Kekerasan Politik, Rapuhnya Kewaspadaan Negara, dan Krisis Arah Demokrasi Indonesia

Oleh: Yudiaryani*

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, mengingatkan publik bahwa ruang kebebasan sipil di Indonesia masih rapuh. Serangan brutal semacam ini tidak hanya melukai individu, tetapi juga mengirim pesan simbolik kepada masyarakat bahwa kritik terhadap kekuasaan dapat berujung pada ancaman fisik.

Dalam perspektif politik, peristiwa semacam ini dapat dibaca sebagai kegagalan negara dalam dua hal sekaligus: Pertama, kegagalan mengelola konflik sosial secara adil dalam ruang demokrasi; Kedua, kelalaian negara dalam menjalankan kewaspadaan nasional untuk melindungi warganya dari kekerasan yang mengancam kehidupan publik.

Ketika kekerasan terhadap aktivis dapat terjadi di tengah kehidupan demokrasi, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga integritas ruang sipil itu sendiri.

1. DEMOKRASI SEBAGAI PANGGUNG KEKUASAAN

Tidak ada negara yang kehilangan arah secara tiba-tiba. Sebuah republik biasanya menyimpang dari cita-cita pendiriannya secara perlahan—melalui keputusan-keputusan kecil yang tampak wajar, melalui kompromi politik yang dianggap pragmatis, dan melalui kekuasaan yang semakin terbiasa berjalan tanpa merujuk pada naskah konstitusi yang pernah menjadi dasar berdirinya negara. Dalam proses yang hampir tak terasa itu, sebuah bangsa dapat tetap terlihat stabil, bahkan tampak bergerak maju, tetapi sesungguhnya sedang menjauh dari tujuan yang pernah disepakati bersama.

Demokrasi sering dipahami sebagai mekanisme politik yang memungkinkan rakyat memilih pemimpin melalui pemilu. Namun, kehidupan politik sebuah negara tidak hanya berlangsung dalam prosedur elektoral. Ia juga menyerupai sebuah panggung besar tempat kekuasaan dan kekerasan dipentaskan di hadapan publik. Para pemimpin tampil sebagai aktor, kebijakan berubah menjadi dialog politik, dan pidato-pidato negara menjadi adegan perintah kekuasaan yang disaksikan masyarakat.

Dalam perspektif dramaturgi politik, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui kebijakan, tetapi juga melalui simbol, narasi, dan representasi publik. Politik kerap berfungsi sebagai sebuah spectacle yang membentuk persepsi masyarakat tentang realitas kekuasaan (Edelman, 1988). Dalam panggung semacam ini, konstitusi seharusnya menjadi naskah yang memberi arah bagi seluruh pertunjukan negara.

2. NASKAH KONSTITUSI DAN PERGESERAN ARAH REPUBLIK

Bangsa Indonesia sebenarnya telah memiliki naskah besar bagi perjalanan republik. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan tujuan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam kerangka ini, konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan visi etis yang menjadi kompas perjalanan bangsa.

Namun, dalam praktiknya, hubungan antara naskah konstitusi dan kebijakan negara sering memperlihatkan ketegangan. Dalam beberapa dekade terakhir, orientasi pembangunan semakin dipengaruhi oleh logika pasar dan kepentingan investasi. Negara tidak lagi sepenuhnya tampil sebagai pelindung kepentingan publik, tetapi kerap berfungsi sebagai fasilitator bagi kekuatan ekonomi besar.

Pembangunan memang menghasilkan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Namun, ia juga memunculkan pertanyaan mengenai prioritas, distribusi manfaat, serta dampak sosial dan ekologisnya.

Polemik proyek pembangunan menunjukkan pergeseran orientasi negara. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu perdebatan tentang prioritas anggaran dan risiko ekologis kawasan hutan, sementara proyek Pantai Indah Kapuk 2 menimbulkan kekhawatiran konflik lahan serta kerusakan mangrove pesisir. Fenomena ini memperlihatkan bahwa kebijakan pembangunan kerap mengikuti logika investasi dan pertumbuhan ekonomi, bukan sepenuhnya prinsip keadilan sosial. Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut mencerminkan oligarki, ketika kekayaan yang terkonsentrasi memungkinkan elit memengaruhi kebijakan negara (Winters, 2011).

Globalisasi ekonomi juga memperkuat neoliberalisme yang menempatkan pasar sebagai pengatur utama kehidupan sosial (Harvey, 2005). Ketimpangan ekonomi, polarisasi politik, dan ketidakpastian hukum berpotensi memicu eskalasi konflik sosial.

3. KETIMPANGAN SOSIAL DAN KERENTANAN RUANG DEMOKRASI

Krisis arah negara tidak hanya tampak dalam kebijakan pembangunan, tetapi juga dalam paradoks sosial yang semakin nyata. Di tengah proyek infrastruktur besar dan retorika pembangunan yang megah, sebagian masyarakat masih hidup dalam kemiskinan yang keras. Kisah anak-anak dari keluarga miskin yang berjuang sekadar untuk memperoleh makanan memperlihatkan kontras tajam antara janji kemajuan dan realitas sosial. Pembangunan yang spektakuler tidak selalu berjalan seiring dengan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Selain ketimpangan ekonomi, demokrasi juga menghadapi tantangan lain berupa menyempitnya ruang kebebasan sipil. Dalam literatur politik, gejala ini sering disebut sebagai securitization of politics, yaitu kecenderungan negara memandang persoalan sosial melalui kerangka keamanan. Ketika stabilitas politik ditempatkan sebagai prioritas utama, negara cenderung memperluas instrumen kontrol terhadap ruang publik melalui regulasi, aparat keamanan, maupun tekanan terhadap ekspresi kritis.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi contoh nyata bagaimana kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia masih mengancam ruang sipil di Indonesia. Sobirin Malian, dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai tindak penganiayaan biasa. Kasus ini mencerminkan rapuhnya kemampuan negara melindungi warganya sekaligus lemahnya kewaspadaan nasional dalam mengantisipasi konflik antara kekuasaan dan masyarakat sipil.

Pola kekerasan ini mengingatkan publik pada kasus Novel Baswedan dan menimbulkan kekhawatiran bahwa serangan terhadap aktivis dapat berfungsi sebagai pesan intimidasi bagi siapa pun yang mengkritik kekuasaan. Data KontraS mencatat puluhan serangan terhadap pembela HAM dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari intimidasi digital hingga kekerasan fisik. Kegagalan mengungkap aktor intelektual di balik serangan tidak hanya menunjukkan lemahnya penegakan hukum, tetapi juga berpotensi memperkuat budaya impunitas yang merusak fondasi demokrasi. Dalam situasi seperti ini, negara kerap tergoda menggantikan pengelolaan konflik secara demokratis dengan pendekatan stabilisasi keamanan, yang berisiko mendorong kecenderungan militeristik dalam kehidupan politik.

4. REPUBLIK DAN KEWASPADAAN YANG MELEMAH

Dalam perspektif kewaspadaan nasional, kondisi tersebut menunjukkan gejala berkurangnya kemampuan negara mendeteksi, mengantisipasi, dan mengelola potensi ancaman terhadap kehidupan bersama. Ketimpangan ekonomi, polarisasi politik, dan ketidakpastian hukum dapat berkembang menjadi ruang konflik yang semakin rapuh.

Jika dibiarkan, situasi seperti ini berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Advertisement
Artikulli paraprakSatu Islam, Tapi Dua Jadwal Puasa, Dua Jadwal Idul Fitri
Artikulli tjetërIran Spiritual yang Mematerial

Tinggalkan Komentar