(Sebuah Elaborasi dari Pemikiran Sayuti Asyathrie )

(Bagian ke 1)


Oleh: Sayuti Assyathrie

Masalah yang Lebih Dalam dari Sekadar Perbedaan Mazhab


Perdebatan tentang Syiah di ruang publik Indonesia sering kali tampak seperti pertarungan teologis. Namun bila ditelisik lebih dalam, masalah yang sesungguhnya bukan terletak pada siapa yang benar secara doktrin, melainkan pada cara kita sampai pada kesimpulan tersebut. Prosedur berpikir yang digunakan sudah rusak sebelum pembahasan dimulai. Dan kerusakan prosedural ini jauh lebih berbahaya daripada kekeliruan pada tataran konten, sebab ia meracuni seluruh bangunan pengetahuan yang dibangun di atasnya.

Ada dua cacat mendasar yang bekerja secara bersamaan: cacat prosedural — urutan langkah yang terbalik — dan cacat epistemologis — penolakan atas sumber primer dengan dalih subjektivitas.

Keduanya bukan sekadar kesalahan akademik. Keduanya adalah pintu masuk bagi kekuasaan sosial untuk menggantikan fungsi kebenaran.

Bagian I: Kesalahan Prosedur — Pengadilan yang Melupakan Tertuduh


Bayangkan sebuah sidang pengadilan. Seorang terdakwa didudukkan di kursi pesakitan. Hakim membuka sidang, mendengarkan dakwaan dari jaksa, memanggil saksi ahli yang tidak pernah mengenal terdakwa secara langsung, dan kemudian menjatuhkan vonis. Satu hal yang tidak pernah dilakukan:

memberi terdakwa kesempatan untuk bersaksi tentang dirinya sendiri — dengan alasan bahwa ia pasti tidak objektif.

Kita akan menyebut sistem seperti ini sebagai peradilan yang cacat, bahkan zalim. Namun inilah persis yang terjadi dalam diskursus tentang Syiah di Indonesia.

Ketika sebuah tuduhan dilontarkan — apakah itu fitnah atau dakwaan yang sah — langkah pertama yang logis dan etis adalah verifikasi atas tuduhan itu sendiri. Apakah penuduh dapat dipercaya?

Apakah dasar tuduhannya sahih? Apakah ia memiliki kapasitas keilmuan dan integritas moral yang memadai untuk membuat klaim tersebut?

Selama pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab secara memadai, seluruh bangunan diskusi yang dibangun di atasnya berdiri di atas fondasi yang belum terverifikasi.

Yang terjadi dalam banyak forum diskusi keagamaan kita adalah sebaliknya: tuduhan diterima terlebih dahulu, lalu dibangun narasi di atasnya.

Penuduh diposisikan sebagai otoritas, bukan sebagai pihak yang juga perlu diverifikasi.

Kemudian, di atas fondasi yang belum teruji itu, dibangunlah definisi, penilaian, bahkan vonis tentang kelompok yang dituduh.

Ini bukan perdebatan ilmiah. Ini adalah eksekusi tanpa persidangan yang adil.

Bagian II: Cacat Epistemologis — Paradoks Sumber Primer


Argumen bahwa sumber dari dalam komunitas Syiah tidak dapat dipercaya karena “pasti subjektif” mengandung kesalahan logika yang mendasar.

Argumen ini, bila diterapkan secara konsisten, akan menghancurkan seluruh bangunan ilmu pengetahuan sosial dan humaniora.

Dalam metodologi penelitian kualitatif, fenomenologi, etnografi, bahkan dalam fiqh dan ilmu hadis sekalipun, sumber primer dari pelaku atau komunitas yang diteliti adalah titik awal yang tidak bisa dielakkan. Bukan karena mereka pasti benar, melainkan karena merekalah yang paling dekat dengan realitas yang sedang dikaji. Seorang antropolog yang mengkaji budaya suku tertentu wajib mendengarkan anggota suku itu sendiri. Seorang sejarawan yang mengkaji gerakan politik tertentu wajib membaca memoar dan dokumen internal gerakan tersebut. Prinsipnya bukan “percaya begitu saja,” melainkan “dengarkan dulu, verifikasi kemudian.”

Paradoks dari penolakan terhadap sumber Syiah ini terlihat jelas bila kita balik premisnya: bila sumber dari dalam pasti subjektif sehingga tidak layak dijadikan rujukan, maka sumber dari luar — yang lebih jauh dari objeknya, yang mungkin memiliki kepentingan polemis, yang membangun pemahamannya dari tangan kedua atau ketiga — justru lebih tidak layak lagi untuk dijadikan sumber tunggal. Jarak dari objek bukan jaminan objektivitas; jarak hanya menambah kemungkinan distorsi tanpa mengurangi kemungkinan bias.

Objektivitas bukan diperoleh dengan menyingkirkan perspektif orang pertama.

Objektivitas diperoleh melalui verifikasi silang: mendengar klaim orang pertama, menguji dengan bukti eksternal, mengidentifikasi titik-titik kontradiksi, dan menarik kesimpulan berdasarkan kekuatan argumentasi — bukan berdasarkan asal-usul sumber.

Sederhananya: sebuah klaim yang benar tetap benar meskipun datang dari orang yang berkepentingan. Dan sebuah klaim yang salah tetap salah meskipun datang dari pihak yang tampak netral. Yang menentukan kebenaran adalah bukti dan logika, bukan identitas pembicara.

Bagian III: Definisi sebagai Alat Kekuasaan


Masalah ketiga, yang sering luput dari perhatian, adalah bagaimana definisi tentang Syiah itu sendiri dimanipulasi bukan untuk mendekati kebenaran, melainkan untuk melayani kepentingan sosial dan karir.

Dalam tradisi keilmuan yang sehat, definisi adalah alat epistemik: ia dibuat untuk membatasi dan memperjelas objek kajian sehingga bisa dianalisis dengan tepat. Namun dalam diskursus yang sudah terkontaminasi oleh tekanan sosial, definisi berubah menjadi alat kekuasaan: ia diperluas atau dipersempit sesuai kebutuhan pihak yang mendefinisikan.

Contohnya nyata. Sebagian kalangan dalam tradisi Syiah sendiri menyatakan bahwa kecintaan kepada Ahlul Bait sudah cukup untuk disebut Syiah dalam makna yang luas — dan ini memiliki dasar historis yang kuat, karena sejak awal, “Syiah Ali” berarti “pengikut atau pendukung Ali,” sebuah afiliasi yang bersifat politis dan emosional sebelum berkembang menjadi tradisi teologis yang terstruktur. Namun definisi yang luas ini kemudian menimbulkan masalah bagi sebagian orang yang mencintai Ahlul Bait tetapi berkarir dalam lingkungan Sunni atau kelompok-kelompok yang memiliki sikap bermusuhan terhadap Syiah. Maka mereka mendorong definisi yang lebih sempit — yang membutuhkan afiliasi doktrin tertentu, praktek khusus, atau pengakuan terhadap otoritas imamah dalam makna teknis — sehingga mereka bisa keluar dari kategori yang dianggap berbahaya.

Pergeseran ini tidak terjadi karena ditemukannya argumen teologis atau historis baru yang lebih kuat. Pergeseran ini terjadi karena tekanan sosial dan kalkulasi karir. Kebenaran definisi bukan lagi diukur dengan standar epistemik, melainkan dengan standar kepraktisan sosial.
Ini adalah gejala yang dalam sosiologi pengetahuan disebut sebagai sociological determination of knowledge — ketika kondisi sosial menentukan apa yang dianggap benar, bukan sebaliknya. Dan dalam konteks keagamaan, ini sangat berbahaya: agama yang seharusnya menjadi standar kebenaran justru dijadikan alat legitimasi untuk kepentingan yang sudah ada terlebih dahulu.

Bagian IV: Diagnosis Akar Masalah


Semua cacat yang telah diuraikan di atas bermuara pada satu akar: tekanan sosial lebih ditakuti daripada kesalahan metode.
Seorang pembicara atau penulis yang sadar bahwa prosedurnya keliru, bahwa sumbernya tidak memadai, bahwa definisinya dimanipulasi — tetap akan melanjutkan jalur yang sama bila ia tahu bahwa koreksi metodologis akan membuatnya kehilangan audiens, kehilangan posisi, atau dilabeli sebagai pembela kelompok yang dianggap sesat.

Dalam kondisi seperti ini, rasionalitas tunduk kepada tekanan; ilmu tunduk kepada politik identitas.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa cacat ini tidak hanya merusak diskursus tentang Syiah. Ia merusak kapasitas epistemik masyarakat secara keseluruhan. Ketika generasi muda belajar bahwa cara berpikir yang benar bukan ditentukan oleh kekuatan argumen dan bukti, melainkan oleh siapa yang berbicara dan kepada siapa ia berbicara, maka seluruh infrastruktur intelektual komunitas itu melemah.

Kemampuan membedakan tuduhan dari fakta, sumber primer dari sumber sekunder, definisi epistemik dari definisi sosial — semua itu perlahan-lahan terkikis.

Bagian V: Apa yang Seharusnya Dilakukan


Perbaikan harus dimulai dari prosedur, bukan dari kesimpulan.

Pertama, setiap klaim tuduhan harus diverifikasi sebelum digunakan sebagai fondasi diskusi. Kredibilitas penuduh, basis faktual tuduhannya, dan kualitas argumentasinya harus diperiksa secara independen. Bila tuduhan tidak terbukti valid, ia harus didiskualifikasi dari diskursus, bukan dijadikan titik tolak pembahasan.

Kedua, sumber primer dari komunitas yang dikaji harus dikonsultasi sebagai langkah awal yang wajib. Ini bukan berarti menerima begitu saja, melainkan memberi ruang yang adil bagi pihak yang dikaji untuk menjelaskan dirinya sendiri, sebelum keterangan itu diuji dengan sumber-sumber lain dan dengan logika.

Ketiga, definisi harus dibangun dengan standar epistemik, bukan standar sosial.

Pertanyaannya bukan “definisi mana yang aman untuk karirku?” melainkan “definisi mana yang paling akurat mencerminkan realitas historis dan teologis yang sedang dikaji?”
Keempat, dan yang paling fundamental, komunitas intelektual dan keagamaan kita perlu membangun budaya di mana kesalahan metode lebih ditakuti daripada tekanan sosial. Seorang yang berkata “aku salah prosedur” harus mendapat lebih banyak rasa hormat daripada seorang yang berkata “aku ikut arus yang aman.”

Kejujuran Intelektual sebagai Prasyarat Peradaban

Ada ungkapan klasik dalam tradisi ilmiah Islam: al-haqqu la yu’rafu bi al-rijal, bal al-rijal yu’rafu bi al-haqq — kebenaran tidak dikenal melalui orang, melainkan oranglah yang dikenal melalui kebenaran.

Standar ini menuntut kita untuk tidak menilai klaim berdasarkan siapa yang mengucapkannya, melainkan berdasarkan kekuatan bukti dan logika yang menopangnya. Bila standar ini diterapkan secara konsisten, maka sumber dari dalam komunitas Syiah tidak perlu ditolak karena alasan identitas, dan sumber dari luar komunitas juga tidak perlu diterima begitu saja karena tampak netral. Keduanya harus melewati satu ujian yang sama: apakah klaimnya dapat diverifikasi? Apakah argumennya koheren? Apakah buktinya memadai?

Diskursus tentang Syiah di Indonesia — dan lebih luas lagi, seluruh diskursus keagamaan kita — membutuhkan pemulihan standar ini. Bukan sebagai kemewahan intelektual, melainkan sebagai prasyarat peradaban. Sebab masyarakat yang tidak mampu membedakan tuduhan dari fakta, yang mendefinisikan kebenaran berdasarkan tekanan sosial, dan yang menutup telinga bagi pihak yang dikaji — masyarakat seperti itu sedang membangun rumahnya di atas pasir, tidak peduli seberapa indah fasad teologisnya.

Esai ini merupakan refleksi epistemologis atas metode diskursus keagamaan, bukan pembelaan atas doktrin mazhab mana pun.

(Bersambung)

Advertisement
Artikulli paraprakPerang Kata Presiden Trump dan Paus Leo XIV
Artikulli tjetërJangan Tunggu Juru Selamat: Menemukan Pahlawan dalam Cermin Diri

Tinggalkan Komentar