
Oleh: Sobirin Malian
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
Penerbitan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Sipil Tertentu nggota Polri Aktif adalah bom waktu konstitusional yang meledak di wajah reformasi negara. Ini bukan sekadar kebijakan administratif—ini adalah serangan frontal, penuh tipu daya, terhadap supremasi sipil, netralitas birokrasi, dan darah reformasi Polri yang telah mengalir sejak 1998. Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dengan dalih dibuat-buat demi “kepastian hukum”, justru menebar kekacauan hukum bagi negara, memperluas tentakel Polri ke jantung pemerintahan sipil, dan menginjak-injak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sakral. Kebijakan busuk ini harus dibongkar habis-habisan sebelum meracuni fondasi Republik! Pakar konstitusi sudah berteriak: “Ini pengkhianatan terstruktur terhadap UUD 1945,” tegas Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara. “Ini jelas pembangkangan,” ujar Mahfud MD, pakar HTN FH UII.
Pengkhianatan Terhadap Putusan MK: Perlawanan Terang-terangan
Perkap 10/2025 adalah ejekan kasar terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang final dan binding sebagaimana amanat Pasal 24C UUD 1945. Putusan itu tegas membatasi jabatan sipil bagi polisi aktif, hanya boleh jika ada “korelasi fungsional langsung” dengan tugas kepolisian. Tapi apa yang dilakukan Kapolri? Ia memperluas daftar jadi 17 jabatan baru, termasuk posisi strategis di kementerian inti—sebuah upaya vulgar untuk mengakali amar MK!
Alasan demi “kepastian hukum” hanyalah kedok hipokrit. Putusan MK sudah jelas adalah kepastian hukum tertinggi! Seperti kata Refly Harun, pakar hukum konstitusi: “Perkap ini seperti anak haram yang mencoba lahir setelah ayahnya (MK) sudah mengusirnya. Ini ancaman eksistensial bagi supremasi konstitusi—harus “dijauhkan sejauh-jauhnya!”
Pola ini mirip skandal Perppu Cipta Kerja era Jokowi pasca Putusan MK 91/2021: mengeluarkan aturan pengganti yang akhirnya ikut tumbang karena inkonstitusional. Kapolri, yang konon murid setia Jokowi, mengulangi resep beracun itu. Ini bukan kebetulan—ini konspirasi sistematis untuk merusak hierarki perundang-undangan (UU 12/2011 jo UU 13/2022). Preseden buruk perundang-undangan ini membuka pintu banjir: besok Perkap bisa anulir UUD 1945! MK harus segera me-judicial review dan mementahkan Perkap ini sebelum jadi kanker stadium empat hukum nasional.
Tabrakan Brutal dengan Undang-Undang: Netralitas Jadi Korban
Perkap ini juga menelikung dua UU suci dengan tak beradab:
UU Kepolisian No. 2/2002 Pasal 28 ayat (3): “Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar lingkungan Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.” Jelas seperti matahari siang bolong! Semangatnya: pisahkan tegas militer-polisi dari sipil untuk cegah dwifungsi ala Orde Baru. Perkap 10/2025 menyobek pasal ini hingga compang-camping, mengizinkan/membenarkan polisi aktif jadi raja di birokrasi sipil—ancaman mengerikan bagi netralitas dan checks and balances. “Ini menstimulasi kembalinya dwifungsi ABRI dalam seragam Polri—reformasi 1998 dibunuh pelan-pelan,” geram Komjen (Purn) Juliandi, mantan Wakapolri dan pakar reformasi kepolisian.
UU ASN No. 20/2023: Asas merit, profesionalisme, dan netralitas politik (Pasal 3) dirusak infus hierarki polisi yang kaku. Bayangkan polisi aktif pegang kendali kebijakan sipil: prioritas jadi keamanan, bukan rakyat! Ini distorsi total manajemen negara, ubah ASN jadi ekstensi Polri—pengkhianatan terhadap 4 juta pegawai negeri yang berjuang merit-based.
Implikasi? Birokrasi jadi alat spionase Polri, reformasi Polri pasca-Tragedi Trisakti 1998 sia-sia, dan supremasi sipil runtuh seperti domino.
17 Jabatan Palsu: Ekspansi Kekuasaan ala Mafia Institusi
Daftar 17 jabatan di Perkap—termasuk Dirjen ESDM, Dirjen ATR/BPN, hingga Dirjen Kehutanan—adalah pemaksaan korelasi paling brutal yang pernah ada. Apa hubungan tugas polisi (penegak hukum) dengan rumus kebijakan minyak bumi atau sertifikasi tanah? Itu muspro…Nol besar! UU hanya izinkan korelasi esensial seperti intelijen atau anti-teror, bukan manajemen sektoral murni. Ini trik licik: tanam “mata-mata” Polri di kementerian strategis untuk mengendalikan sumber daya alam dan kebijakan nasional. “Korelasi ini omong kosong—hanya alasan untuk kolonisasi birokrasi,” sindir Dr. Titi Anggraini, pakar ASN dari ICW. Ekspansi kekuasaan telanjang, ancam kedaulatan rakyat!
Manuver Licik di Tengah Kebodohan Eksekutif
Penerbitan saat Presiden Prabowo ke luar negeri? Ini pola kedua—pintu belakang untuk terhindar dari pengawasan! Respons pemerintah memuakkan: Presiden bungkam seperti patung, Menkumham remehkan “tak berlaku surut” (padahal prospektif tetap mengikat), DPR pecah seperti bubur. Vakum ini undang Polri tafsir hukum liar, erosi konstitusi di depan mata. Sejarah Reformasi 1998 menangis: dwifungsi ABRI bangkit lagi via seragam coklat!
Tuntutan Darurat: Hancurkan Perkap atau Konstitusi Hancur!
Presiden dan DPR, harus bangun dari tidur, jangan kesiangan! Reformasi Polri dan supremasi sipil menjadi di ujung tanduk jika begini.
Komando Presiden yang Tak Bisa Ditawar:
Panggil dan Hukum Kapolri: Tegur pribadi, ancam sanksi disiplin atas pengkhianatan konstitusi.
Perintahkan Pencabutan Instan: Cabut Perkap via Perpres atau SE Presiden—tunjukkan otoritas eksekutif!
Audit Total Kinerja: Evaluasi Listyo Sigit; manuver politik ini bukti kegagalan kepemimpinan.
Serangan DPR yang Brutal:
RDP Komisi III Segera: Panggil Kapolri, bongkar dasar hukum palsu!
Rekomendasi Pencabutan: Paksa Presiden cabut, perkuat Pasal 28 UU Polri via hak angket.
Legislasi Darurat: Duduk bareng susun RUU perubahan patuhi MK—jangan biarkan tafsir liar menang! Saatnya MK menjadi marwah garis lurus bernegara. Menegakkan konstitusi…










