Oplus_16908288

Oleh: Bob Arun Randilawe
Pemerhati Ekologi dan Politik

Setiap kali hutan dan lahan terbakar, kita seperti menjalani ritual yang sama: mencari titik api, menghitung luas lahan terbakar, mengerahkan pemadam, mengirim bantuan, menghitung kerugian, lalu menunggu hujan. Setelah itu, kita lupa (kan) lagi.

Hingga tahun berikutnya api muncul lagi. Kita kembali mengutuk ramai-ramai, saling menyalahkan, lalu musim hujan datang.

Tak jarang, banjir bandang kemudian menghanyutkan batang-batang pohon hasil penebangan sawmill milik pemegang konsesi—atau, jika ingin menyebutnya dengan lebih terus terang, para penjarah hutan tropis. Begitulah seterusnya. Sampai suatu ketika kita tersadar: hutan tropis yang kita banggakan ternyata terus menyusut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat bahwa hingga Juni 2022 sekitar 8,5 juta hektare hutan tropis Indonesia telah dilepaskan. Sekitar 71 persen atau 6 juta hektare di antaranya untuk perkebunan monokultur sawit. Perlu dicatat, angka tersebut merupakan luas hutan yang telah dilepaskan, bukan berarti seluruhnya secara otomatis telah berubah menjadi kawasan tanpa hutan.

Namun, angka tersebut tetap menyampaikan pesan yang serius: tekanan terhadap hutan tropis Indonesia bukan persoalan kecil, apalagi sesuatu yang dapat dianggap sebagai siklus alam biasa.
Karhutla akhirnya menjadi semacam peristiwa musiman. Ia muncul secara berkala, menyedot perhatian, mengaktifkan perangkat negara, memenuhi pemberitaan, lalu perlahan menghilang dari percakapan publik ketika asap menipis. Kemudian kita kembali menjalani kehidupan seperti biasa.

Hutan yang terus menyusut

Dalam publikasi WALHI tentang kondisi hutan di Region Kalimantan pada Juni 2026, disebutkan bahwa selama 2001–2025 deforestasi di Kalimantan mencapai sekitar 5,2 juta hektare. WALHI juga menyebut rata-rata kehilangan hutan tropis sekitar 412.790 hektare per tahun. Untuk periode 2015–2025, WALHI menyebut penghancuran ekologis dan ekosistem mencapai hampir 33,59 persen dari luas Pulau Kalimantan.

Sementara di Sumatera, WALHI belum menyajikan angka agregat mengenai “sisa hutan tropis Pulau Sumatera” yang sepenuhnya sebanding dengan angka Kalimantan tersebut. Namun, terdapat data regional yang menunjukkan skala persoalannya.

Untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, misalnya, WALHI mencatat sekitar 1,4 juta hektare hutan telah terdeforestasi selama 2016–2025, terkait aktivitas 631 perusahaan pemegang berbagai izin.

Ada pula contoh yang lebih spesifik. Di DAS Singkil, Aceh, luas DAS sekitar 1,24 juta hektare. Namun, tutupan hutan yang tersisa pada 2022 hanya sekitar 421.531 hektare, atau sekitar 34 persen dari luas DAS. WALHI menghitung sekitar 820.243 hektare atau 66 persen telah mengalami degradasi tutupan hutan.

Di Sumatera Selatan, WALHI mencatat tutupan hutan alam sekitar 1,06 juta hektare pada 2000 turun menjadi sekitar 942 ribu hektare pada 2012.
Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap hektare hutan yang hilang terdapat fungsi ekologis yang ikut tergerus: kemampuan hutan menyimpan air, menjaga tanah, mempertahankan keanekaragaman hayati, menyerap karbon, dan menjadi ruang hidup masyarakat. Ketika hutan hilang, yang sebenarnya yang hilang bukan hanya pepohonan. Namun yang hilang adalah sistem penyangga kehidupan.

Persoalannya bukan sekadar api

Mungkin persoalan terbesar karhutla bukan terletak pada api yang berkobar di hamparan lahan gambut, perkebunan sawit, hutan produksi, atau bahkan kawasan hutan lindung. Persoalan yang lebih besar adalah hilangnya tutupan hutan tropis kita. Diikuti bencana asap yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat dan bahkan berdampak ke negara tetangga. Lalu muncul saling tuding: antarinstansi, antara pemerintah dan korporasi, antara korporasi dan organisasi masyarakat sipil, atau antara pembalak liar dan aparat. Pada saat yang sama, kepercayaan masyarakat kepada negara terus merosot.

Asumsi mengenai keberpihakan politisi tertentu, bahkan sudah mengarah kepada tuduhan adanya hubungan kepentingan dengan korporasi tertentu, terus muncul dalam ruang publik. Tentunya tuduhan semacam itu harus dibuktikan dengan menguji berdasarkan fakta. Namun, diatas semua itu terdapat satu persoalan yang tidak kalah serius, yakni krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam kita. Ketika kepercayaan publik menurun, kebijakan lingkungan sebaik apa pun akan menghadapi persoalan legitimasi.

Pertanyaannya kemudian, bahwa apakah tahun depan karhutla akan muncul lagi? Pertanyaan tersebut membawa kita pada sesuatu yang lebih mendasar: apa sebenarnya yang telah kita pelajari?
Peradaban sering diukur melalui gedung-gedung tinggi, jalan tol, bandar udara, pertumbuhan ekonomi, atau kemampuan menguasai teknologi.

Kita bangga ketika mampu membangun sesuatu yang besar dan cepat. Namun, ada ukuran peradaban yang lebih sederhana dan justru karena itu lebih sulit, yaitu kemampuan sebuah masyarakat mencegah kerusakan yang sudah diketahui risikonya. Karhutla adalah salah satu ujian untuk ukuran tersebut.

Kita mungkin pandai memadamkan kebakaran yang berulang dari tahun ke tahun. Tetapi apakah kita sudah pandai mencegahnya? Ketika api membesar, negara bergerak. Pesawat dikerahkan, petugas diturunkan, posko dibentuk, dan teknologi digunakan untuk mendeteksi titik panas. Semua itu penting karena sudah menjadi SOP (standard operating procedure). Namun, kemampuan memadamkan api tidak dengan sendirinya menunjukkan kemampuan negara mengelola hutan dan lahan. Pemadaman adalah respons, sementara pencegahan adalah tata kelola.

Jika setiap tahun kita kembali mengerahkan sumber daya yang besar untuk memadamkan kebakaran yang serupa, tetapi tidak cukup serius memperbaiki kondisi yang membuat kebakaran itu terus berulang, maka kita sesungguhnya hanya sedang mengelola akibat. Bukan menyelesaikan masalah. Teringat kata pepatah bijak, keledai pun tak hendak jatuh di lubang yang sama, gajah tak akan menginjak ranting berduri di lokasi yang sama. Tentu saja, tingkat peradaban kita tidak dibawah keledai atau kawanan gajah.

Di titik inilah masyarakat adat dan pengetahuan lokal semestinya tidak ditempatkan sekadar sebagai pelengkap narasi konservasi. Di banyak tempat, masyarakat adat memiliki pengetahuan ekologis yang terbentuk melalui hubungan panjang dengan hutan, sungai, tanah, dan musim. Pengetahuan tersebut tidak selalu hadir dalam bentuk laporan akademis atau peta digital. Ia hidup dalam aturan adat, batas-batas kawasan, praktik pengelolaan, pantangan, serta hubungan sosial dengan alam.

Karena itu, masyarakat adat beserta nilai-nilai luhur kearifan lokalnya layak, bahkan sangat mendesak, dilibatkan secara nyata dan bukan basa-basi retorik ala pejabat dan politisi, dalam pengelolaan dan pemulihan hutan.

Untuk kawasan tertentu, bahkan perlu dipertimbangkan penguatan peran dan kewenangan masyarakat adat dalam menjaga, merevitalisasi, dan merawat hutan serta ekosistemnya. Hal ini bukan berarti meromantisasi masyarakat adat atau menganggap seluruh praktik tradisional selalu sempurna. Pengelolaan hutan tetap membutuhkan ilmu pengetahuan, teknologi, transparansi, serta sistem hukum yang jelas. Tetapi kita perlu mengakui satu hal, bahwa Negara bukan satu-satunya pemilik pengetahuan tentang hutan. Dan masyarakat yang hidup bersama hutan selama berabad-abad tidak semestinya hanya ditemui ketika pemerintah membutuhkan legitimasi tentang sebuah proyek strategis nasional (PSN).

Ada sesuatu yang mendasar yang sering hilang dalam perdebatan tentang hutan: perspektif antargenerasi. Hutan adalah titipan, bukan sekadar cadangan ekonomi. Hutan bukan hanya aset ekonomi untuk generasi sekarang. Ia adalah titipan anak-cucu. Kita memang memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya alam. Tetapi hak tersebut seharusnya selalu datang bersama kewajiban untuk memastikan bahwa generasi setelah kita masih memiliki sesuatu untuk diwariskan.

Jika hutan ditebang, gambut dikeringkan, sungai dicemari, dan lahan dibakar demi keuntungan jangka pendek, maka sesungguhnya kita sedang mengambil sesuatu dari masa depan untuk membayar kebutuhan hari ini. Itulah sebabnya persoalan lingkungan pada akhirnya bukan sekadar persoalan teknis. Ia adalah persoalan moral/etik, bahkan ideologis.

Berapa kali lagi? Ketika karhutla kembali terjadi, pertanyaan kita seharusnya tidak berhenti pada:
berapa hektare yang terbakar? Kita harus bertanya lebih jauh, Mengapa kawasan itu terbakar lagi? Mengapa kita gagal mencegahnya? Mengapa pengetahuan yang kita miliki tidak cukup kuat untuk mengubah kebijakan? Mengapa masyarakat yang hidup paling dekat dengan hutan tidak selalu ditempatkan sebagai subjek utama pengelolaan?
Dan yang paling penting, bahwa berapa kali lagi kita harus melihat api yang sama sampai akhirnya kita tersadar untuk mengubah cara kita (baca: negara) dalam mengelola hutan dan alam? Peradaban tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan kita membangun. Peradaban juga ditentukan oleh kemampuan kita menahan diri, dalam merawat dan melestarikan alam lingkungan.

Dengan kata lain, bukan hanya seberapa cepat kita mengambil sesuatu dari alam, tetapi seberapa bijak kita meninggalkan sesuatu untuk generasi berikutnya. Dengan demikian, karhutla adalah cermin bagi peradaban kita, saat ini dan masa mendatang.

Dan mungkin, yang paling menakutkan dari sebuah cermin bukanlah apa yang terlihat di dalamnya, melainkan kenyataan bahwa kita sudah berkali-kali melihat gambaran yang sama, tetapi belum juga belajar.

Tabik.

Advertisement
Advertisement

Tinggalkan Komentar