Catatan Cak AT

Di tengah laut, seorang nakhoda kadang mengambil keputusan yang tidak mudah dipahami penumpang. Ia turun dari anjungan, bukan karena kapal sudah pasti tenggelam, melainkan agar seluruh awak dapat bekerja menyelamatkan kapal tanpa dibayangi perdebatan tentang dirinya.

Bila kapal akhirnya selamat, semua akan bersyukur. Bila ternyata kapal memang bocor, penyebabnya akan dicari kemudian. Tetapi dalam dunia pelayaran, menjaga kapal tetap berlayar sering kali lebih penting dari mempertahankan seorang nakhoda tetap berdiri di atas anjungan.

Metafora itulah yang terlintas ketika saya membaca kabar bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menduduki jabatan ini pada 10 Januari 2022, setelah lima bulan sebelumnya (29 Juli 2021) menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Pengunduran diri Febrie tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Sabtu dini hari dengan pilihan kata yang sangat hati-hati: “menerima pengunduran diri”, “menjaga integritas”, “objektivitas”, dan “netralitas”.

Pilihan kata itu sendiri sudah merupakan sebuah pesan. Dalam komunikasi kelembagaan, diksi sering kali berbicara lebih banyak dari kalimat yang panjang.

Selama beberapa hari terakhir, perhatian publik tertuju pada penggeledahan rumah pribadi Febrie di Sentul, penyitaan uang dan emas batangan oleh penyidik Polri, serta berbagai spekulasi yang memenuhi ruang media sosial. Kini, di tengah penyidikan yang masih berlangsung, ia memilih melepaskan jabatannya.

Yang menarik, Kejaksaan Agung tidak mengumumkan bahwa Febrie diberhentikan. Pernyataan resminya justru berbunyi bahwa Jaksa Agung menerima pengunduran dirinya. Dalam bahasa administrasi negara, pilihan kata itu bukan perkara kecil.

Ia menunjukkan bahwa sampai hari ini belum ada pernyataan resmi yang menyebut Febrie telah menjadi tersangka ataupun dinyatakan melakukan tindak pidana. Secara hukum, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Lebih menarik lagi adalah alasan yang dikemukakan Kejaksaan. Pengunduran diri itu disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring berlangsungnya penyidikan oleh Kepolisian.

Kalimat itu patut digarisbawahi. Yang sedang dijaga, menurut Kejaksaan, bukan pertama-tama nama seseorang, melainkan kehormatan proses hukum. Sebab bila prosesnya dipercaya, putusan akhirnya pun akan lebih mudah diterima, siapa pun yang kelak dinyatakan benar ataupun salah.

Dalam negara hukum, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan tanpa bayang-bayang konflik kepentingan.

Sikap Kejaksaan juga menarik karena memilih tidak memasuki substansi perkara. Tidak ada pernyataan bahwa Febrie bersalah. Tidak ada pula bantahan terhadap penyidikan yang dilakukan Polri. Yang disampaikan justru ajakan menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sehari sebelum mengundurkan diri, Febrie sendiri tampil di hadapan wartawan. Menariknya, ia tidak memulai dengan membela dirinya, melainkan berbicara tentang lembaga yang dipimpinnya.

Hampir seluruh pembukaan konferensi persnya berisi penegasan bahwa Gedung Bundar tetap bekerja, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi barang bukti tetap berjalan sesuai prosedur, dan kualitas setiap perkara harus dapat diuji, baik secara materiil maupun formil, di depan persidangan.

Bahkan, katanya, pagi itu ia masih menerima perintah untuk mempercepat penyelesaian pemberkasan sejumlah perkara yang masa penahanannya terbatas dan menjadi perhatian masyarakat.

Dengan kata lain, pesan pertama yang ingin ia sampaikan bukanlah “saya”, melainkan “Kejaksaan tetap bekerja”. Kalimat-kalimat itu kini terasa seperti jeda sebelum sebuah keputusan besar.

Barulah setelah berbicara mengenai institusi, Febrie menyentuh soal dirinya sendiri. Ia membenarkan bahwa rumah di Sentul yang digeledah penyidik memang merupakan rumah pribadinya dan menegaskan bahwa riwayat kepemilikannya dapat ditelusuri sejak awal.

Namun mengenai uang tunai, emas batangan, dan berbagai barang yang ditemukan di rumah tersebut, ia menyatakan barang-barang itu bukan miliknya.

Yang menarik justru bukan bantahannya, melainkan pengakuannya yang jujur, selain pilihan diksi yang digunakannya.

Menurut kata-katanya sendiri, barang-barang yang ditemukan itu “ada pemiliknya”, “ada kegiatannya”, dan “ada orang-orang penerima kegiatan” yang dapat dimintai keterangan.

Bahkan ia menambahkan bahwa ada bangunan-bangunan maupun aktivitas yang dapat diperiksa lebih lanjut. Lalu ia menutup penjelasannya dengan satu kalimat yang sangat penting, “Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.”

Kalimat itu kemudian segera diberi batas oleh dirinya sendiri. Pertanggungjawaban tersebut, katanya, bukan melalui forum konferensi pers seperti itu, melainkan melalui “forum yang sesuai dengan prosedur hukum.”

Pilihan kata ini patut dicermati. Ia tidak memakai kata “menjelaskan”, melainkan “mempertanggungjawabkan”. Dalam bahasa hukum, keduanya tidak sama. Penjelasan dapat diberikan kepada siapa saja. Pertanggungjawaban hanya diberikan melalui mekanisme yang diakui hukum.

Artinya, Febrie sedang memindahkan arena pembicaraan dari ruang konferensi pers ke ruang pembuktian.

Dengan kata lain, ia memilih tidak membangun pembelaannya di ruang publik. Ia menyerahkan penjelasan substantif mengenai asal-usul, hubungan hukum, maupun pertanggungjawaban atas barang-barang tersebut kepada mekanisme pemeriksaan yang sedang berjalan.

Pilihan sikap itu patut dicatat. Itu bukan pengakuan atas suatu tindak pidana, tetapi juga bukan penjelasan yang menutup seluruh pertanyaan publik.

Karena Febrie sendiri mengatakan bahwa semua itu akan dipertanggungjawabkan melalui forum hukum, publik kini menunggu bagaimana proses penyidikan. Dan, bila berlanjut, persidangan akan menjelaskan hubungan antara rumah tersebut, barang-barang yang disita, para pemiliknya, dan konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.

Justru di situlah letak persoalan yang sesungguhnya. Di sisi lain, Polri menegaskan bahwa barang-barang yang disita merupakan barang bukti yang berkaitan dengan tiga perkara besar yang sedang disidik.

Di sinilah dua narasi itu bertemu: satu menyerahkan seluruh penjelasan kepada forum hukum, sementara yang lain menyatakan bahwa konstruksi hukum sedang dibangun melalui penyidikan.

Bila demikian, pertanyaan yang wajar bukan lagi semata-mata siapa pemilik uang atau emas itu, melainkan bagaimana konstruksi hukumnya sehingga barang-barang tersebut berada di rumah pribadi seorang pejabat yang selama ini dikenal memimpin penanganan berbagai perkara korupsi besar.

Jawaban atas pertanyaan itu tidak mungkin diberikan oleh media sosial. Ia hanya dapat dibangun melalui penyidikan yang utuh, alat bukti yang sah, dan pada akhirnya diuji di depan persidangan.

Di sinilah makna pengunduran diri itu menjadi menarik. Di banyak negara yang tradisi etik pemerintahannya relatif mapan, pengunduran diri pejabat tidak selalu dimaknai sebagai pengakuan bersalah.

Sering kali justru sebaliknya. Jabatan dilepaskan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa menimbulkan kesan adanya intervensi atau konflik kepentingan.

Di Jepang, misalnya, tidak sedikit pejabat publik memilih mundur ketika muncul persoalan serius yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi, meskipun proses hukumnya sendiri belum selesai.

Nasib seseorang diserahkan kepada hukum, sementara kewibawaan lembaga dijaga agar tidak ikut terseret dalam pusaran perkara.

Mungkin itulah perspektif yang lebih adil untuk membaca peristiwa ini. Pengunduran diri Febrie bukan akhir dari proses hukum. Bahkan bukan pula jawaban atas semua pertanyaan. Ia hanyalah jawaban atas satu hal: bahwa sebuah institusi memilih menjaga jarak antara kekuasaan jabatan dan proses pembuktian hukum.

Namun, apakah keputusan itu cukup? Tentu tidak. Yang lebih menentukan justru apa yang akan dilakukan penyidik setelah ini.

Apakah mereka mampu membangun konstruksi perkara yang utuh? Apakah seluruh hubungan antara rumah, barang bukti, para pihak, dan tiga perkara besar yang disebutkan Polri dapat dibuktikan secara sah? Ataukah sebagian besar kecurigaan publik nantinya justru tidak terbukti?

Semua itu masih terbuka. Karena itu, pengunduran diri ini jangan dibaca sebagai akhir cerita. Ia baru memindahkan cerita dari ruang jabatan ke ruang pembuktian.

Dan di situlah metafora kapal tadi kembali menemukan maknanya. Ketika ombak sedang tinggi, yang pertama diselamatkan bukan kursi nakhoda, melainkan kapal.

Itulah sebabnya, dalam banyak lembaga yang ingin menjaga kewibawaannya, jabatan kadang dilepaskan lebih dahulu, sementara benar atau salahnya seseorang diserahkan kepada proses hukum.

Apakah itu memang yang terjadi di Kejaksaan? Bisa jadi demikian. Bisa juga tidak. Yang kita miliki hari ini baru fakta tentang pengunduran dirinya, bukan catatan rapat atau faktor politik yang melahirkan keputusan itu.

Dalam negara hukum, keputusan mundur boleh menjadi isyarat etika. Namun benar atau salahnya seseorang tetap hanya boleh diputuskan oleh hukum yang bekerja secara jernih, adil, dan terbuka.

Pengunduran diri itu bukanlah akhir perjalanan. Ia justru awal dari perjalanan yang lebih penting. Dari ruang jabatan menuju ruang pembuktian. Dari kewenangan menuju pertanggungjawaban. Dari opini publik menuju proses hukum.

Karena itu, “mundur” dalam peristiwa ini tidak otomatis berarti mengaku kalah atau mengaku bersalah. Ia dapat pula dibaca sebagai pilihan etik untuk memisahkan jabatan dari proses hukum.

Selebihnya, biarlah hukum yang menentukan. Sebab dalam negara hukum, yang berhak memutus benar atau salah bukanlah jabatan, bukan pula media sosial, melainkan proses pembuktian yang terbuka dan adil.

*Cak AT – Ahmadie Thaha*
_Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 11/7/2026_

-000-

Advertisement

Tinggalkan Komentar