Yogyakarta, Kansnews.com – Komunitas Sabtu Paing bersama Forum Kajian Keistimewaan DIY akan melakukan audiensi dengan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) pada Senin, 14 September 2026, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait transparansi, akuntabilitas, pemerataan, efektivitas, serta manfaat Dana Keistimewaan (Danais) bagi masyarakat Yogyakarta.
Audiensi ini menjadi momentum untuk mengajukan pertanyaan mendasar yang selama ini menjadi perhatian publik:
“Danais adalah uang negara dan uang publik. Dibawa ke mana, digunakan untuk apa, siapa yang menerima manfaat, dan apa hasil nyata yang dirasakan masyarakat?”
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyalahgunaan Dana Keistimewaan. Namun, pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi, manfaat, pemerataan, pengawasan dan pertanggungjawaban perlu dijawab secara terbuka oleh seluruh pemangku kepentingan.
Pertanyaan itu semakin relevan dengan temuan sementara Jajak Pendapat Masyarakat tentang Dana Keistimewaan Yogyakarta 2026, yang disusun oleh Komunitas Sabtu Paing dan Forum Kajian Keistimewaan DIY dengan 153 responden. Laporan tersebut berstatus hasil sementara, dengan periode jajak pendapat Agustus–Oktober 2026.
PUBLIK MERASA MANFAAT DANAIS BELUM CUKUP TERASA
Hasil jajak pendapat menunjukkan adanya kesenjangan antara besarnya peran Dana Keistimewaan sebagai instrumen kebijakan dengan persepsi masyarakat mengenai manfaat yang mereka rasakan.
Sebanyak 65,9% responden menyatakan manfaat langsung Dana Keistimewaan masih kurang terasa atau tidak terasa sama sekali. Sementara itu, 67,3% responden menilai manfaat Dana Keistimewaan belum sepadan dengan besarnya anggaran yang digunakan.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan Danais bukan semata-mata mengenai berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga mengenai:
• siapa penerima manfaat;
• di mana program dilaksanakan;
• berapa nilai anggarannya;
• apa hasil yang dicapai;
• bagaimana dampaknya bagi masyarakat; dan
• bagaimana masyarakat dapat mengawasi serta mengevaluasinya.
Dengan kata lain, publik membutuhkan jawaban yang lebih konkret atas pertanyaan:
“Uangnya digunakan untuk apa, siapa yang memperoleh manfaat, dan apa perubahan nyata yang terjadi setelah uang tersebut dibelanjakan?”
74,5% RESPONDEN MENGAKU SULIT MENDAPATKAN INFORMASI DANAIS
Salah satu temuan paling kuat dalam jajak pendapat adalah persoalan keterbukaan informasi.
Sebanyak 74,5% responden menyatakan informasi mengenai Dana Keistimewaan sulit, sangat sulit, atau bahkan tidak pernah mereka temukan.
Pada saat yang sama, tuntutan keterbukaan sangat tinggi. 98% responden menyatakan perlu atau sangat perlu adanya pembukaan data Dana Keistimewaan kepada publik, termasuk sampai pada tingkat program, lokasi, nilai anggaran, pelaksana atau penerima, serta hasil program.
Karena itu, kami memandang bahwa transparansi Danais tidak boleh berhenti pada laporan administratif, tetapi harus memungkinkan masyarakat mengetahui perjalanan anggaran secara utuh:
Dari perencanaan → pengusulan → penganggaran → pelaksanaan → penerima manfaat → hasil → evaluasi.
PUBLIK MEMPERTANYAKAN PEMERATAAN MANFAAT DANAIS
Persoalan lain yang sangat menonjol adalah pemerataan.
Sebanyak 70,6% responden menilai distribusi manfaat Dana Keistimewaan antarwilayah kurang adil, tidak adil, atau sangat tidak adil.
Dalam jajak pendapat tersebut, Gunungkidul memperoleh angka tertinggi sebagai wilayah yang dinilai masih membutuhkan perhatian, yakni 35,9%, disusul Bantul 22,9% dan Kulon Progo 20,3%.
Temuan ini menjadi bahan penting bagi DPRD DIY untuk mempertanyakan apakah alokasi Danais selama ini sudah benar-benar menggunakan indikator kebutuhan sosial-ekonomi dan persoalan nyata masing-masing wilayah.
DANAIS JANGAN DIUKUR HANYA DARI SERAPAN ANGGARAN
Masyarakat juga memberikan pesan yang sangat kuat mengenai bagaimana keberhasilan Danais seharusnya diukur.
Sebanyak 99,3% responden setuju atau sangat setuju bahwa setiap program harus memiliki indikator hasil yang terukur.
Sebanyak 98% responden juga setuju atau sangat setuju apabila pencairan Dana Keistimewaan semakin dikaitkan dengan pencapaian manfaat/outcome yang dapat diverifikasi.
Bahkan, 100% responden setuju atau sangat setuju bahwa pertanggungjawaban harus menilai manfaat bagi masyarakat, kebudayaan, pemerataan dan masa depan Yogyakarta, bukan sekadar jumlah uang yang dibelanjakan.
Karena itu, pertanyaan publik bukan lagi sekadar:
“Berapa rupiah Danais yang sudah terserap?”
Tetapi harus bergeser menjadi:
“Berapa banyak masyarakat yang benar-benar mendapatkan manfaat dan perubahan apa yang dapat dibuktikan?”
PENGAWASAN DINILAI MASIH KURANG
Jajak pendapat juga menemukan bahwa 69,9% responden menilai pengawasan Dana Keistimewaan masih kurang atau sangat kurang.
Sebanyak 59,5% responden menginginkan seluruh pihak dilibatkan dalam pengawasan, sementara masyarakat sipil dan media juga memperoleh dukungan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan Danais tidak seharusnya hanya menjadi urusan pemerintah dan lembaga formal.
Masyarakat, DPRD, lembaga pengawasan, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan media harus memiliki ruang untuk ikut mengawasi.
AUDIENSI KE DPRD DIY: MEMINTA JAWABAN, BUKAN SEKADAR SEREMONI
Melalui audiensi 14 September 2026, Komunitas Sabtu Paing dan Forum Kajian Keistimewaan DIY akan membawa suara masyarakat tersebut ke DPRD DIY.
Kami mendorong DPRD DIY untuk menjalankan fungsi pengawasan dan politik anggarannya secara lebih terbuka dengan meminta penjelasan mengenai:
1. Ke mana Danais dialokasikan?
Publik perlu memperoleh data yang mudah diakses mengenai program, lokasi, nilai anggaran, pelaksana dan penerima manfaat.
2. Untuk apa Danais digunakan?
Setiap program perlu dapat dijelaskan tujuan, sasaran dan kebutuhan masyarakat yang hendak dijawab.
3. Siapa yang memperoleh manfaat?
Penerima manfaat harus dapat diidentifikasi secara jelas dan terukur.
4. Apa hasil dan dampaknya?
Keberhasilan tidak cukup dibuktikan dengan kegiatan terlaksana atau anggaran terserap, tetapi melalui output dan outcome yang dapat diverifikasi.
5. Apakah manfaatnya sudah merata?
Alokasi Danais perlu dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah.
6. Bagaimana publik dapat mengawasi?
Data dan hasil pengawasan harus dibuka sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan.
10 TUNTUTAN PERBAIKAN TATA KELOLA DANAIS
Berdasarkan rekomendasi dalam laporan jajak pendapat, kami mendorong adanya:
1. Portal keterbukaan Dana Keistimewaan yang mudah diakses publik.
2. Perubahan orientasi dari serapan anggaran menuju dampak nyata.
3. Pemerataan Danais berbasis kebutuhan wilayah.
4. Prioritas yang lebih kuat terhadap kesejahteraan, pendidikan dan UMKM.
5. Pengawasan berlapis serta penguatan audit dan keterbukaan hasil pengawasan.
6. Partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar formalitas.
7. Evaluasi Danais secara berkala dan menyeluruh.
8. Kemudahan masyarakat memperoleh informasi dan mengakses program.
9. Pengelolaan kebudayaan yang memberikan dampak nyata terhadap ekosistem seniman dan budaya lokal.
10. Penggunaan data masyarakat sebagai salah satu dasar penyempurnaan kebijakan.
DANAIS HARUS BISA DILIHAT, DIPAHAMI, DIAWASI DAN DIRASAKAN
Kami menegaskan bahwa kritik terhadap tata kelola Dana Keistimewaan merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola.
Keistimewaan Yogyakarta tidak boleh hanya dimaknai sebagai kewenangan dalam mengelola anggaran, tetapi harus menghasilkan tata kelola yang transparan, adil, efektif dan manfaatnya dapat dibuktikan.
Laporan jajak pendapat menyimpulkan bahwa masyarakat menghendaki perubahan orientasi pengelolaan Dana Keistimewaan: dari penekanan pada belanja dan pelaksanaan kegiatan menuju manfaat nyata, pemerataan, keterbukaan, pengawasan dan pertanggungjawaban berbasis hasil.
Maka, audiensi ke DPRD DIY pada 14 September bukan sekadar agenda pertemuan.
Ini adalah upaya menghadirkan suara publik ke ruang kebijakan. Sebab pada akhirnya, pertanyaan masyarakat sederhana tetapi fundamental: DANAIS ADALAH UANG NEGARA DAN UANG PUBLIK. DIBAWA KE MANA? UNTUK APA?
SIAPA YANG MENERIMA MANFAAT? DAN APA HASIL NYATANYA BAGI RAKYAT YOGYAKARTA?
Publik berhak tahu. Publik berhak mengawasi. Dan publik berhak merasakan manfaatnya.
Narahubung Media Komunitas Sabtu Paing
Forum Kajian Keistimewaan DIY Yogyakarta, 14 September 2026 Kontak:
Email:
Dokumen rujukan: Laporan Hasil Jajak Pendapat Masyarakat tentang Dana Keistimewaan Yogyakarta – Temuan, Analisis, dan Rekomendasi Kebijakan, hasil sementara, 153 responden.










