Masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan itu, kata Ishak Rafick. Pertarungan sedang berlangsung. Senjata ampuhnya adalah PP No.21/2026 yang dilansir 1 Juni 2026.

Interview dengan Ishak Rafick, Direktur Eksekutif MasaDepan Institute

Gebrakan 1 Juni Presiden Prabowo yang dititipkan kepada Mentri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa, kata bang Ishak, sangat mungkin membalik keterpurukan ini menjadi kemakmuran. Asal Presiden tidak ragu dalam menerapkannya. Juga berani memberi sangsi berat kepada biang keladi kebangkrutan seperti Pemerintah China.
Pidato Presiden di Sidang Paripurna DPR-RI (20 Mei 2026) adalah pernyataan perang terhadap garong-garong kekayaan negara. Presiden mencatat raibnya kekayaan negara sebesar Rp 15.400 Triliun. Ini setara dengan 64% produk domestik bruto (PDB) nasional tahun 2025. Berbeda dengan presiden-presiden sebelumnya yang pasif, Prabowo mau menghentikan itu untuk kemakmuran bersama. Caranya?

Dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2026 yang mulai diaplikasikan 1 Juni 2026. PP ini berkenaan dengan dua hal yang sangat radikal dan belum pernah berani dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya. Apakah itu?

1. Ekspor 1 Pintu, yaitu melalui BUMN baru PT Danantara Sumber Daya Indonesia Persero (DSI).
2. Kontrol Devisa. PP No.21/2026 ini mewajibkan semua eksportir Sumber Daya Alam (SDA) menaruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) di himpunan bank BUMN HIMBARA (BRI, MANDIRI, BNI, BTN, dan BSI).

Kedua hal fundamental di atas kata Direktur Eksekutif MasaDepan Institute Ishak Rafick, langsung memperhadapkan Presiden Prabowo dengan 30 konglomerat superkuasa, yang selama ini berada di atas angin.

Data pencurian yang dilansir Presiden di DPR tersebut telah dibeberkan juga oleh Menhan Syafri Syamsoeddin dan Menkeu Purbaya Yudi Sadewa jauh sebelumnya sebagai peringatan. Menurut dua mentri penting ini jumlah fantastis tersebut merupakan akumulasi pencurian selama 20 tahun lewat cara-cara modern yang canggih dan rapih (under invoicing, miss invoicing, dan transfer pricing, serta restitusi pajak). Cara-cara licik tersebut digunakan buat menghindari pajak atau mengecilkan jumlah setoran pajak yang mesti disetorkan kepada negara. Saking gedenya pengembalian pajak tersebut (restitusi), kata Purbaya, sampai para pengusaha perkebunan sawit (CPO) tidak bayar pajak bertahun-tahun.

Tuduhan serius ini tentu harus dibuktikan di pengadilan secara pidana maupun perdata. Purbaya nampaknya memang tak asal tuduh. Menkeu menyelidiki praktek kecurangan tersebut terhadap 10 eksportir terbesar. Kini Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri juga berjibaku mengejar ini dan menggabungkannya dengan data yang diberikan Menkeu.

Bila terbukti kejahatan serius terhadap negara dan bangsa ini, kata bang Ishak, maka mereka harus dihukum seberat-beratnya. Juga mesti bayar denda sebesar dana yang ditilap dan konsesinya dicabut. Mentri-mentri, pejabat yang berwenang, aparat, wakil rakyat atau petinggi parpol yang terlibat juga mesti dihukum berat, dipecat, dan ikut tanggung renteng. Namun bila tidak terbukti, nama mereka mesti dipulihkan.

Sebagai Kepala Negara dengan 285 juta penduduk, yang menurut Bank Dunia 68% berada di garis dan di bawah garis kemiskinan, Prabowo jelas punya kewajiban membalik keadaan ini. UUD 1945 mewajibkannya memajukan kesejahteraan umum. Bukan segelintir orang istimewa alias konglomerat superkuasa atau oligarki. Mereka ini dengan uang dan gurita bisnisnya, bisa mengendalikan eksekutif dan legislatif sekaligus. Bahkan tak jarang kehakiman (yudikatif) dan aparat hukum juga berada di genggaman mereka. Jumlah mereka di zaman Orde Baru (Orba) cuma 9 dan disebut 9 naga.

Kini bersama anak cucunya sudah berkembang jadi 30. Lihat saja anak-anak dan cucu bos Sinar Mas (Ekatjipta Widjaja) sudah lama eksis di dunia bisnis. Juga anak cucunya konglomerat lainnya. Itulah yang pada masa Jkw dihadiahi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menciptakan kemiskinan dan perampasan tanah-tanah rakyat dan adat secara legal dari Rempang, Morowali, Seruyan, Sangihe, Kendeng, Wadas, Banten sampai Papua. Sehingga Indonesia seperti memasuki zaman penjajahan baru (nekolim).

Ini didukung Perpres No. 3/2016 tentang PSN, UU Omnibus Law/Cipta Kerja dan turunan-turunannya. Sejak 2016 – 2024 ada sekitar 270 PSN: 2016 – 2023 sekitar 193 PSN senilai Rp 1.515 Triliun, yang kata Ketua PPATK Yustia Vananda 36,67% dikorupsi. Tahun 2023 – 2024 sekitar 40 PSN dengan nilai sekitar Rp 500 T dan 2024 yang dipercepat sekitar 40 PSN dg nilai sekitar Rp 500 T. Presiden Prabowo telah membatalkan 70 PSN. Rakyat menunggu pencabutan sisanya. Dan tentu saja mengembalikan tanah-tanah rakyat dan ulayat yang dirampas buat investor. Atau bayar dengan harga layak sesuai nilainya di masa depan.

Presiden Prabowo, kata penulis ‘Roadmap Masa Depan Indonesia, Jalan Pintas Mencegah Revolusi Sosial’ ini telah memulainya dari titik yang tepat. Apakah itu? Memperbaiki Tata Kelola Sumber Daya Alam (SDA). Ini memang amanat para pendiri bangsa yang diabadikan dalam UUD 1945, fasal 33 (3): Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini adalah bahasa pasar modal. Dikuasai artinya dimiliki.

Ini sekaligus jadi jalan untuk merevisi semua perundang-undangan, Peraturan Pemerintan (PP), Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang), dan segala peraturan, kontrak-kontrak, dan kebijakan yang berada di bawahnya yang bertentangan dengan fasal tersebut. Ini terutama yang berhubungan dengan kekayaan alam, tambang, mineral, batubara, laut, pantai, hutan, perkebunan, gunung, pulau, danau, dan sungai. Nah Presiden Prabowo telah memulainya dengan mengeluarkan PP No. 21/2026 sebagai pengganti dari PP No.36/2023 yang dikeluarkan pada zaman Presiden Joko Widodo.

Menkeu Purbaya jadi motor perbaikan tata kelola ekspor SDA yang diamanatkan PP ini. Mengapa terkesan pemerintah mundur maju dan lamban untuk aplikasinya? Kan rencana mengatur ulang tata kelola SDA sudah didengungkan sejak 2025. Awalnya mau jalan Maret. Lalu mundur April. Akhirnya baru 1 Juni 2026 diterapkan?

“Saya tidak tau persisnya, tapi Menkeu Purbaya bilang kepada wartawan ada kekuatan yang melobi sampai istana,” jawabnya tersenyum. “Sekarang pun mereka tidak berhenti. Apalagi masi ada masa transisi 7 bulan dari 1 Juni 2026 sampai 1 Januari 2027. Masa transisi 7 bulan ini, katanya, terlalu lama. Mestinya cukup 3 bulan. Apapun bisa terjadi dalam 7 bulan itu. Sebab seperti jamaknya setiap penundaan membuka peluang orang-orang super kuasa untuk menyimpangkannya. Para pakar segala ilmu yang jadi budak mereka bisa membantu mencarikan celah atau melunakkan ketentuan. Juga kaki tangan mereka di pemerintahan,” imbuh pakar ekonomie-politiek tamatan Belanda itu meyakinkan.

Sebagai contoh dia menunjuk lemahnya hukum menghadapi 30 konglo superkuasa, yang aktivitas 631 anak usahanya menggunduli dan menghancurkan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) di 3 provinsi (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat). Pada gilirannya ini membawa bencana bajir bandang dahsyat menghancurkan berbagai infrastruktur. Pun minta korban jiwa 1.400 lebih dan jutaan orang jatuh miskin.

Nah Gebrakan 1 Juni 2026 Menkeu Purbaya kali ini sangat berani dan kongkrit, sekaligus mengandung bahaya. Maksudnya?

Pemerintah mengeluarkan PP No.21/2026. Ini menyangkut 2 hal:
1. Ekspor Sumber Daya satu pintu yaitu melalui BUMN baru PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). “Ini sangat radikal. Karena DSI bukan lembaga negara atau kelengkapan kemenkeu, tapi perusahaan BUMN. Artinya dia juga pelaku bisnis,” jelasnya. “Sehingga para pengusaha besar alias konglomerat langsung mencibirnya sebagai BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh) gaya baru. Di situlah bahayanya,” tambahnya memperingatkan.

2. Kontrol devisa. Istilahnya Devisa Hasil Ekspor (DHE). “Menkeu menegaskan DHE mesti balik seluruhnya ke Indonesia dan ditaruh di himpunan bank BUMN, yaitu HIMBARA (BRI, MANDIRI, BNI, BTN, dan Bank Syariat Indonesia/BSI),” paparnya datar. Sebaiknya, kata bang Ishak, langsung saja ditaruh di Bank Indonesia. Sebab BI adalah devisa sekaligus bank sentral, yang salah satu tugasnya menjaga stabilitas nilai tukar Rp. Sehingga kontrolnya mudah. Sedang HIMBARA adalah bank umum dengan arus kas harian yang cepat. Sekarang masukkan dana, misalnya, beberapa detik kemudian bisa ditarik.” Kebijakan DHR ini dapat dipastikan merupakan antisipasi dari diabaikannya himbauan Presiden oleh para eksportir SDA untuk menaruh DHE di bank yang ada di Indonesia sejak 2025. Mereka tetap menaruhnya di bank luar negeri. Mengkhianati negaranya yang butuh devisa, sehingga semakin tergantung kepada utang luar negeri atau surat utang negara.” Tambahnya cepat.

Dibanding yang pertama, menurut penulis Trilogi Jalan baru Membangun Indonesia ini, tentu yang belakangan tersebut lebih dibenci konglomerat (oligarki) superkuasa.

Mengapa?

“Mereka selama ini sangat diuntungkan oleh sistem neolib rezim devisa bebas. Sistem ini membebaskan mereka menaruh uangnya di luar negeri. Pada saat sama beban hedging (lindung nilai) disampirkan di pundak pemerintah,” tuturnya masygul.

Lho?

“Ya itulah kenyataannya. Pemerintah diwajibkan menyediakan dolarnya pada saat utang-utang swasta, bumn, dan pemerintah jatuh tempo. Akibatnya terjadi perburuan dolar setiap utang-utang luar negeri itu jatuh tempo. Nilai Rp semakin kempis terhadap valuta asing, terutama USDolar. MasaDepan Institute sejak bertahun-tahun mempertanyakan kekonyolan ini. Bahkan dalam Videonya di Future Channel (141025) bang Ishak telah paparkan perlunya kontrol devisa ini panjang lebar.

Para pengusaha besar, yang mengeduk kekayaan dari tanah air kita dengan konsesi tambang, mineral, perkebunan, dll dari pemerintah dibebaskan menaruh dana hasil ekspornya di bank-bank luar negeri. Namun saat utang-utang luar negeri mereka jatuh tempo, pemerintah menyediakan dolarnya. Menurut bang Ishak ini tidak adil. Dapat dipastikan mereka juga bermain valas sebagai spekulan yang menghancurkan nilai Rp. Permainan orang-orang yang tak tahu diuntung ini jelas subversib. Tentu ini perlu diusut,” tambahnya meyakinkan.

Apa istimewanya gebrakan 1 Juni ini?

Seperti telah dijelaskan di atas gebrakan ini punya 2 target yang jelas. Pertama, ekspor SDA satu pintu, yaitu melalui DSI. Kedua, kontrol devisa. PP No. 21/2026 ini meminta kepatuhan 100% para eksportir SDA. Mereka diminta menaruh DHEnya di HIMBARA (BRI, MANDIRI, BNI, BTN, BSI). Semua DHE SDA?

Pemerintah mendahulukan 3 komoditas strategis dulu: batubara, CPO (sawit) dan Ferro Aloy. Ketiganya menyumbang USD 66,13 Miliar pada 2025. Atau 23% dari total ekspor. Rinciannya: batubara USD 24,48 M, CPO USD 24,42 M, dan Ferro Aloy USD 16,49. Ketiga komoditas ini juga mencatatkan surplus selama 71 bulan berturut-turut. Prioritas ini rasional. Saya setuju. Kelemahannya bukan tak ada.

Selain masa transisi yang kelamaan, juga ada pembebasan pajak bagi yang patuh menaruh DHEnya di HIMBARA. Ini tidak adil. Mereka mengeduk keuntungan ribuan triliun masa gak bayar pajak? Kepatuhan itu mutlak harus didapatkan pemerintah dari para pelaku bisnis besar itu tanpa sogokan. Buku aja dipajakin.

Di video pada (14/10/25) itu DEVISA SISA 148,7 M. APA ARTINYA? sebetulnya bang Ishak menyebut 4 hal fundamental yang mesti segera dilakukan pemerintah, apapun resikonya:

1. Kontrol Devisa. Ini memungkinkan Indonesia memiliki devisa sampai USD 700 – 800 Miliar/tahun. Artinya kalau tegas dan serius pemerintah bisa punya devisa USD 3 – 5 Triliun dalam 5 tahun. Dengan itu otot Rp akan membesar terhadap USD. Mungkin bisa Rp 2 ribu/USD. Dengan itu tanpa membayar, utang luar negeri kita berkurang 9 kali lipat. Mungkin tinggal 2 ribu T. Tarif listrik, bbm dan harga-harga turun. Kini kita cuma punya USD 146 M (turun dari USD 156 M).

2. Mengambil bagian yang lebih besar dari SDA. Selama ini bagian investor terlalu besar. Mestinya pembagiannya bisa 40:40:20. Pemerintah 40%, investor 40%, rakyat 20% (zakat tambang). Ini butuh revisi UU Minerba, Perkebunan, dll agar sesuai dengan UUD 1945 fasal 33 (3). Ini adalah warisan para pendiri republik, yang diambil dari konsep zakat. Agar Bangsa Indonesia bisa jadi tuan di negerinya. Bukan jadi bangsa koeli dan koelinya bangsa-bangsa.

3. Gratiskan pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi seperti negara-negara maju. Ini mudah bila nomor 2 bisa berjalan.

4. Negosiasi Ulang Utang Luar Negeri, sehingga APBN bisa ringan. Tahun 2025 pemerintah mesti alokasikan dana apbn Rp 1.351 Triliun untuk bayar cicilan utang pokok dan bunga utang. Ini utang yang dibuat zaman Jkw. Padahal total APBN sekitar Rp 3.600 T. Jadi sepertiga habis buat bayar utang dan bunga. Tahun ini lebih besar lagi.

Advertisement
Artikulli paraprakAnies Baswedan : Gerak-Gerik yang Tak Hilang dari Radar

Tinggalkan Komentar