Tanggapan atas artikel Sayuti Assyathrie: “Distorsi Memori dan Jalan Pulang Konstitusional’’


Artikel yang ditulis oleh cendekiawan Sayuti Asyyathrie: “Distorsi Memori dan Jalan Pulang Konstitusional’’ di laman Kansnews.com pada (20/07/2026) mendapat banyak tanggapan pembaca. Salah satu tanggapan kritis yang muncul adalah dari netizen berinisial Cak Mad (CM) yang menulis tanggapan berupa 15 pertanyaan kritis atas pikiran-pikiran Sayuti Assyathrie.

Redaksi Kansnews.com memuat selengkapnya dialog antara CM dan Sayuti Asyyathrie sebagaimana diuraikan di bawah ini.


Kepada Yth.
Kanda Habib Sayuti
Dan Abangda MHT

Saya membaca berulang kali pikiran-pikiran Habib Sayuti, yang tertuang dalam “Distorsi Memori dan Jalan Pulang Konstitusional’’.

Hasil perenungan dari buah pikiran Habib yang bernas di atas, izinkan saya mengajukan beberapa pertanyaan kritis yang bersifat argumentatif. Tujuannya bukan untuk menolak tulisan tersebut, melainkan menguji konsistensi logika, landasan historis, dan kelayakan implementasinya:

1. Jika persoalannya adalah penyimpangan pelaksana konstitusi, bukan konstitusinya, apa jaminan bahwa UUD 18 Agustus 1945 tidak akan kembali diselewengkan oleh penguasa di masa kini?

2. Habib Sayuti membedakan secara tegas antara teks konstitusi dan praktik kekuasaan. Pertanyaan saya, bukankah sebuah konstitusi juga harus dinilai dari sejauh mana desain kelembagaannya mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan?

3. Apakah benar UUD 1945 naskah asli memiliki mekanisme checks and balances yang cukup kuat, atau justru perubahan setelah Reformasi dilakukan karena adanya kelemahan struktural dalam desain awal tersebut?

4. Habib mengeritik sistem elektoral sebagai “transaksi lima tahunan”, pertanyaannya model perwakilan seperti apa yang ditawarkan agar tetap demokratis, akuntabel, dan tidak kembali didominasi elite tertentu?

5. Konsep “Daulat Perwakilan” yang melibatkan golongan, profesi, dan unsur masyarakat pernah diterapkan sebelum reformasi. Bagaimana mekanisme pemilihan wakil golongan tersebut agar benar-benar mewakili rakyat, bukan sekadar hasil penunjukan negara?

6. Habib menyebut oligarki sebagai ancaman utama. Apakah oligarki lahir karena perubahan konstitusi, atau karena lemahnya penegakan hukum dan praktik politik yang koruptif? Bagaimana hubungan kausal yang dapat dibuktikan?

7. Dalam konteks Pasal 33, bagaimana habib mendefinisikan frasa “dikuasai oleh negara”? Apakah harus dimiliki dan dikelola langsung oleh negara, atau negara cukup menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan?

8. Jika Indonesia kembali menggunakan UUD 18 Agustus 1945, apakah seluruh amandemen pasca-Reformasi, termasuk penguatan HAM, pembatasan masa jabatan presiden, dan Mahkamah Konstitusi, juga harus dihapus? Jika tidak, bagian mana yang dipertahankan dan atas dasar apa?

9. Penulis menyebut “jalan pulang konstitusional”. Pertanyaan saya, melalui mekanisme hukum apa gagasan tersebut dapat diwujudkan tanpa menimbulkan krisis legitimasi terhadap sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini?

10. Bagaimana memastikan bahwa konsep “kembali ke hulu” tidak dipahami secara berbeda-beda sehingga menimbulkan konflik tafsir di tengah masyarakat?

11. Habib menilai banyak kritik terhadap UUD 1945 lahir dari “distorsi memori”. Bagaimana membedakan antara distorsi memori dengan penilaian historis yang didasarkan pada pengalaman empiris bangsa selama periode Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru?

12. Jika tujuan akhirnya adalah mewujudkan keadilan sosial, bukankah yang lebih penting adalah membangun budaya politik yang berintegritas daripada sekadar mengganti atau mengembalikan naskah konstitusi?

13. Apakah terdapat kajian empiris atau perbandingan konstitusi negara lain yang menunjukkan bahwa model ketatanegaraan seperti UUD 1945 naskah asli lebih efektif dalam mewujudkan kesejahteraan, demokrasi, dan supremasi hukum?

14. Habib menggunakan analogi “rumah” yang disalahgunakan penghuninya. Namun jika desain rumah memang memiliki banyak celah yang memudahkan kejahatan, bukankah renovasi terhadap desain rumah juga merupakan tindakan yang rasional?

15. Jika gagasan ini dimaksudkan sebagai “pemurnian”, siapa yang memiliki otoritas untuk menentukan bahwa tafsir terhadap UUD 18 Agustus 1945 benar-benar sesuai dengan kehendak para pendiri bangsa, mengingat para pendiri sendiri memiliki pandangan yang beragam?

Pertanyaan-pertanyaan di atas banyak muncul dan cukup merepotkan jika kita keliru memberikan argumentasi yang tepat.

Saya berharap bersama kawan-kawan di WAG ini, materi yang diajukan habib dan dilansir bang MHT bisa menjadi jalan dialektika yang lebih akademis sehingga semangat kembali Ke UUD 1945 berada di wilayah kesadaran yang lebih paripurna.

Salam hormat dan takzim dari jalan sunyi.
CM

Terhadap pertanyaan-pertanyaan kritis yang diajukan tersebut, cendekiawan Sayuti Assyathrie yang pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi PAN masa bakti 2004 – 2009 memberikan jawaban sebagai berikut di bawah ini:

‘’JALAN PULANG, BUKAN JALAN MUNDUR’’

Tanggapan Awal atas Pertanyaan-Pertanyaan Kritis Saudara CM

Kepada Saudara CM yang saya hormati,

Terima kasih atas lima belas pertanyaan yang sangat tajam, jujur, dan argumentatif. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai penolakan terhadap gagasan jalan pulang konstitusional, melainkan sebagai ujian intelektual yang justru diperlukan agar gagasan ini tidak berhenti sebagai slogan romantik, nostalgia sejarah, atau reaksi sesaat terhadap berbagai penyimpangan dalam kehidupan bernegara.

Saya harus mengakui bahwa sebagian pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya oleh seorang penulis atau penggagas. Jawaban finalnya harus dirumuskan melalui forum kenegaraan yang sah, terutama Majelis Permusyawaratan Rakyat, dengan melibatkan para ahli hukum tata negara, ahli ekonomi, sejarawan, akademisi, organisasi masyarakat, golongan profesi, daerah, serta seluruh unsur kebangsaan. Namun demikian, terdapat beberapa prinsip dasar yang dapat saya kemukakan sebagai pijakan awal.

Pertama
, gagasan kembali kepada UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak dimaksudkan sebagai keyakinan bahwa naskah tersebut merupakan jawaban otomatis atas seluruh persoalan bangsa. Jalan pulang konstitusional bukanlah jalan ajaib. Kembali kepada rumah konstitusi tidak serta-merta membuat seluruh penghuninya menjadi jujur, adil, dan berintegritas.

Kita harus bersikap jujur bahwa sistem ketatanegaraan masa lalu juga memiliki kelemahan, terutama belum memadainya mekanisme pembatasan kekuasaan, pengawasan antarlembaga, perlindungan hak warga negara, dan pencegahan terhadap pemusatan kekuasaan yang berlebihan. Pengalaman Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru tidak boleh dihapus dari memori kolektif bangsa. Ia harus menjadi pelajaran agar kesalahan yang sama tidak terulang.

Karena itu, yang dimaksud dengan “pulang” bukanlah kembali secara buta kepada seluruh praktik lama, melainkan kembali kepada sumber falsafah dan prinsip dasar konstitusi, kemudian menyempurnakan mekanisme pelaksanaannya.

Pulang bukan berarti mundur. Pulang adalah menemukan kembali arah sebelum melanjutkan perjalanan dengan rumah yang diperkuat dan diperbaiki.

Kedua
, harus dibedakan antara prinsip-prinsip konstitusional yang bersifat mendasar dan tetap—fixed constitutional principles—dengan mekanisme kelembagaan yang masih dapat dikembangkan melalui adendum.

Prinsip-prinsip yang harus dipertahankan adalah cita-cita yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945: Kedaulatan rakyat, Persatuan nasional, Keadilan Sosial, Perlindungan terhadap seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, Pencerdasan kehidupan bangsa, serta Keterlibatan Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Termasuk di dalamnya prinsip bahwa kekuasaan negara bukan milik penguasa. Kekuasaan hanyalah amanat yang dititipkan rakyat kepada penyelenggara negara.

Demikian pula kekayaan alam bukanlah milik pemerintah, pengusaha, partai politik, atau kelompok oligarki. Kekayaan tersebut pada hakikatnya merupakan milik dan hak seluruh rakyat Indonesia yang pengelolaannya dipercayakan kepada negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 tidak harus selalu dimaknai bahwa negara mengelola seluruh kegiatan ekonomi secara langsung. Namun negara tidak boleh sekadar menjadi pencatat, pemberi izin, atau penonton ketika cabang-cabang produksi yang penting dan kekayaan alam strategis dikuasai oleh segelintir pemilik modal. Negara harus memiliki kemampuan nyata untuk mengatur, mengurus, mengawasi, mengelola, dan memastikan bahwa manfaat akhirnya kembali kepada rakyat.

Ketiga, saya sepakat bahwa UUD 1945 naskah asli belum memiliki sistem checks and balances yang cukup kuat. Oleh karena itu, jalan pulang konstitusional tidak boleh dipahami sebagai penghapusan seluruh pencapaian reformasi.

Pembatasan masa jabatan presiden, perlindungan hak asasi manusia, peradilan konstitusi, independensi kehakiman, mekanisme pengawasan kekuasaan, serta jaminan terhadap kebebasan warga negara merupakan perkembangan penting yang harus dipertahankan dan disempurnakan.

Persoalannya bukan memilih secara hitam-putih antara UUD 1945 naskah asli dan seluruh hasil amandemen. Persoalannya adalah menyusun kembali bangunan konstitusi dengan mempertahankan fondasi filosofis UUD 1945, sekaligus mengambil mekanisme terbaik yang lahir dari pengalaman reformasi.

Dengan demikian, gagasan yang lebih tepat bukan sekadar kembali kepada naskah lama, tetapi melakukan restorasi konstitusional melalui adendum. Adendum tersebut harus memperkuat mekanisme pelaksanaan konstitusi tanpa merusak Pembukaan, Dasar negara, Orientasi keadilan sosial, Kedaulatan rakyat, dan Karakter permusyawaratan Indonesia.

Keempat, mengenai sistem perwakilan, kritik terhadap demokrasi elektoral bukan berarti penolakan terhadap pemilihan umum. Pemilu tetap merupakan salah satu sarana penting bagi rakyat untuk menentukan wakil dan pemimpinnya. Namun demokrasi tidak boleh direduksi menjadi transaksi suara setiap lima tahun, sementara di antara dua pemilu rakyat hanya menjadi penonton.

Demokrasi elektoral perlu dilengkapi dengan sistem perwakilan yang lebih inklusif. Selain perwakilan politik melalui partai, harus dipikirkan bentuk representasi daerah, profesi, keilmuan, kebudayaan, kelompok pekerja, petani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, serta unsur-unsur masyarakat lainnya.

Akan tetapi, wakil golongan tidak boleh sekadar ditunjuk oleh pemerintah. Mereka harus dipilih secara transparan oleh komunitas yang benar-benar diwakilinya, melalui mekanisme yang terukur, terbuka, periodik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perwakilan golongan tidak berubah menjadi perwakilan kepentingan penguasa.

Majelis permusyawaratan yang hendak dibangun bukanlah majelis seremoni, melainkan lembaga kedaulatan yang bermartabat, plural, inklusif, dan memiliki kekuatan konstitusional untuk mengawasi arah penyelenggaraan negara.

Kelima, oligarki memang tidak lahir semata-mata karena perubahan konstitusi. Ia juga tumbuh dari lemahnya penegakan hukum, biaya politik yang sangat mahal, pembiayaan partai yang tidak transparan, korupsi, konflik kepentingan, konsentrasi penguasaan media dan sumber daya ekonomi, serta rendahnya integritas penyelenggara negara.

Namun desain konstitusi dapat membuka atau menutup jalan bagi oligarki. Konstitusi yang memungkinkan kekuatan modal menguasai partai, pemilu, kebijakan publik, sumber daya alam, dan proses legislasi tanpa pengawasan yang memadai akan mempercepat lahirnya oligarki. Sebaliknya, konstitusi yang membatasi konflik kepentingan, memperkuat transparansi, mengendalikan pembiayaan politik, dan menjamin distribusi kekuasaan akan mempersempit ruang geraknya.

Karena itu, memperbaiki budaya politik dan memperbaiki konstitusi bukanlah dua pilihan yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan bersama. Konstitusi yang baik tanpa manusia berintegritas dapat diselewengkan, tetapi integritas pribadi tanpa sistem yang kuat juga mudah dikalahkan oleh struktur kekuasaan yang koruptif.

Saya juga sepakat bahwa analogi rumah harus diteruskan secara jujur. Apabila rumah memiliki celah yang memudahkan pencurian, maka rumah tersebut memang perlu direnovasi. Akan tetapi, renovasi tidak berarti merobohkan fondasi, membuang seluruh rancangan awal, atau menyerahkan pembangunan rumah kepada pihak yang memiliki kepentingan untuk menguasainya.

Inilah makna jalan pulang yang saya pahami: kembali menemukan fondasi, lalu memperbaiki pintu, jendela, dinding, sistem keamanan, pembagian ruang, dan tata kelola rumah tersebut.

Adapun mengenai siapa yang berhak menentukan tafsir autentik terhadap kehendak para pendiri bangsa, jawabannya tidak boleh diserahkan kepada satu orang, satu kelompok, satu partai, atau satu rezim. Para pendiri bangsa memang memiliki pandangan yang beragam. Oleh karena itu, maksud konstitusi harus dibaca melalui risalah persidangan, konteks sejarah, Pembukaan UUD 1945, perdebatan para pendiri bangsa, perkembangan hukum tata negara, dan pengalaman empiris bangsa Indonesia.

Penafsirannya harus dilakukan secara terbuka dan kolektif, bukan melalui monopoli tafsir kekuasaan.

Mekanisme untuk mewujudkan jalan pulang juga harus sepenuhnya konstitusional. Ia tidak boleh dilakukan melalui pemaksaan, dekrit sepihak, mobilisasi kekuatan di luar hukum, ataupun pengingkaran terhadap sistem yang sedang berlaku. Jalan pulang harus ditempuh melalui perdebatan publik, kajian ilmiah, pendidikan konstitusi, konsensus kebangsaan, dan mekanisme perubahan konstitusi yang sah.

Dengan demikian, gagasan ini tidak melahirkan krisis legitimasi, tetapi justru memperbarui legitimasi negara melalui kesadaran dan persetujuan rakyat.

Saya memandang lima belas pertanyaan Saudara CM sebagai peta persoalan yang sangat penting. Bahkan, dapat dikatakan bahwa orang yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah lawan dari gagasan jalan pulang, melainkan salah seorang yang memahami syarat-syarat agar perjalanan pulang itu tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

Pertanyaan tersebut mengingatkan kita bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar mengganti teks konstitusi. Tujuannya adalah menghadirkan sistem kenegaraan yang membuat rakyat kembali menjadi pemilik kedaulatan, bukan sekadar pemberi suara; menjadikan kekuasaan dapat diawasi, bukan dipuja; menjadikan kekayaan nasional sebagai jalan kemakmuran bersama, bukan sumber penumpukan kekayaan segelintir orang; dan memastikan negara tidak dapat diambil alih oleh oligarki, kekuatan modal, maupun kelompok mana pun.

Karena itu, rumusan awal saya adalah:

Kita tidak sedang mengajak bangsa ini kembali ke masa lalu. Kita sedang mengajak bangsa ini kembali kepada cita-cita dasarnya, sambil membawa seluruh pelajaran pahit dan pencapaian penting dari perjalanan sejarahnya.

Jalan pulang konstitusional bukan akhir dari perdebatan. Ia justru permulaan dari dialektika kebangsaan yang lebih jujur, ilmiah, dan bertanggung jawab.

Terima kasih kepada Saudara CM atas pertanyaan-pertanyaan yang bernas. Jawaban ini merupakan tanggapan awal terhadap arah besar pertanyaan tersebut. Penjelasan yang lebih terperinci, butir demi butir, memang perlu disusun melalui kajian lanjutan agar gagasan jalan pulang benar-benar berada dalam wilayah kesadaran konstitusional yang lebih paripurna.

Hormat dan takzim saya,
Sayuti Assyathrie

Advertisement

pso

Advertisement

Tinggalkan Komentar