(Elaborasi dari Pemikiran Sayuti Asyathrie)

Oleh: Sayuti Assyathrie


Dari Diagnosis ke Tindakan


Esai sebelumnya telah mengidentifikasi tiga cacat yang menggerogoti diskursus keagamaan kita: kesalahan prosedur, paradoks sumber primer, dan manipulasi definisi. Namun diagnosis saja tidak cukup. Sebuah penyakit yang sudah dikenali tetapi tidak diobati hanya menghasilkan kesadaran tanpa perubahan.

Pertanyaannya kini bergeser: bagaimana kita membangun protokol yang menjamin mutu diskursus sebelum pembahasan dimulai? Bukan sekadar mengkritik cara berpikir yang buruk, melainkan mendirikan pagar metodologis yang membuat cara berpikir yang buruk itu tidak bisa masuk ke dalam arena pembahasan sejak awal.

Gagasan ini sederhana namun revolusioner dalam konteks kita: bila aturan mainnya jelas dan disepakati, maka para bandit intelektual tidak perlu dilawan satu per satu — mereka cukup didiskualifikasi karena melanggar protokol. Energi yang selama ini habis untuk berdebat dengan argumen-argumen ngaco bisa dialihkan sepenuhnya untuk pencarian kebenaran yang produktif.

Apa Itu Protokol Kebenaran


Protokol kebenaran adalah seperangkat aturan prosedural yang harus dipenuhi oleh setiap klaim sebelum ia layak mendapatkan respons serius. Ia bukan sensor atas isi pendapat — seseorang boleh berpendapat apa saja — tetapi ia adalah penyaring atas kualitas cara pendapat itu diajukan.

Analoginya ada dalam setiap sistem yang bekerja dengan baik. Pengadilan memiliki hukum acara: sebelum sebuah dakwaan diproses, ada persyaratan formal yang harus dipenuhi — bukti harus sah, prosedur pemanggilan harus benar, kompetensi jaksa harus terverifikasi. Seorang ilmuwan yang mengajukan teori ke jurnal ilmiah menghadapi peer review: bukan pertanyaan “apakah isinya benar?” melainkan pertanyaan lebih awal “apakah metodenya layak dipertimbangkan?” Seorang hakim dalam debat kompetitif akan mendiskualifikasi argumen yang tidak memenuhi standar bukti yang ditetapkan di awal, bukan mendebatnya panjang lebar.

Tanpa protokol seperti ini, diskursus terbuka menjadi ajang di mana siapa yang paling keras dan paling berani berdusta akan menang. Itu bukan pencarian kebenaran. Itu pertunjukan dominasi.

Empat Tiang Protokol

Tiang Pertama: Sumber Harus Bersifat Material dan Dapat Diverifikasi

Ini adalah syarat paling mendasar. Setiap klaim yang bersifat faktual — bukan opini, bukan tafsir, melainkan klaim tentang apa yang terjadi, apa yang dikatakan, apa yang ditulis — harus disertai sumber yang bisa dilacak dan diperiksa secara independen.
“Menurut teman saya,” “kata ustaz anu,” “saya dengar dari seseorang yang terpercaya” — semua ini bukan sumber. Ini adalah hearsay yang dalam sistem hukum manapun tidak layak dijadikan bukti. Dalam tradisi ilmu hadis Islam sendiri, rantai periwayatan (isnad) yang tidak bisa dilacak hingga sumbernya langsung dianggap dha’if atau bahkan mardud — lemah atau tertolak. Para ulama hadis membangun ilmu rijal selama berabad-abad justru untuk memastikan bahwa setiap klaim tentang apa yang dikatakan Nabi bisa ditelusuri hingga ke orangnya, dinilai kredibilitasnya, dan diverifikasi konsistensinya.

Prinsip yang sama berlaku dalam diskursus modern. Bila seseorang mengklaim bahwa Syiah mengajarkan X, ia harus menunjukkan: di mana X itu tertulis, dalam teks apa, edisi berapa, halaman berapa, dan dalam konteks apa kalimat itu muncul. Tanpa itu, klaimnya tidak memasuki arena pembuktian — ia gugur di pintu masuk.

Konsekuensinya tegas: klaim tanpa sumber material tidak perlu direspons, tidak perlu dibantah, tidak perlu didebat. Ia cukup dinyatakan tidak memenuhi syarat masuk dan diabaikan. Merespons klaim tanpa sumber justru memberikan legitimasi yang tidak selayaknya ia terima.

Tiang Kedua: Pembeda antara Klaim Tuduhan dan Klaim Pengayaan

Advertisement
Artikulli paraprakJangan Tunggu Juru Selamat: Menemukan Pahlawan dalam Cermin Diri

Tinggalkan Komentar