Sebuah Refleksi Filsafat tentang Memori, Ruang, dan Kekuasaan

Oleh: Gus Nas Jogja


Tubuh yang Fana, Memori yang Abadi


Di dalam diskursus filsafat sejarah dan kebudayaan, sebuah nama bukan sekadar penanda linguistik, melainkan sebuah medan pertempuran simbolik. Ketika sebuah peradaban mengusulkan nama seorang tokoh untuk diabadikan pada bandara bertaraf internasional, nama jalan utama, atau diwujudkan dalam bentuk monumen fisik, tindakan tersebut sejatinya adalah upaya melakukan immortalization (pengabadian) terhadap nilai-nilai transendental yang dibawa oleh sang tokoh.

Sri Sultan Hamengku Buwono IX atau HB IX bukan sekadar penguasa monarki lokal; beliau adalah jangkar geopolitik yang menyelamatkan bayi prematur bernama Republik Indonesia di masa-masa paling kritisnya. Namun, mengapa upaya pelembagaan memori ini kerap membentur dinding penolakan, kepatuhan yang ambigu, hingga pengosongan ruang-ruang memorial di tanah kelahirannya sendiri?

Tulisan ini akan mengurai ketegangan filosofis di balik penamaan, pemonumenan, dan dekonstruksi memori HB IX melalui tiga pisau analisa: dialektika etika kerendahan hati versus politik representasi, semiotika estetika patung di ruang publik, serta psikoanalisis ruang atas “tragedi museum yang dikosongkan”.

1. Dialektika Kerendahan Hati dan Kehendak Kuasa: Antara Mistik dan Otentisitas

Penolakan terhadap pemonumenan HB IX—baik sebagai nama bandara Yogyakarta International Airport (YIA) maupun monumen patung—sering kali dikemukakan oleh penerusnya, HB X, dengan alasan menjaga wasiat: bahwa HB IX “tidak mau dijadikan patung atau nama jalan agar tidak berujung pada mistifikasi atau disembah-sembah.”

Secara filosofis, klaim ini terdengar luhur, berakar pada kekhawatiran akan terjadinya deifikasi atau “pemberhalaan” manusia—sebuah degradasi nilai spiritual di mana subjek historis bergeser dari teladan moral menjadi objek kultus mistis.

Namun, jika kita menggunakan pisau analisis hermeneutika kecurigaan (hermeneutics of suspicion) Paul Ricoeur, kita mendapati ambiguitas epistemologis yang kontradiktif.

Fakta Historis Kontras: Semasa hidupnya, HB IX secara sadar mengapresiasi pembuatan patung torso atau “setengah badan” dirinya yang dibuat oleh seorang seniman di timur Pasar Sentul, yang kini tersimpan di dalam Keraton Yogyakarta. Ini membuktikan bahwa sang pahlawan tidak antipati terhadap seni memorial; beliau memahami bahwa seni rupa adalah medium komunikasi lintas generasi yang sah.

Anxiety of Influence atau Kecemasan Pengaruh


Mengapa kerendahan hati yang otentik dari HB IX ditafsirkan secara berbeda oleh pemegang otoritas setelahnya? Di sinilah muncul ketegangan antara Memori Kolektif dan Kepentingan Rezim Pengetahuan. Ketika figur masa lalu diposisikan terlalu raksasa (sebagai The Unique Person in the World), ia secara tidak sengaja menciptakan bayang-bayang yang teramat besar bagi penerusnya. Penolakan menyematkan nama HB IX pada infrastruktur publik bisa jadi bukan karena ketakutan akan “mistisisme masyarakat,” melainkan sebuah bentuk kecemasan eksistensial dari otoritas kontemporer yang merasa tersubordinasi oleh kebesaran pendahulunya.

2. Semiotika Seni Monumental: Estetika dan Hak Publik atas Memori

Secara filsafat sosial, nama bandara internasional, nama jalan protokol, atau patung di ruang publik bukanlah properti privat keluarga atau hak eksklusif ahli waris politik. Infrastruktur publik adalah ruang diskursif bersama. Mengabadikan nama pahlawan setempat adalah kontrak sosial—sebuah pengakuan kolektif dari negara dan rakyat atas hutang budi historis.

Ketika keputusan mengenai penamaan atau pembuatan monumen hanya ditentukan sepihak tanpa melibatkan konsensus trah putra-putri HB IX yang membawa genetika ideologis yang sama, terjadilah apa yang disebut sebagai Monopoli Narasi. Padahal, jika diwujudkan secara estetis, seni monumental memiliki daya hidup kuratorial yang mampu melampaui sekadar replika fisik.

Mari kita bayangkan dua fragmen mahakarya seni yang mengabadikan HB IX, andai ruang memorial itu diberikan hak hidupnya di ruang publik:

Fragmen I:

“Torso Sang Pemersatu”

Analisis Kuratorial Patung HB IX

Medium: Perunggu dan Batu Andesit

Refleksi Estetis: Patung torso setengah badan ini tidak menampilkan HB IX dengan atribut kebesaran agung kraton atau keprabon yang feodalistik, melainkan dalam busana sipil bersahaja dengan sorot mata teduh namun tegas menatap cakrawala.

Sifat Simbolik:

Garis bahunya yang kokoh melambangkan kesiapan menopang kedaulatan negara saat Yogyakarta menjadi ibu kota darurat. Patung ini tidak menuntut pemujaan mistis; ia berdiri sebagai cermin etis bagi setiap pejabat publik yang melintas di depannya untuk bertanya pada diri sendiri: “Seberapa banyak ego yang sudah kukorbankan untuk rakyatku?”

Fragmen II:

“Tahta yang Mengalir”

Analisis Kuratorial Seni Lukis Sejarah

Medium: Cat Minyak di atas Kanvas

Refleksi Estetis:
Menggambarkan momen dramatis ketika HB IX menyerahkan bantuan dana 6,5 juta Gulden dari kas pribadinya kepada Pemerintah RI yang sedang sekarat finansial.

Sifat Simbolik:

Sapuan warna hangat merekam transaksi paling heroik dalam sejarah modern Indonesia. Di sini, kekuasaan monarki tidak digunakan untuk membeli ketaatan rakyat, melainkan diletakkan di bawah kaki republik demi menebus kemerdekaan. Ini adalah visualisasi mutlak dari deklarasi historis beliau: “Sanalika kula taksih gesang, kula tetep wonten wingkingipun Republik” (Selama saya masih hidup, saya tetap di belakang Republik).

3. Apresiasi Publik: Suara Akar Rumput yang Menolak Lupa


Kekhawatiran bahwa pemonumenan HB IX akan melahirkan “mistisisme yang disembah-sembah” langsung gugur ketika dihadapkan pada realitas psikologi sosial masyarakat. Publik tidak melihat HB IX sebagai berhala mistis, melainkan sebagai figur pelindung dan jembatan keadaban.

Ingatan kolektif masyarakat Yogyakarta dan Indonesia secara konsisten menyuarakan tiga dimensi ketokohan beliau:

A. Sultan sebagai Benteng Kemanusiaan

“Bagi kami rakyat kecil di Jogja, beliau bukan hanya raja yang bertahta di singgasana emas. Beliau adalah orang tua yang mengizinkan kami berlindung di dalam benteng Keraton saat tentara Belanda menembaki kota pada Agresi Militer. Ketika beliau berada di sekitar kami, ketakutan kami lenyap. Beliau adalah lambang perlindungan yang nyata.”

— Mbah Kromo (92 tahun), Saksi Hidup Penyintas Peristiwa 1948

B. Sultan sebagai Patron Intelektualitas

Keputusan radikal HB IX memberikan ruang-ruang kraton (termasuk Pagelaran) untuk dijadikan tempat kuliah darurat Universitas Gadjah Mada (UGM) di masa awal kemerdekaan adalah lompatan kebudayaan yang luar biasa. Beliau sadar bahwa jika senjata berfungsi mempertahankan kemerdekaan, maka kecerdasanlah yang bertugas merawatnya. UGM lahir langsung dari rahim kedermawanan spasial seorang Sultan.

C. Sultan sebagai Pilar Penyelamat Republik

Bagi para pendiri bangsa, HB IX adalah sosok The Unique Person in the World—seorang Sultan, Gubernur, Jenderal Tituler, sekaligus Wakil Presiden RI. Beliau melampaui ego sektoral kedudukan demi keutuhan wilayah Nusantara.

4. Psikoanalisis Ruang: Tragedi “Museum yang Kosong”


Ketegangan eksistensial ini memuncak pada fenomena paling paradoks: dikosongkannya Museum Sri Sultan Hamengku Buwono IX di dalam kompleks Keraton Yogyakarta.

Museum, dalam kacamata filsuf Michel Foucault, adalah sebuah heterotopia—sebuah ruang fisik yang berfungsi menyimpan waktu, menghentikan kelupaan, dan memadatkan transendensi sejarah agar generasi masa depan dapat berkaca. Pembangunan museum HB IX yang diinisiasi secara mandiri oleh putra-putri beliau, didukung oleh para tokoh bangsa, dan dikurasi secara ketat dalam bentuk bangunan letter “U” (merekam masa kecil, kehidupan keraton, hingga pengabdian republik), merupakan upaya menjaga poros sejarah agar tetap tegak.

Namun, ketika ruang tersebut kini berakhir kosong dan sunyi, kekosongan itu tidak lagi bersifat fisik, melainkan sebuah Kekosongan Simbolik.

Dalam perspektif psikoanalisis Jacques Lacan, pengosongan ini mengindikasikan adanya unresolved trauma atau “trauma yang belum selesai” dalam genealogi kekuasaan internal keraton.

1. Dinamika Suksesi: Keputusan HB IX masa lalu yang tidak mengangkat Putra Mahkota secara definitif sejak lahir (meski memiliki anak laki-laki dari berbagai istri) menyisakan luka psikologis mendalam pada struktur kekuasaan setelahnya.

2. Patricide Simbolik: Mengosongkan museum ayah sendiri dan menegur keras para pengurus museum atau kerabat yang memuji kebesaran HB IX di hadapan tamu negara adalah bentuk patricide (pembunuhan ayah) secara simbolik-wacana. Ini adalah upaya represif untuk mematikan dominasi figur ayah agar legitimasi kekuasaan yang menjabat saat ini tidak tereduksi.

Cahaya yang Melampaui Sekat Beton

Menyoal nama Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai nama bandara, jalan, maupun monumen membawa kita pada satu kesimpulan filosofis yang benderang: Kebesaran seorang pahlawan tidak pernah ditentukan oleh apakah namanya diukir di atas beton bandara atau dicetak pada plang jalan. Namun, membatasi dan memberangus ruang memorialnya adalah kerugian kultural yang fatal bagi sebuah peradaban.

Dalih mencegah mistisisme runtuh ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa sejarah membutuhkan jangkar visual dan tekstual agar generasi penerus tidak kehilangan arah kompas moralnya. Ketika museum dikosongkan, nama bandara dinetralisir, dan patung-patung disembunyikan dari pandangan publik, ingatan kolektif masyarakat tidak serta-merta terkikis.

Sebaliknya, tindakan pembungkaman simbolik ini justru memicu dialektika baru di mana rakyat akan terus bertanya: Ada apa dengan sejarah kita? Siapa yang takut dengan bayang-bayang kebesaran masa lalu?

Sri Sultan Hamengku Buwono IX telah melampaui batas-batas fisik tembok keraton. Jiwa kepahlawanannya telah diwakafkan untuk Indonesia. Upaya apa pun untuk mengecilkan sejarahnya hanya akan membuat cahaya perjuangan beliau bersinar lebih terang di dalam hati sanubari rakyat yang menolak lupa.

Advertisement

Tinggalkan Komentar