Oleh: Agus M. Maksum
Technopreneur Ideologis | Pejuang Kedaulatan Digital & Pembuat Platform Digital Ekonomi Pancasila ( PDEP)

Paparan Meutya Hafid dan Kebanggaan Baru

Dalam forum CNBC Indonesia Top Women Talks di Jakarta, Selasa (25/3/2025), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan kabar menggembirakan:

Indonesia kini menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, menyalip Singapura dan Malaysia.
Data yang dipaparkan luar biasa: 80 persen populasi atau sekitar 229 juta orang telah terhubung ke ekosistem digital. Nilai ekonomi digital Indonesia tahun 2024 mencapai US$90 miliar (Rp 1.496 triliun) dan diproyeksikan tumbuh empat kali lipat menjadi US$366 miliar (Rp 6.086 triliun) pada tahun 2030.

Pemerintah juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya terjadi di kota besar. Melalui satelit SATRIA I yang menjangkau 27.865 titik layanan publik termasuk 1.631 titik di Papua, dan satelit Nusantara V dengan kapasitas 370 Gbps, akses digital kini merata.

Semua ini, menurut Meutya, adalah langkah menuju kedaulatan digital Indonesia.

Namun di titik inilah saya berhenti bernafas sejenak:
Apakah benar kita sudah berdaulat secara digital—atau baru menjadi masyarakat digital tapi belum berdaulat?

Negara Digital Besar, Tapi Tak Pegang Kendali Data Sendiri

Paradoks Transaksi

Kedaulatan digital sejatinya bukan soal berapa cepat internet kita atau seberapa luas jangkauan satelit.
Ia menyangkut hal yang lebih mendasar: siapa yang menguasai dan memiliki data dari 229 juta pengguna itu.
Apakah data transaksi, perilaku konsumsi, dan algoritma pasar yang mengatur kehidupan digital rakyat Indonesia benar-benar dimiliki bangsa ini?

Jawabannya, sayangnya, belum.

Sebagian besar data tersebut masih tersimpan di server asing, dikendalikan oleh platform global dengan algoritma yang dibuat di luar negeri.

Setiap klik, transaksi, dan preferensi pengguna Indonesia menjadi komoditas ekonomi yang dipanen korporasi global, bukan menjadi sumber kesejahteraan nasional.
Kita bangga menjadi pasar terbesar di Asia Tenggara, tapi lupa menjadi pemilik pasarnya.

Kita besar di transaksi, tapi kecil dalam kendali.
Kita digital, tapi belum berdaulat.

Kedaulatan Data, Kedaulatan Bangsa


Inilah paradoks yang harus segera diakhiri.
Karena kedaulatan ekonomi digital tidak diukur dari banyaknya aplikasi yang digunakan rakyat, melainkan dari siapa yang memiliki dan mengendalikan datanya.
Kita boleh berbangga QRIS digunakan di kaki lima hingga Jepang.
Kita boleh senang UMKM naik kelas lewat GoFood, Grab, atau TikTok Shop.

Namun, tanpa kendali atas data, semua itu hanya memperkaya platform global, bukan ekonomi nasional.
Padahal, data adalah tambang baru abad ke-21.
Dan jika tambang fisik harus berizin dan diawasi negara, maka tambang data seharusnya juga dikelola secara nasional, adil, dan transparan.

Platform Digital Ekonomi Pancasila

Di sinilah peran penting Platform Digital Ekonomi Pancasila (PDEP).
Sebuah arsitektur ekonomi digital yang menempatkan rakyat sebagai pemilik data, pemilik pasar, dan pemilik keuntungan digital.

PDEP bisa dibangun melalui Koperasi Digital Nasional dan jaringan Koperasi Desa Merah Putih sebagai simpul utama konsolidasi ekonomi rakyat.

Setiap transaksi anggota koperasi tercatat sebagai data ekonomi nasional yang sah dan berdaulat.

Data ini menjadi bagian dari Satu Data Indonesia 2.0, yang tidak hanya berfungsi untuk statistik dan kebijakan, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan ekonomi rakyat.
Melalui sistem ini, ekonomi digital tidak lagi menjadi “pasar bebas”, melainkan ruang gotong royong digital—cerminan sejati dari sila ke-5 Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedaulatan Digital adalah Kemerdekaan Baru


Di era ini, kedaulatan ekonomi ditentukan oleh kedaulatan data.
Siapa yang menguasai data, dialah yang menguasai masa depan.

Satelit boleh melayang di angkasa, jaringan boleh menjangkau pelosok, tapi bila data rakyat masih tersimpan di luar negeri—maka kemerdekaan digital belum benar-benar kita miliki.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar digital terbesar, tetapi harus menjadi pemilik data terbesar yang berdaulat di tanah airnya sendiri.

Maka, perjuangan menuju ekonomi berdaulat bukan lagi soal nasionalisasi sumber daya alam, melainkan nasionalisasi sumber daya digital—yakni data rakyat Indonesia.

Advertisement
Kans Jawara
Previous articleTiga Pilar Integritas
Next articleChina VS Amerika Serikat: Antara Sun Tzu dan Clausewitz

Tinggalkan Komentar