KANSNews.com || Jakarta -Sebanyak 2.564 roti milk bun asal Thailand senilai lebih dari Rp400 juta telah dimusnahkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tindakan tersebut merupakan hasil dari 33 penindakan sitaan terhadap barang bawaan penumpang pada Februari 2024 yang melebihi batas dan tidak memiliki izin edar BPOM.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur batas bawaan olahan pangan sebesar 5 kg per penumpang.
Advertisement
.</p>
<p>Selain melebihi batas, ditemukan pula indikasi bahwa tujuan pembawaan barang tersebut bersifat komersial atau sebagai jasa titipan (Jastip).</p>
<p>Pemusnahan ini dianggap sebagai langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar BPOM di masyarakat.</p>
<p>Gatot menekankan, selain mengamankan aspek keamanan dan kualitas pangan, tindakan ini juga bertujuan mendukung industri makanan dalam negeri agar tidak tergerus oleh produk impor serupa.</p>
<p>“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan, dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ungkap Gatot.</p>
<p>Ia lebih lanjut mengimbau kepada masyarakat untuk menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM.</p>
<p>“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” pungkasnya.</p>
</div>
<footer>
<div class=)