Oleh: Sobirin Malian, Dosen Magister FH UAD
Hari-hari ini ruang publik kita dijejali ironi yang menyesakkan. Sepanjang 2025, KPK mencatat 27 kepala daerah dan 8 aparat penegak hukum terjaring Operasi Tangkap Tangan.¹ Penggeledahan bunker ratusan miliar. Jual beli jabatan di tubuh Polri dan Kejaksaan.
Ini bukan lagi berita hukum biasa. Ini alarm bahaya. Ketika lembaga yang memegang mandat konstitusional untuk menegakkan hukum justru runtuh oleh syahwat korupsi, di sanalah keadilan mati di tangan para penjaganya. Pertanyaannya sederhana: jika para penegak hukum menjadi pelaku, kepada siapa rakyat harus mengadu?
Pengkhianatan Tertinggi Terhadap Negara Hukum
Korupsi di tubuh aparat penegak hukum tidak bisa disamakan dengan korupsi di sektor lain. Ini adalah high treason atau pengkhianatan tertinggi terhadap kontrak sosial.
Mengapa? Karena hukum adalah hulu. Jika hulunya beracun, maka hilirnya ikut tercemar: investasi lumpuh karena ketidakpastian, HAM diinjak karena proses diperjualbelikan, dan rasa aman warga terkoyak.²
Pasal 5 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih jelas melarang penyalahgunaan wewenang. Ketika seorang jaksa atau hakim menjual putusan, ia sedang mengoyak Pasal 1 ayat 3 UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum, bukan negara uang.
Membiarkan ini dengan dalih “oknum” adalah naif. Apatisme kita adalah pupuk terbaik bagi tumbuhnya mafia peradilan.
Membongkar Mitos “Oknum” dan Cacat Sistemik
Kita harus berhenti menggunakan kata “oknum” untuk menutupi borok sistemik. Rentetan skandal membuktikan adanya 3 cacat: pertama, pengawasan internal yang mandul. Kedua, lingkaran mafia perkara yang mengakar dari hulu ke hilir. Ketiga, mahalnya biaya politik yang memaksa aparat mencari “modal” instan.³
Perlawanan sejati bukan sekadar bersorak saat ada OTT. Perlawanan sejati adalah mendesak reformasi radikal. Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional harus diperkuat. Isi dengan figur independen non-partisan. Beri mereka taji eksekusi dan kewenangan memaksa, bukan sekadar rekomendasi yang berakhir di laci meja.⁴
Tanpa itu, kita hanya akan memanen skandal baru setiap tahun.
Mengembalikan Roh Good Governance
Asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum bukan jargon dekoratif. Itu adalah roh dari good governance dan clean government.⁵
Ketika penegak hukum menyalahgunakan wewenang, mereka sedang mengkhianati asas-asas umum pemerintahan yang baik. Mereka mengubah negara hukum menjadi negara kekuasaan dan negara uang.
Perang Gerilya Digital Warga Sipil
Di tengah institusi yang loyo, rakyat punya senjata baru: data dan narasi.
Viralkan putusan janggal. Lacak LHKPN aparat yang hartanya tak wajar. Gunakan platform whistleblowing independen yang aman.⁶
Media sosial telah terbukti menjadi “pengadilan publik” yang ditakuti. Kekuatan kolektif ini harus dikonsolidasikan secara terstruktur untuk mengawal setiap mega korupsi agar tidak menguap lewat transaksi di bawah meja atau tameng “sinergitas”.
Penutup: Diam Adalah Bentuk Persekongkolan
Hukum tidak akan tegak dengan sendirinya. Ia butuh desakan dari masyarakat sipil yang kritis. Menulis, bersuara, dan menolak suap terkecil adalah batu bata yang menyusun benteng perlawanan kita.
Negara ini terlalu berharga jika harus digadaikan kepada para pengkhianat berseragam.
Lawan. Sekarang. Sebab diam saat keadilan diinjak-injak adalah bentuk persekongkolan paling nyata dengan kejahatan itu sendiri.
Yogyakarta, April 2026
Catatan Kaki
¹ KPK, _Statistik Penindakan 2025_, diakses 1 April 2026.
² Jimly Asshiddiqie, _Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia_ (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm. 45.
³ Indonesia Corruption Watch, _Tren Penindakan Korupsi 2025_ (Jakarta: ICW, 2026), hlm. 12.
⁴ Lihat UU 16/2004 tentang Kejaksaan dan Perpres 18/2021 tentang Kompolnas.
⁵ LAN, _Modul Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik_ (Jakarta: LAN, 2020).
⁶ Lihat platform http://lapor.go.id dan http://whistleblowing.kpk.go.id.










