, dan jaminan keberlanjutan pendidikan.

Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan LPSK juga perlu menjalankan peran masing-masing secara sungguh-sungguh.

Jangan biarkan perkara ini selesai dengan mengorbankan empat pejabat di tingkat Polres, sementara persoalan pengawasan dan pertanggungjawaban di tingkat atas menguap begitu saja.

Organisasi yang sehat berani memeriksa seluruh mata rantai keputusan. Kalau hanya ranting yang dipangkas, sementara akar masalah tetap hidup, pohon yang sama akan kembali menghasilkan buah yang sama.

Polisi tentu harus tegas terhadap pembakar warung. Polisi juga harus tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum. Namun, aparat penegak hukum sendiri wajib tunduk kepada hukum.

Pesantren tidak kebal dari pemeriksaan, tetapi santri juga tidak kehilangan haknya hanya karena polisi sedang memburu seseorang.

Kita tidak sedang meminta polisi berhenti bekerja. Kita meminta polisi bekerja dengan benar.

Malam itu, sebagian anak mungkin berharap bangun untuk tahajud, mendekatkan diri kepada Allah dalam keheningan. Mereka justru berhadapan dengan laras panjang dan suara bentakan.

Peristiwa seperti ini seharusnya menjadi pelajaran besar bagi institusi yang mengemban tugas melindungi masyarakat.

Kapolres sudah dicopot. Tiga pejabat lainnya ikut diperiksa. Sekarang pertanyaan publik bergerak ke tingkat berikutnya: siapa yang bertanggung jawab atas keterangan Kapolda?

Dan beranikah Kapolri memeriksa orang yang berdiri di atas panggung konferensi pers itu?

Karena dalam negara hukum, seragam dan pangkat tidak boleh menjadi tirai yang menyembunyikan kesalahan.

Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 3/11/2026

-000-


Advertisement

Tinggalkan Komentar