Catatan : M.Hatta Taliwang, Aktivis Politik Kenegaraan
Muhammadiyah memilih Pemimpin sesuai dengan sila ke 4 Pancasila.
Semua Partai memilih Ketum dengan sistem perwakilan musyawarah.
Sekarang NU meninggalkan sistem one man one vote dalam memilih pemimpinnya sesuai sila ke 4 Pancasila.
Mengapa memilih Presiden mesti one man one vote , meninggalkan spirit sila ke 4 Pancasila?
Sebagai pejuang kembali ke UUD45 18 Agustus 1945 atau kawan kawan menyebut UUD 45 Asli, kita mengucapkan SELAMAT KE NU atas pilihannya memilih pemimpin sesuai sila ke 4 Pancasila.
Inti pergeseran NU memilih model sila ke 4 Pancasila ini adalah untuk menjauh dari “vox populi murni” menuju model perwakilan berjenjang yang diserahkan ke kelompok elite dengan otoritas keagamaan atau moral.
Argumen di balik pergeseran ini berkisar pada upaya menghindari politik uang, mencegah polarisasi dua-kubu yang tajam, dan menjaga agar pemimpin terpilih benar-benar dianggap paling alim serta diterima secara luas, bukan sekadar paling populer atau paling kuat mesin dukungannya di lapangan.
Sistem yang selama ini dipakai NU untuk memilih Ketua Umum PBNU adalah sebagai berikut :
Pertama, Bakal calon diusulkan oleh PCNU, PWNU, dan PCINU (cabang, wilayah, cabang istimewa luar negeri)
Dihitung dukungannya,calon perlu minimal 99 suara untuk lolos.
Kedua, Calon terkuat lalu meminta restu Rais Aam terpilih.
Setelah itu, dikembalikan ke muktamirin untuk divoting langsung, one man one vote, satu peserta muktamar, satu suara.
Jadi meski ada tahap restu Rais Aam, keputusan akhir tetap lewat pemungutan suara terbuka oleh seluruh peserta.
Yang Terjadi di Muktamar ke-35 NU (Jombang, Agustus 2026) adalah model Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA); di mana nama-nama calon dijaring dari PCNU/PWNU, lalu diserahkan ke Ahlul Halli wal Aqdi, semacam majelis kiai sepuh (disebut beranggotakan 9 kiai), yang bermusyawarah untuk menentukan siapa yang layak memimpin, bukan lewat voting massal peserta.
Ini menunjukkan pergeseran arah, dari partisipasi individual ke representasi berjenjang.
Ketiga, Untuk Rais Aam (pemimpin tertinggi/spiritual), tidak ada perdebatan, sejak awal disepakati dipilih murni oleh kalangan ulama (bukan one man one vote), karena posisinya dianggap punya karakter keagamaan khusus.
Cara ini sudah hampir sama dengan spirit memilih Pemimpin Muhammadiyah yang menggunakan “Sistem Formatur”.
Muhammadiyah sudah lama meninggalkan one man one vote langsung untuk Ketum.
Ribuan peserta muktamar (dari Tanwir + pimpinan wilayah/daerah) memilih 39 nama kandidat.
Dari 39 nama itu, disaring lagi jadi 13 formatur.
13 formatur inilah yang bermusyawarah tertutup memilih satu di antara mereka (atau bisa juga tokoh lain) untuk jadi Ketua Umum.
Peserta muktamar tidak pernah memilih Ketum secara langsung, mereka hanya memilih orang-orang yang akan memilih.
Filosofinya, menghindari polarisasi dua-kubu ala pilkada/pilpres, menjaga ukhuwah, dan meniru pola pemilihan khalifah era awal Islam (musyawarah ahli, bukan popular vote).
Cataan Akhir
Pada pemilihan Pimpinan NU versi yang lalu, yang menentukan pemimpin adalah seluruh peserta muktamar tanpa kecuali. Mekanismenya murni one man one vote, setiap orang punya satu suara, dan suara terbanyak yang menang. Legitimasi kepemimpinan di sini bersumber dari dukungan mayoritas suara.
Pada opsi AHWA yang baru diputuskan yg menentukan bukan lagi seluruh peserta, melainkan segelintir kiai sepuh yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi. Mekanismenya adalah musyawarah tertutup di antara para ulama senior ini, bukan pemungutan suara terbuka. Legitimasinya bergeser dari suara mayoritas menjadi otoritas keilmuan dan kedalaman spiritual para kiai yang duduk di majelis tersebut.
Pada Muhammadiyah, yang menentukan adalah 13 formatur, yaitu 13 orang dengan suara terbanyak yang sebelumnya sudah disaring dari 39 nama kandidat. Mekanismenya adalah musyawarah tertutup di antara ke-13 formatur ini untuk memilih satu di antara mereka (atau bahkan tokoh lain) sebagai Ketua Umum. Legitimasinya berasal dari kombinasi representasi berjenjang, karena formatur sendiri hasil pilihan peserta, ditambah mufakat internal di kalangan formatur terpilih.
SUKSES UNTUK MUKTAMAR NU.**MHT30082026**










