Yogyakarta, Kansnews.com — Dana Keistimewaan (Danais) bukan uang Kraton. Dana tersebut bersumber dari APBN, berasal dari uang negara yang dihimpun dari pajak rakyat, kemudian ditransfer kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui mekanisme APBD. Karena itu, pengelolaannya semestinya tunduk pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan publik.
Persoalannya, setelah 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY berjalan, transparansi pengelolaan Danais masih dipertanyakan. Serikat Warga Yogyakarta meminta pemerintah daerah dan DPRD DIY membuka data penggunaan Danais, termasuk nama-nama penerima selama tiga tahun terakhir serta memperjelas dasar hukum setiap penggunaannya.
Tuntutan itu disampaikan dalam audiensi Serikat Warga Yogyakarta dengan DPRD DIY dan Paniradya Kaistimewan di Ruang Bapemperda Lantai 2 Kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (14/9/2026). Audiensi dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi.
Koordinator Serikat Warga Yogyakarta, Sigit Sugito, mengatakan keterbukaan Danais bukan upaya untuk mengusik keberadaan Kraton maupun Keistimewaan Yogyakarta. Justru sebaliknya, transparansi diperlukan untuk menjaga keduanya dari kecurigaan dan penyalahgunaan.

“Danais itu dari APBN, dana rakyat, dari pajak rakyat Indonesia. Jumlahnya besar dan harus diaudit secara terbuka serta dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ujar Sigit.
Menurut dia, persoalan transparansi tidak boleh ditempatkan sebagai ancaman terhadap Keistimewaan DIY.
“Ini untuk menjaga marwah Kraton dan Keistimewaan. Kalau dibiarkan tidak ada transparansi, lama-lama justru akan menghancurkan Kraton. Keistimewaan harus kita jaga. Jangan semua sembunyi di balik Kraton,” katanya.
Bukan Soal Siapa yang Berkuasa
Mantan anggota DPRD Bantul, Ary Dewanto, menyoroti posisi Danais dalam sistem keuangan negara. Menurut dia, secara legal formal Danais bukan dana milik pribadi Sultan ataupun Kraton.
“Danais secara legal formal bukan milik Kraton. Itu dana dari APBN yang ditransfer ke daerah dan masuk melalui APBD,” ujar Ary.

Konsekuensinya, Danais harus ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola keuangan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. “Harusnya sebagai bentuk pertanggungjawaban ada transparansi. Tidak hanya untuk kepentingan Kraton semata, tetapi untuk kepentingan umum,” katanya.
Di titik ini, persoalan Danais bukan sekadar soal siapa yang memiliki kewenangan. Persoalannya adalah bagaimana uang negara dalam jumlah besar dikelola, untuk apa digunakan, siapa penerimanya, dan sejauh mana masyarakat dapat mengawasinya.
Setelah 14 tahun UU Keistimewaan diberlakukan, pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan. Keistimewaan tidak cukup hanya dipertahankan melalui simbol, kelembagaan, dan kewenangan. Keistimewaan juga membutuhkan tata kelola yang dapat dipercaya publik.
Kerancuan Kewenangan
Ary juga mempertanyakan posisi dan mekanisme kerja Paniradya Kaistimewan dalam struktur pemerintahan daerah. Menurut dia, keberadaan Paniradya di bawah Sekretaris Daerah dapat menimbulkan kerancuan ketika dikaitkan dengan fungsi penganggaran dan pengambilan keputusan. “Paniradya itu di bawah Sekda. Harusnya Sekda mewakili gubernur. Penganggaran juga melalui TPAD dan harus mendapat persetujuan DPRD,” ujarnya.
Menurut Ary, kerancuan kewenangan dapat berdampak pada proses pengajuan hingga pengawasan anggaran. “Kalau pengajuannya dobel, DPRD juga bingung. Misalnya DPRD kompak menolak Danais, apakah berani mencoret? Ada kerancuan atau double tupoksi di situ,” katanya.
Persoalan berikutnya menyangkut nomenklatur penggunaan Danais. Ary mempertanyakan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang menurutnya tidak memiliki nomenklatur yang jelas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kalau nomenklaturnya baku, misalnya anggaran untuk membangun gudang, jelas. Kalau kemudian membangun gapura desa tetapi tidak ada nomenklaturnya, dasar hukumnya apa?” ujarnya.
Menurut dia, ketidakjelasan nomenklatur dapat membuka ruang interpretasi dalam penggunaan anggaran.
“Kalau ada kekosongan di situ, peruntukan anggaran bisa menjadi semau sendiri. Ini yang harus diperjelas,” katanya.
Temuan BPK dan Dugaan Duplikasi
Serikat Warga Yogyakarta juga menyoroti sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), antara lain Hotel Mutiara dan pembangunan dermaga.
Ary mempertanyakan kemungkinan terjadinya pembiayaan ganda ketika suatu kegiatan dibiayai Danais sekaligus melalui APBD. “Dibiayai Danais, dibiayai APBD juga. Itu harus jelas,” katanya.
Ia meminta status dan dasar penggunaan anggaran tersebut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun persepsi publik.
Data Penerima Diminta Dibuka
Sigit secara khusus meminta data nama-nama penerima Danais selama tiga tahun terakhir. Data tersebut, menurutnya, penting untuk mengukur ketepatan sasaran penggunaan dana sekaligus memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan.
“Saya minta data nama-nama penerima Danais tiga tahun terakhir. Itu adalah hak kita sebagai warga masyarakat agar Danais lebih tepat manfaatnya,” kata Sigit.
Permintaan tersebut membawa isu Danais keluar dari sekadar perdebatan administratif. Ketika sumber dananya berasal dari APBN, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui ke mana uang tersebut mengalir dan apa manfaat yang dihasilkan.
Audiensi itu dihadiri Sigit Sugito selaku koordinator bersama KH Abdul Muhaimin, Eko S. Dananjaya, Ary Dewanto, Agus Triyatno, Dr Hastangka, H.M. Satriya Wibawa, Ahcyar Harun, Adi Marz, Totok Sugiyarto, Kuntardi, Oka Swastika, Yuliantoro, Pril Huseno, dan D Widyawan.
Dari pihak pemerintah dan legislatif hadir Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Kurniawan, S.Sos., SE.Akt., M.Ec., Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd., Andriana Wulandari, S.E., M.Ip., Yan Kurnia Kustanto, S.E., Dr. R.B., serta Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si.
Perdebatan mengenai Danais pada akhirnya bukan semata soal angka anggaran. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik. Keistimewaan membutuhkan legitimasi sejarah dan budaya, tetapi tata kelola uang negara membutuhkan sesuatu yang lebih sederhana: terbuka, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. **










