Dramaturgi, Performativitas Linguistik, dan Dehumanisasi Ruang Publik dalam Teater Peradilan
Oleh: Gus Nas Jogja
Panggung Miring di Luar Ruang Sidang
Dalam postulat positivisme hukum klasik—sebagaimana digaungkan oleh Hans Kelsen melalui “Pure Theory of Law”—hukum diidealkan sebagai domain yang steril dari anomali emosi, intervensi politik, dan rekayasa narasi publik. Namun, dalam lanskap peradilan Indonesia, idealisme normatif tersebut kerap roboh ketika berhadapan dengan realitas empiris. Hukum tidak lagi sekadar beroperasi di atas meja hijau, melainkan telah bergeser menjadi komoditas tontonan (spectacle) di bawah lampu kilat kamera pers.
Pergeseran ini mengemuka secara gamblang dalam penanganan kasus mega-skandal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA. Penemuan barang bukti dramatis berupa 74 kilogram emas batangan 23 karat serta akumulasi uang tunai mata uang asing (USD dan SGD) bernilai ratusan miliar hingga mendekati nilai triliunan rupiah di rumah Sentul mendadak kehilangan kejernihan substansi hukumnya ketika dimasuki oleh narasi pengacara kelas berat seperti Hotman.
Di titik inilah, Sang Pengacara Panas hadir bukan sekadar sebagai pembela hak-hak konstitusional klien, melainkan sebagai dramaturg yang merekayasa teks, gestur, dan sensasi demi membelokkan pusat perhatian publik dari materi kejahatan (corpus delicti) menuju lakon perseteruan personal.
Dramaturgi Goffman & Linguistik Dekonstruksi: Hukum sebagai Performans
Tanda
Penggunaan kacamata sosiologi Erving Goffman mengenai dramaturgi—pemisahan antara front stage (panggung depan) dan back stage (panggung belakang)—menjadi sangat relevan ketika dibedah melalui filsafat linguistik. Menurut J.L. Austin dalam “How to Do Things With Words,” bahasa tidak hanya bersifat constative atau “menyatakan fakta”, melainkan performative atau “menciptakan realitas baru melalui tindakan berbahasa”.
Dalam kasus penyitaan 74 kg emas dan dana bernilai masif dari rumah Sentul, ruang front stage sengaja dikuasai oleh Hotma melalui atraksi speech acts yang provokatif. Ketika berhadapan dengan temuan material yang destruktif bagi posisi kliennya, Sang Pengacara Panas menggunakan strategi linguistik berbasis dekonstruksi narasi:
1. Retorika Penyangkalan dan Ejekan (Illocutionary Force): Bukannya bertarung pada validitas alat bukti atau legalitas penggeledahan, ia melemparkan kalimat-kalimat bersimbol cemoohan, seperti menyebut tuduhan kerugian negara sebagai “lelucon” atau “fiksi”. Tindakan tutur ini secara performatif bertujuan mereduksi bobot kejahatan berskala mega menjadi sekadar komedi politik.
2. Manipulasi Semiotika Kemewahan: Penampilan fisik—mulai dari busana bernilai tinggi, perhiasan mencolok, hingga intonasi suara yang tinggi dan mendominasi—berfungsi sebagai tanda (signifier) kekuasaan. Semiotika ini dirancang untuk menciptakan efek intimidasi psikologis terhadap penyidik, jurnalis, dan pemirsa publik.
3. Pengalihan Isu (Shift of Focus): Kasus yang secara substansial merupakan persoalan korupsi sistemik dan pencucian uang (money laundering) digeser menjadi wacana konspirasi, persaingan antar-lembaga, atau kejanggalan prosedur.
Melalui performativitas bahasa ini, hukum mengalami distorsi epistemologis: fakta material berupa emas puluhan kilo dan uang triliunan rupiah diubah (transmuted) dari barang bukti pidana menjadi bahan perdebatan sensasional yang kabur.
Pelecehan Kaum Jurnalis: Pragmatik Bahasa, Argumentum Ad Hominem, dan Symbolic Violence
Relasi antara Sang Pengacara Panas dan jurnalis menyingkap sisi paling krusial dari krisis etika diskursif di ruang publik. Dalam filsafat bahasa Jürgen Habermas melalui “Teori Tindakan Komunikatif”, komunikasi yang ideal harus memenuhi empat klaim kesahihan (validity claims): kebenaran (truth), ketepatan (rightness), kejujuran (sincerity), dan kejelasan (comprehensibility).
Namun, tatkala pers mengajukan pertanyaan mendasar yang menembus celah pertahanan kliennya—seperti asal-usul kepemilikan brankas emas atau legitimasi dana berlimpah tersebut—Sang Pengacara Panas memilih merobohkan klaim-klaim komunikatif tersebut dengan melancarkan kekerasan simbolik (symbolic violence ala Pierre Bourdieu) serta kekerasan linguistik.
Anekdot interaksinya dengan insan pers dicirikan oleh pola-pola berikut:
1. Argumentum Ad Hominem dan Dehumanisasi: Bukannya menjawab pertanyaan kontekstual mengenai perkara, ia menyerang kapasitas subjek penanya melalui cemoohan seperti “Kamu tahu apa soal hukum?” atau menuding wartawan tidak berpendidikan dan “nggak punya otak”. Secara pragmatik, ini adalah bentuk kekerasan bahasa untuk mematikan daya kritis penanya.
2. Dominasi Asimetris: Dengan memanfaatkan posisi tawar sosial dan usia senioritasnya, ia mengintimidasi jurnalis muda di lapangan. Tindakan menuding, memotong pembicaraan, dan menggunakan intonasi membentak adalah upaya memutus rantai akuntabilitas publik yang diwakili oleh jurnalis.
Dari sudut pandang pragmatik bahasa, pelecehan terhadap kaum jurnalis adalah strategi untuk memindahkan wacana dari pencarian kebenaran (truth-seeking process) menjadi pembuktian dominasi hirarkis. Ketika pers berhasil dibungkam atau dikesankan tidak kompeten, narasi tunggal milik pengacara modal besar itulah yang akhirnya mendominasi ruang dengar publik.
Dialektika Teoretis Filsafat Hukum: Dekonstruksi Positivisme menuju Critical Legal Studies
Perspektif filsafat hukum dalam membedah fenomena ini menuntut pembacaan kritis atas peralihan paradigma hukum, khususnya ketika berhadapan dengan skandal korupsi kelas berat yang melibatkan figur elite penegak hukum dan diiringi oleh atraksi teater peradilan.
Kerangka positivisme hukum yang dipelopori oleh Hans Kelsen maupun H.L.A. Hart berasumsi bahwa hukum dapat beroperasi secara tertutup, rasional, dan obyektif. Namun, positivisme terbukti gagap dan buta warna ketika dihadapkan pada kenyataan empiris kasus mantan Jampidsus ini. Positivisme mengasumsikan bahwa barang bukti berupa 74 kilogram emas dan aliran dana masif akan diproses secara murni melalui aturan hukum acara pidana (due process of law). Kegagalan epistemologis positivisme terletak pada ketidakmampuannya memperhitungkan bagaimana realitas di luar teks undang-undang—seperti tekanan opini publik, framing media, dan distorsi retorika—sanggup membengkokkan penerapan hukum itu sendiri.
Untuk menutupi kelumpuhan positivisme tersebut, aliran Realisme Hukum atau “Legal Realism” yang dipelopori oleh Oliver Wendell Holmes Jr. dan Jerome Frank hadir memberikan jawaban yang lebih mendarat. Realisme hukum menegaskan bahwa hukum sejatinya bukan sekadar deduksi logika pasal-pasal, melainkan pengalaman empiris di lapangan. Dalam kasus ini, hukum yang berlaku efektif di ruang publik bukanlah apa yang tertulis dalam KUHP atau UU Tipikor, melainkan hukum yang direkayasa oleh dinamika psikologis, kepiawaian retorika, gertakan politik, dan manipulasi persepsi di luar ruang sidang. Kehadiran Sang Pengacara Panas yang penuh atraksi menjadi bukti nyata bahwa keputusan dan arah proses hukum kerap ditentukan oleh sejauh mana seorang aktor hukum mampu menguasai arena pertarungan opini.
Puncak dari kritik filsafat hukum ini bermuara pada pemikiran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies / CLS) yang dikembangkan oleh Roberto Unger dan Duncan Kennedy. Aliran CLS membedah fenomena ini secara menohok dengan menelanjangi ilusi netralitas hukum melalui jargon utamanya: law is politics.
Teatrikalisme, dramaturgi, dan sensasi yang dipertontonkan oleh pengacara elit bukanlah sekadar temperamen personal atau gaya komunikasi yang acak, melainkan sebuah strategi politik diskursif yang terstruktur. Teater peradilan ini berfungsi sebagai tameng ideologis untuk melindungi kepentingan elite kekuasaan (power structure) dari ancaman pembuktian kejahatan substantif.
Melalui intrik retorika, pengalihan isu, dan intimidasi simbolik terhadap publik serta jurnalis, skandal kejahatan jabatan skala raksasa ini direduksi dari persoalan krisis keadilan menjadi sekadar sengketa teknis dan perseteruan wacana. Akibatnya, hukum kehilangan pijakan etisnya dan terisolasi dalam krisis epistemologis yang akut: publik tidak lagi mampu membedakan mana penegakan keadilan substantif yang sejati dan mana sandiwara yang dirancang oleh elite hukum demi melanggengkan kekuasaan.
Cermin Retak Peradilan Kita
Jejak Sang Pengacara Panas pada akhirnya menyajikan cermin retak bagi wajah peradilan dan ruang publik Indonesia. Sensasi, dramaturgi, dan pelecehan terhadap pers bukanlah sekadar temperamen personal seorang advokat, melainkan konsekuensi logis dari sistem peradilan yang makin permisif terhadap kapitalisasi narasi.
Selama hukum kita lebih mudah digoyahkan oleh gertakan suara keras, kilau kemewahan, dan sandiwara bahasa di depan media ketimbang kedalaman fakta rasional dan integritas moral, maka ruang sidang akan tetap kalah pamor dibanding panggung depan teater peradilan. Sang Pengacara Panas hanyalah aktor yang lihai membaca celah; sementara panggungnya yang rapuh dibuat oleh kita sendiri yang kerap terpukau pada pertunjukan, bukan pada keadilan.
Advertisement










